Selasa, 17 Mei 2011

KYAI MOJO

Mahasiswa ?
Sebagai salah satu komponen peneguh universitas yaitu mahasiswa. Bagian vital keberlangsungan dinamika didalam kampus mshasiswa yang berinteraksi dalam kesehariannya dengan dosen maupun buku dan senentiasa berkutat pada pemberdayaan wilayah pikir dan laku, sehingga akan sangat melekat sekali julukan bagi mahasiswa yaitu sebagai masyarakat ilmiah, yang bertindak pada secara ilmiah dan bertanggungjawab pada keilmiahanya. Kita juga kerap kali mendengar julukan bahwa mahasiswa merupakan agen pembawa perubahan baik dalam skala nasional maupun local tentu saja dalam hal ini kita akan membatasi pada mahasiswa yang benar-benar memiliki komitmen pada dunia pendidikan (perkembangan ilmu pengetahuan) dan kepedulian terhadap kondisi kemasyarakatan.
Kenapa mahasiswa harus memiliki komitment terhadap dunia pendidikan?, jelas karena mahasiswasebagai bagian dari produk dunia pendidikan, yang didalamnya terdapat proses transfer pengetahuan entah itu dari dosen, buku, ataupun sumber lain yang berhubungan dengan itu. Kemudian sebagai konsekuensinya adalah harus bias menularkan kepada siapa saja, kapan saja, dan dimanapun. Begitupun mahasiswa harus punya komitmen terhadap perkembangan ilmu pengetahuan tidak saja hanya sebagai konsumen tetapi juga berusaha menemukan ilmu pengetahuan yang baru sebagai antisipasi kemandegan dalam dunia pendidikan.

Kemudian kenapa mahasiswa harus memiliki rasa kepedulian terhadap kondisi masyarakat? Bukankah lebih asyik menyenangkan diri sendiri?, pertanyaan mendasar saya kira ketika hal itu ditujkan pada mahasiswa. Peduli kepada masyarakat sekeliling ini merupakan aplikasi dari pertanggungjawaban atas keilmuanya.
Ketika pengetahuan yang didapat dibenturkan dengan kondisi real di masyarakat saya yakin aka nada satu kesadaran yang akan memmbentuk rasa kepedulian terhadap masyarakat yang masih bertumpuk-tumpuk ketimpangan dan tidak terjamahnya hak-hak maupun kewajiban-kewajiban sebagai masyarakat dari suatu bangsa dan Negara.
Menjadi satu kesadaran bersama bahwa sejak adanya mahasiswa banyak terjadi perubahan-perubahan yang telah diperjuangkan oleh mahasiswa. Mulai dari pra kemerdekaan, peristiwa MALARI, maupun pada masa reformasi yang mampu menggulinkan rezim bertangan besi yang dipimpin oleh Soeharto, dan sudah sepantasya kita berterimakasih pada pejuang mahasiswa dan tokoh besar seperti almarhum GUS DUR sang jendral pluralisme dan demokrasi .
Realita kekinian harus segera di buka dan di bedah oleh mahasiswa dengan analisis kritis transformative pengetahuanya sehingga tercipta tatanan yang lebih baik dari semua level birokrat di negri ini.
Coretan ini sekedar refleksi dalam kancah pergulatan kemahasiswaan yang memiliki nurani, jangan sampai idiolgi agung mahasiswa berubah menjadi pragmatis dan apatis terhadap lingkungan sekitar. Pertanyaan besar untuk kita yaitu…………..BAGAIMANA DENGAN KITA?

Forum Lesehan Pojok Kampus

”Resah dan Gelisah”
“Hmmmm. . . .bukan lagunya Alm. Crisye lho. . . .???
Hehehehehehehehehehehe. . . . . . . .”
Koq malah guyonan tho maz. . . .?
“Kan memang Negara Unsiq ini adalah humor kang? Banyak yang bikin cengengas-cengingis sendiri. . .”
System dikampus UNSIQ mulai dari system pengajaranya sampai pada kebijakan-kebijakan manusia-manusia yang berada dalam singgasana di UNSIQ baik tingkatan Civitas Akademika Unsiq maupun organisasi-organisasi Intra di Unsiq, banyak mahasisiwa persentasenya ±86,60 % dari para seluruh mahasiswa kampus merasa Resah dan Gelisah,. dikampus jarang yang membicangkan soal problematika bangsa, kampus, social kemasyarakatan, ilmu pengetahuan, agama dll. .kampus koq seperti kuburan intelektual yang penuh dengan hantu-hantu hedonism, individualis dan pragmatisme. . . lho koq bisa gitu ya. . . .?, kenapa sich. . .? ada apa tho. . .?
Maz koq kuliah sering kosong padahal sudah bayar mahal-mahal koq. . .? terus uang semesteran, kemahasiswaan, praktik, SPL dll buat apa aja sich? Koq kita gak pernah tau ya? Rincianya untuk gimana aj. . .?, ya asalkan jangan buat jajan tempe kemul dan mie ongklok aja uang itu, klo dimakan bareng-bareng mahasiswa dan semua jajaran yang ada dikampus UNSIQ kan asyik jadi rame. . .bisa masuk Rekor MURI lho jadi terkenal ne. . .bisa masuk tipi. . .
Kang emangnya kampus itu warung itu warung gorengan, ,koq malah mau makan goerengan massal. .?
Habisnya jarang makan gorengan sich maz, uangnya habis buat ini. . .itu. . .tapi gak jelas hasilnya. . .? ?
Namanya aja kuliah kang yow wajib gitu. .
waah klo seperti itu nanti tak buat Universitas aja ya. .bisa memperkaya diri. . .? bisa jalan-jalan kemana aja dengan memakai nama kampus kan asyik. .bisa foto-foto, . .heppy. . .heppy. . .apa lagi pake baju identitas kampus kelihatan gagah dan perkasa. . .
kang. . ? kang. . ? ono. .ono. .wae rika. .?
lha wong koyo ngono koq. .piye nek wis ngene iki. . .?
KILAS BALIK SEJARAH PMII
(Al-Muhafadhatu ‘ala Qadim al-Shalih wa al-Ijad bi al-Jadid al-Ashlah)

Oleh : Pengurus KOMISARIAT AHIMSA UNSIQ
PMII adalah bagian dari sejarah Indonesia. Mulai dari awal proses kemunculannya, proses lahirnya sampai proses perjalanannya hingga sekarang, PMII telah menjadi saksi dari sejarah perjalanan Indonesia.
Selain itu, PMII juga sejarah bagi dirinya sendiri. PMII pernah jaya dan pernah terpuruk. PMII pernah bersitegang akibat perdebatan tentang politik praksis dan PMII pernah ditendang dari wilayah strategis. Semua itu bagian dari sejarah yang tak terpisahkan dari perjalanan PMII.
Dalam proses pemunculannya, PMII tidak bisa dipisahkan dari kondisi sosial politik tahun 1950-an. Ketika itu, telah muncul organisasi-organisasi kepemudaan seperti HMI (ketika itu underbow Masyumi) SEMMI (dengan PSII) KMI (dengan PERTI) IMM (dengan Muhammadiyah) dan HIMMA (dengan Wasillah).
Banyaknya organisasi tersebut, membuat anak-anak NU ingin mendirikan wadah yang bernaung di bawah panji bola dunia. Akhirnya, pada tahun 1955 di dirikanlah IMANU (Ikatan Mahasiswa NU) oleh tokoh-tokoh PP-IPNU. Namun, IMANU tidak berumur panjang. Sebab, PBNU tidak merestui dengan alasan yang sangat logis: “IPNU didirikan baru tanggal 24 Februari 1954 dan dengan pertimbangan waktu, pembagian tugas dan efektifitas organisasi”.
Tetapi sampai pada Kongres IPNU ke 2 (Awal 1957 di pekalongan)dan ke 3 (akhir 1958 di Cirebon) NU masih memandang belum perlu adanya organisasi kemahasiswaan. Baru kemudian pada tahun 1959 IPNU membuat departemen yang kemudian dikenal dengan Departemen Perguruan Tinggi IPNU. Satu tahun kemudian setelah Departemen Perguruan Tinggi IPNU ini dianggap tidak efektif dan tidak cukup menampung aspirasi mahasiswa NU, maka pada Konprensi Besar IPNU (14-16 Maret 1960) di Kaliurang sepakat mendirikan organisasi tersendiri.
Rekomendasi ini dimanfaatkan dengan baik oleh 13 tokoh, yakni; Chalid Mawardi (Jakarta), Said Budairy (Jakarta), M. Shabih ubaid (Jakarta), Makmun Syukri BA. (Bandung), Hilman (Bandung), H. Ismail Makky (Yogyakarta), Munsif Nachrawi (Yogyakarta), Nurilhuda Suady HA. (Surakarta), Laily Mansyur (Surakarta), Abdul Wahab Djailani (semarang), Hisbullah Huda (Surabaya), M. Chalid Marbuko (Malang), dan Ahmad Husein (Makasar). Pada tanggal 14-16 April 1960, mereka menggodok organ baru di TPP Khadijah Surabaya. Akhirnya, tanggal 17 April 1960 lahirlah organisasi mahasiswa NU yang diberi nama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Tidak berselang lama, tahun 1961 PMII melaksanakan Kongres I di Tawangmangu, Solo yang menghasilkan deklarasi Tawangmangu. Dari sini dimulailah kiprah PMII dalam percaturan nasional. Tahun 1963 kongres ke-2 PMII digelar di Yogyakarta. Kongres ini menegaskan kembali esensi Deklarasi Tawangmangu yang dikenal dengan Penegasan Yogyakarta. Tahun 1965 PMII mengadakan TC II di Megamendung, Bogor untuk menyikapi problem kehidupan masyarakat dan negara.
Pada masa ini, terjadi gejolak yang mempengaruhi situasi nasional. Mahasiswa menyikapinya dengan berbagai aksi dengan berbagai organ taktis seperti KAMI dan KAPPI. Dalam proses ini, PMII mengambil tempat terdepan. Bahkan, Ketua Umum PB PMII, Zamroni menjadi ketua KAMI/KAPPI dari awal sampai akhir berdirinya.
Dalam perjalanan selanjutnya, PMII merasa tidak strategis dan mengalami keterbatasan langkah di bawah naungan NU –ketika itu berfusi ke PPP. Maka pada tahun 1972, PMII mendeklarasikan Independensi dari NU dalam ajang Munas di Murnajati. Deklarasi ini terkenal dengan Deklarasi Murnajati. Adapun tim perumus Deklarasi Murnajati adalah; Umar Basalin (Bandung), Madjidi Syah (Bandung), Slamet Efendi Yusuf (Yogyakarta), Man Muhammad Iskandar (Bandung), Choirunnisa’ Yafizhan (medan), Tatik Farikhah (Surabaya), Rahman indrus dan Muiz Kabri (Malang).
Kiprah PMII pasca independen tidak banyak terekam, karena minimnya dokumen, termasuk posisi PMII ketika kasus Malari. Tetapi yang jelas, ketika rezim orde baru berkuasa, PMII dipinggirkan dan dibatasi perannya. Kemudian, PMII berusaha mengambil langkah-langkah strategis untuk menunjukkan eksistensi dan kiprahnya. Baru tahun 1989 PMII melakukan Penegasan Cibogo (Kongres Medan) dan merevisi pola hubungan NU-PMII dengan pola interdependensi. Deklarasi Interdependensi terjadi ketika Kongres X PMII di Pondok Gede, Jakarta, tahun 1991. Setelah itu, PMII terlibat dengan berbagai gerakan, termasuk gerakan Reformasi tahun 1998 dengan terang-terangan atau masuk ke dalam organ-organ gerakan taktis.
Kumpulan serpihan sejarah PMII menjadi penting sebagai cermin bagi kita untuk mengayunkan langkah ke arah yang lebih baik. Sehingga, kader PMII tidak mengalami disorientasi dan kegagapan dalam menghadapi perubahan. Apalagi, tradisi dokumentasi dirasakan sangat minim di PMII. Dalam buku-buku sejarah gerakan mahasiswapun, PMII jarang disebut. Disamping itu, para founding fathers PMII, satu per satu meninggal dunia, seperti Mahbub Junaidi, Zamroni dll.



Sumber :
1. Effendi Choirie dan Choirul Anam (1991), Pemikiran PMII dalam berbagai Persepsi, Surabaya, AULA NU.
2. Mahbub Djunaidi dalam pengantar Effendi Choirie dan Choirul Anam (1991), Pemikiran PMII dalam berbagai Persepsi, Surabaya, AULA NU
3. Hasil wawancara dengan Fauzan Alfas (Alumni PMII Malang)
4. Hasil wawancara dengan Slamet Effendi Yusuf (Alumni PMII Yogyakarta, Deklarator Independensi PMII di Murnajati dan sekarang Ketua DPP Golkar dan Ketua Pelaksana Konvensi Calon Presiden Golkar).
KILAS BALIK SEJARAH PMII
(Al-Muhafadhatu ‘ala Qadim al-Shalih wa al-Ijad bi al-Jadid al-Ashlah)

Oleh : Pengurus KOMISARIAT AHIMSA UNSIQ
PMII adalah bagian dari sejarah Indonesia. Mulai dari awal proses kemunculannya, proses lahirnya sampai proses perjalanannya hingga sekarang, PMII telah menjadi saksi dari sejarah perjalanan Indonesia.
Selain itu, PMII juga sejarah bagi dirinya sendiri. PMII pernah jaya dan pernah terpuruk. PMII pernah bersitegang akibat perdebatan tentang politik praksis dan PMII pernah ditendang dari wilayah strategis. Semua itu bagian dari sejarah yang tak terpisahkan dari perjalanan PMII.
Dalam proses pemunculannya, PMII tidak bisa dipisahkan dari kondisi sosial politik tahun 1950-an. Ketika itu, telah muncul organisasi-organisasi kepemudaan seperti HMI (ketika itu underbow Masyumi) SEMMI (dengan PSII) KMI (dengan PERTI) IMM (dengan Muhammadiyah) dan HIMMA (dengan Wasillah).
Banyaknya organisasi tersebut, membuat anak-anak NU ingin mendirikan wadah yang bernaung di bawah panji bola dunia. Akhirnya, pada tahun 1955 di dirikanlah IMANU (Ikatan Mahasiswa NU) oleh tokoh-tokoh PP-IPNU. Namun, IMANU tidak berumur panjang. Sebab, PBNU tidak merestui dengan alasan yang sangat logis: “IPNU didirikan baru tanggal 24 Februari 1954 dan dengan pertimbangan waktu, pembagian tugas dan efektifitas organisasi”.
Tetapi sampai pada Kongres IPNU ke 2 (Awal 1957 di pekalongan)dan ke 3 (akhir 1958 di Cirebon) NU masih memandang belum perlu adanya organisasi kemahasiswaan. Baru kemudian pada tahun 1959 IPNU membuat departemen yang kemudian dikenal dengan Departemen Perguruan Tinggi IPNU. Satu tahun kemudian setelah Departemen Perguruan Tinggi IPNU ini dianggap tidak efektif dan tidak cukup menampung aspirasi mahasiswa NU, maka pada Konprensi Besar IPNU (14-16 Maret 1960) di Kaliurang sepakat mendirikan organisasi tersendiri.
Rekomendasi ini dimanfaatkan dengan baik oleh 13 tokoh, yakni; Chalid Mawardi (Jakarta), Said Budairy (Jakarta), M. Shabih ubaid (Jakarta), Makmun Syukri BA. (Bandung), Hilman (Bandung), H. Ismail Makky (Yogyakarta), Munsif Nachrawi (Yogyakarta), Nurilhuda Suady HA. (Surakarta), Laily Mansyur (Surakarta), Abdul Wahab Djailani (semarang), Hisbullah Huda (Surabaya), M. Chalid Marbuko (Malang), dan Ahmad Husein (Makasar). Pada tanggal 14-16 April 1960, mereka menggodok organ baru di TPP Khadijah Surabaya. Akhirnya, tanggal 17 April 1960 lahirlah organisasi mahasiswa NU yang diberi nama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Tidak berselang lama, tahun 1961 PMII melaksanakan Kongres I di Tawangmangu, Solo yang menghasilkan deklarasi Tawangmangu. Dari sini dimulailah kiprah PMII dalam percaturan nasional. Tahun 1963 kongres ke-2 PMII digelar di Yogyakarta. Kongres ini menegaskan kembali esensi Deklarasi Tawangmangu yang dikenal dengan Penegasan Yogyakarta. Tahun 1965 PMII mengadakan TC II di Megamendung, Bogor untuk menyikapi problem kehidupan masyarakat dan negara.
Pada masa ini, terjadi gejolak yang mempengaruhi situasi nasional. Mahasiswa menyikapinya dengan berbagai aksi dengan berbagai organ taktis seperti KAMI dan KAPPI. Dalam proses ini, PMII mengambil tempat terdepan. Bahkan, Ketua Umum PB PMII, Zamroni menjadi ketua KAMI/KAPPI dari awal sampai akhir berdirinya.
Dalam perjalanan selanjutnya, PMII merasa tidak strategis dan mengalami keterbatasan langkah di bawah naungan NU –ketika itu berfusi ke PPP. Maka pada tahun 1972, PMII mendeklarasikan Independensi dari NU dalam ajang Munas di Murnajati. Deklarasi ini terkenal dengan Deklarasi Murnajati. Adapun tim perumus Deklarasi Murnajati adalah; Umar Basalin (Bandung), Madjidi Syah (Bandung), Slamet Efendi Yusuf (Yogyakarta), Man Muhammad Iskandar (Bandung), Choirunnisa’ Yafizhan (medan), Tatik Farikhah (Surabaya), Rahman indrus dan Muiz Kabri (Malang).
Kiprah PMII pasca independen tidak banyak terekam, karena minimnya dokumen, termasuk posisi PMII ketika kasus Malari. Tetapi yang jelas, ketika rezim orde baru berkuasa, PMII dipinggirkan dan dibatasi perannya. Kemudian, PMII berusaha mengambil langkah-langkah strategis untuk menunjukkan eksistensi dan kiprahnya. Baru tahun 1989 PMII melakukan Penegasan Cibogo (Kongres Medan) dan merevisi pola hubungan NU-PMII dengan pola interdependensi. Deklarasi Interdependensi terjadi ketika Kongres X PMII di Pondok Gede, Jakarta, tahun 1991. Setelah itu, PMII terlibat dengan berbagai gerakan, termasuk gerakan Reformasi tahun 1998 dengan terang-terangan atau masuk ke dalam organ-organ gerakan taktis.
Kumpulan serpihan sejarah PMII menjadi penting sebagai cermin bagi kita untuk mengayunkan langkah ke arah yang lebih baik. Sehingga, kader PMII tidak mengalami disorientasi dan kegagapan dalam menghadapi perubahan. Apalagi, tradisi dokumentasi dirasakan sangat minim di PMII. Dalam buku-buku sejarah gerakan mahasiswapun, PMII jarang disebut. Disamping itu, para founding fathers PMII, satu per satu meninggal dunia, seperti Mahbub Junaidi, Zamroni dll.



Sumber :
1. Effendi Choirie dan Choirul Anam (1991), Pemikiran PMII dalam berbagai Persepsi, Surabaya, AULA NU.
2. Mahbub Djunaidi dalam pengantar Effendi Choirie dan Choirul Anam (1991), Pemikiran PMII dalam berbagai Persepsi, Surabaya, AULA NU
3. Hasil wawancara dengan Fauzan Alfas (Alumni PMII Malang)
4. Hasil wawancara dengan Slamet Effendi Yusuf (Alumni PMII Yogyakarta, Deklarator Independensi PMII di Murnajati dan sekarang Ketua DPP Golkar dan Ketua Pelaksana Konvensi Calon Presiden Golkar).
Rumusan Kaderisasi Informal

a. Rumusan Strategis, Pola Rekruitmen, Mentoring dan Maintenance
A. Model : small group / sel belajar/ desentralisaasi aktifitas kader
Metode : - monitoring
- evaluasi kader (catatan – catatan)
Target : - ideologisasi gerakan ( radikalisasi wacana/ materi – materi)
- pengembangan profesionalisme keilmuan
- perhatian atas kader
Pelaksana (aktor) : struktur formal ( PC, PK, PR) atau non formal (individu) atau tim kerja
B. Model : struktur kekeluargaan
Metode : - kunjungan / silaturrahim berkala/ periodik
- tadabur / tafakur sosial
- Refreshing
Target : - solidaritas intra kader gerakan
- menajamkan ”radar sosial”
Pelaksana (aktor) : struktur formal dan non formal

C. Model : Sekolah aksi sosial
Metode : - Pengobatan gratis
- Jualan buku – buku teks (teks book)
Target : - Penguatan kapasitas mengorganisir aksi sosial kader
- membangun kedekatan dengan rakyat miskin
- merebut simpati sosial (image building ) gerakan
Pelaksana (aktor) : struktur formal dan non formal
D. Model : Politik Diaspora Gerakan
Metode : - Kursus stratak / politik kampus / antropologi kampus
Target : - Merebut kepemimpinan kampus ( sayap gerakan )
- membangun kantong – kantong mahasiswa
Pelaksana (aktor) : struktur formal dan non formal



b. Kurikulum Tentatif
Untuk small group : materi; diskursus sebuah agama, ilmu sosial humaniora, sosial keilmuan dan pelatihan advokasi

NO. MODEL MATERI WAKTU PELAKSANA
1. SMALL GROUP Diskursus Agama, Ilmu social Humaniora, Pelatihan advokasi, basic ilmu kader Proses MAPABA dan Pasca MAPABA Struktur Formal dan non formal
2. STRUKTUR KEKELUARGAAN Analisa diri
Analisa sosial Pasca MAPABA sda
3. AKSI SOSIAL Manajemen Aksi Massa
Pelayanan Publik Pasca MAPABA dan PKD Sda
4. POLITIK DIASPORA GERAKAN Antropologi kampus
Kursus Stratak
Kepemimpinan Gerakan0 Pasca MAPABA dan PKD sda
5. CATATAN – CATATAN KRITIK


BUKU MENUJU AKSI SOSIAL
Formal Basic


MAPABA
Orientasi : - Penanaman idealisme
- Doktrin Gerakan
Pendekatan : - INDOKTRINASI
Follow up : - Study akultatif : agama dan sosial ( normatif teoritik)
Wjib Ain : - Study Epistimologi
- Bahasa Inggris
Masa Proses : 6 (enam ) bulan

PKD
Orientasi : a. Komitmern pada gerakan sosial
b. Dasar – dasar kemampuan Praksis
Pendekatan : a. DOKTRINASI
b. Partisipatiris
Follow up : - Study – study pengembangan tentang masalah kebangsaan actual, kemasyarakatan (Respon Persoalan Sosial)
Wjib Ain : - Sekolah Analisa Sosial
- Bahasa Inggris Intermediet
Wajib Pilihan : - Pelatihan Advokasi
- Pelatihan Penelitian Akademik
- Pelatihan Jurnalistik
Masa Proses : 12 s.d 24 bulan

PKL
Orientasi : - Mengelola Organisasi
- Leadership
- Manajerial
Pendekatan : - PARTISIPATORIS
Follow up : - Study POLITIK, Mengelola Aksi Sosial
Wajib Pilihan : - Pengembangan Kepribadian
- TOT
Masa Proses : sampai tamat atau Alumni



KADERISASI FORMAL
MAPABA
Orientasi :
1. Penanaman nilai –nilai ke- PMII-an (Keislaman, Keindonesiaan, dan kemahasiswaan)
2. Meyakini PMII sebagai Way of Life
Target & Tujuan : KADER MILITAN
Pendekatan : Indoktrinasi
Sistem : PENDAMPINGAN
Materi : I. Ke- PMII- an
a. NDP (2 jam)
b. Keorganisasian PMII ( 2 jam)
 Pemahaman Konstitusi
 Manajemen Organisasi
c. Sejarah PMII dalam dialektika GM (2 jam)

II. Ke – Mahasiswa-an
a. Mahasiswa dan tanggungjawab Sosial ( 2 Jam)
III. Ke – Islam – an
a. Ke – Islam – an & Ke – Indonesia – an
 Prinsip – prinsip universalisme Islam (Ihsan, Iman dan Islam )
 Sejarah Islam di Indonesia
 Islam Keadilan dan Transformasi Sosial (2 jam)

IV. Ke – Indonesia – an
a. Sejarah dan Dinamika Kebangsaan (2 jam )
V. Bina Suasana
a. Study Gender ( 1 jam )
• Metode : Role Playing
• Setting suasana bias gender dan adil gender yang akan dievaluasi pada akhir MAPABA
b. General Review ( 2 jam)
VI. Muatan Lokal
a. Antropologi Kampus (2 Jam)
• Geografi
• Psykografi
• Demografi
• Sosiologis
b. Sejarah dan Dinamika Gerakan PMII Lokal ( 2 jam)
c. Materi tentang disiplin ilmu masing – masing (2 jam)
d. General Review dan Follow up (2 jam)
e. Kontrak Belajar ( 2 jam)
JUMLAH :
• 13 materi
• 25 jam

PKD
1. Orientasi :
• Komitmen Pada Gerakan Sosial
• Dasar – dasar Kemampuan Praksis
2. Target dan Tujuan : KADER PEJUANG
3. Pendekatan :
• Doktrinasi
• Partisipatoris
4. Sistem : PENDAMPINGAN
5. Materi :
1. Aswaja sebagai Manhajul Fikr ( 2 jam)
2. Islam dan Pembebasan Kaum Mustadl’afiin ( 2 jam)
3. Paradigma (Paradigma Kritis Transformatif / Paradigma Gerakan PMII) (2 jam)
• Dibuatkan Forum tersendiri untuk membedah Paradigma Kritis Transformatif sebelum terbentuk handout pengkaderan
• Tujuan forum adalah untuk mengetahui paradigma gerakan mahasiswa yang akan dimasukkan pada hand out pengkaderan
4. Analisa Sosial
5. Analisa Wacana ( direkomendasikan untuk non formal wajib)
6. Ideologi – ideologi Besar Dunia (direkomendasikan untuk non formal wajib)
7. Sejarah Perubahan Sosial ( 2 jam )
8. Strategi Pengembangan PMII ( 2 jam)
9. Rekayasa Sosial dan Penguatan Masyarakat (2 jam)
10. Pola dan Strategi Pembangunan Indonesia ( 2 jam )
11. Sejarah dan Strategi Gerakan PMII dalam Konteks Sosial Kemasyarakatan (2 jam)
12. Pengelolaan Opini dan Gerakan Massa ( 2 jam)
13. Perencanaan Program dan Penyusunan Proposal (direkomendasikan untuk non formal)
14. Pengorganisasian tim kerja di lapangan ( 2 jam)
15. Kontrak Belajar ( 2 jam)
16. General Review ( 2 jam )
JUMLAH :
• 3 Materi non formal
• 13 materi formal
• 26 jam

PKL
Orientasi : Pengelola Organisasi
• Leadership
• Managerial
Target dan Tujuan : AVANT GARDE ( PELOPOR)
1. Mampu mendesain gerakan internal dan eksternal PMII
2. Memiliki Kualifikasi sebagai Leader di PMII dan Masyarakat
Pendekatan : Partisipatoris
Sistem : PENDAMPINGAN
Materi :
1. Kontrak Kerja ( 2 jam )
2. Citra diri Pemimpin PMII (2 jam)
3. Kepemimpinan dalam konsepsi Islam ( 2 jam)
4. Kepemim[pinan dan Situasional Organ (2 jam)
5. Analisis Perilaku Kepemimpinan ( 2 jam )
6. Pedoman Penilaian Analisis Kepemimpinan (2 jam)
7. Psikologi Sosial ( 2 jam )
8. Management ( 2 jam)
9. Keorganisasian ( 2 jam )
10. Komunikasi ( 2 jam)
11. Komunikasi Publik Dan Pemasaran Ide ( 2 jam )
12. Membangun tim kerja / kepanitiaan ( 2 jam )
13. Pengambilan Keputusan ( 2 jam )
14. Manageman Keuangan ( 2 jam )
15. Penguatan kelembagaan dan optimalisasi kinerja organ ( 2 jam )
16. Isu Kepemimpinan Aktual ( 2 jam )
17. Studi Banding ( 2 jam )
18. Studi Observasi Lapangan ( 2 jam )
19. Geopolitik Lokal, Nasional dan Global ( 2 jam )
20. Management Konflik ( 2 jam )
21. Teknik Lobbying dan Net working ( 2 jam )
22. Analisis Media ( 2 jam )
23. Tindal Lanjut dan Evaluasi ( 2 jam )
JUMLAH :
• 23 Materi
• 46 jam


{ Dibutuhkan Hand out materi pengkaderan }







PELATIHAN NONFORMAL
[ PRIORITAS]

NO. SKALA PRIORITAS ORIENTASI OUT PUT OUT COME
1. Keislaman  Memberikan pemahaman tentang Islam
 Pencitraan Organisasai Kader paham tentang Islam yang rahmatan lil ‘alamiin  toleransi antar umat
 Kepedulian / kepekaan terhadap sesama
 Opini masyarakat positif
-
2. Kemampuan bahasa asing Memiliki kemampuan bahasa asing Kader yang mampu bicara dan menulis dengan bahasa asing Mampu bersaing di era globalisasi
3. Jurnalistik Memiliki kemampuan jurnalistik Bisa menulis dan menuangkan ide dengan baik serta mampu mengolah data Mempunyai media publik dan menguasai opini publik
4. Administrasi dan manajemen Memiliki kemampuan mengolah administrasi dan manajemen organisasi Kader mampu mengatur administrasi organisasi PMII menjunjung tinggi administrasi dan manajemen
5. Pendidikan Politik Membentuk nalar politik kader Memahami politik dan leadership yang handal serta ahli dalam strategi dan taktik Menguasai lembaga – lembaga strategis
6. Manajemen Komunikasi Memahami komunikasi  Mampu berkomunikasi dengan sistematis
 Orator yang baik
 Ahli Lobby Terciptanya jaringan yang kuat
7. Pelatihan ANSOS Mampu menganalisis realitas sosial Paham realitas sosial  Melihat realitas secara obyektif
 Motor penggerak perubahan sosial
8. Advokasi Memahami advokasi Melakukan advokasi Bisa mendampingi masyarakat melawan penindasan
9. Filsafat Memahami filsafat Memiliki landasan berpikir yang kritis dan sistematis Sistem pemikiran yang sistematis
10. If Studi gender Membentuk kader yang sensitif gender Paham tentang teori gender Menciptakan kesetaraan gender
11. Kemampuan tehnologi Memahami teknologi Mampu mengoperasionalkan Opersional tehnologi untuk menunjang
organisasi
12. Kewirausahaan Memahami kaidah – kaidah kewirausahaan Mampu berusaha (mandiri) Menganalisa pasar
13. Pelatihan fasilitator Mengetahui teknik – tehnik pelatihan Menjadi fasilitator yang baik Mampu menguasai forum person
14. Analisa KEbijakan Publik Memahami proses – proses kebijakan publik Mampu menganalisis kebijakan publik melakukan advokasiA
15. Penelitian Memiliki kemampuan penelitian Mampu meneliti Melakukan kegiatan penelitian
16. Seni dan Budaya Menghayati apa itu seni dan budaya Kepekaan terhadap seni dan budaya Menjadi seniman dan budayawan





SKALA PRIORITAS NASIONAL

SKALA PRIORITAS

1. Pelatihan jurnalistik
2. Keislaman
3. Administrasi dan Manajemen Organisasi
4. Seni dan Budaya
5. Pelatihan Fasilitator
6. Kemampuan Bahasa Asing
7. Pelatihan Penelitian
8. Study Filsafat
9. Pelatihan ANSOS
10. Pendidikan Politik
11. Pendidikan Advokasi
12. Manajemen komunikasi
13. Pecinta Alam (INFORMAL)
14. Kemampuan Tehnologi
15. Studi Gender
16. Kewirausahaan
17. Analisa Kebijakan Publik (Hukum & Anggaran) / Pasar Modal
18. Penguasaan Disiplin Ilmu (INFORMAL)
19. Olah raga (INFORMAL)

ADA :
 16 Kegiatan NON FORMAL
 3 Kegiatan INFORMAL




NON FORMAL: PASCA MAPABA, PKD & PKL

Definisi : Proses tindak lanjut yang tidak bertentangan atau sama dengan kegiatan formal selanjutnya

Identifikasi Minat dan Bakat
1. Pelatihan Jurnalistik
2. Advokasi
3. Analisis Sosial (Kemajuan Menganalisis)
4. Seni umum dan Agama
5. MAPALA
6. Kewirausahaan
7. Kemampuan Meneliti
8. Pengajian
9. Manajemen Organisasi
10. Manajemen Aksi
11. Manajemen Komunikasi ( Retorika)
12. Manajemen Forum (Kemampuan Memfasilitatori Forum)
13. Pelatihan Internet/ teknologi dasar
14. Analisa Pasar Modal
15. Kemampuan Lobbying
16. Adimistrasi
17. Rekayasa Teknologi Kerakyatan
18. Bercocok tanam
19. Kemampuan Berbahasa Asing
20. Kemampuan Berceramah
21. Pemetaan Politik Kampus
22. Analisa Kebijakan Publik (UU)
23. Monitoring Anggaran
24. Memahami OTODA (Otonomi Daerah)
25. Penguasaan Disiplin Ilmu
26. Manajemen Konflik
27. Olahraga
28. Pembuatan Proposal
MANAJEMEN ORGANISASI

Prolog

Istilah “manajemen” seringkali menimbulkan tanggapan yang campur aduk, apalagi di lingkungan organisasi nirlaba. Soalnya istilah-istilah tersebut menimbulkan kesan sebagai suatu kumpulan pejabat organisasi perusahaan atau pabrik (karena istilah ini memang berasal dari sana)yang menentang para pekerja mereka, padahal organisasi nirlaba justru sangat tertarik untuk mengorganisir kaum buruh. Seringkali istilah manajemen memang diartikan sebagai sekelompok orang pimpinan dalam “manajemen” . Kita seringkali mendengar seseorang di sebuah perubahan atau pabrik mengatakan: “Pihak manajemen sudah memutuskan...”, “Saya sudah melaporkan kepada pihak manajemen” dan sebagainya. Kelompok(pimpinan) manajemen ini memang sering dianggap sebagai biang keladi semua ketidakberesan yang terjadi dalam suatu organisasi, atau bahkan ketidakberesan yang terjadi di tengah masyarakat luas. Tidak heran jika banyak manajer yang sering tak mau dikenali sebagai manajer. Lebih dari itu, istilah manajemen terlalu sering dikaitkan dengan sebuah perusahaan yang sekedar mencari untung.(Terj: Roem Topatimasang, P3M, 1988)
Penggalan paragrap diatas menunjukkan bahwa sebetulnya istilah “manajemen” masih bias. Ada semacam anggapan bahwa manajemen organisasi adalah tidak sama antara masing-masing organisasi, provit dan non-provit. Dalam organisasi provit, hal ini lebih dikenal dengan istilah Public Relations(PR).
Dalam tulisan ini akan dijelaskan pengertian manajemen yang sesuai dengan organisasi nirlaba. Bahwasanya setiap organisasi membutuhkan suatu sistem yang menjalankan fungsi-fungsi vital, sebagai berikut:

Mengintegrasikan organisasi sebagai salah satu bagian dari masyarakat luas

Setiap organisasi adalah bagian dari suatu sistem yang lebih besar (masyarakat) yang akan mempengaruhi sistem, dan organisasi itu merupakan salah satu bagian (sub-sistem)nya. Ini penting dipahami karena seseorang atau kelompok-kelompok tertentu akan mencurahkan perhatiannya pada hubungan antara organisasi dengan lingkungannya dalam rangka membantu organisasi untuk mengetahui, menyerap perubahan dan menyesuaikan diri dengan tuntutan perubahan tersebut.

Menjamin kemudahan memperoleh sumberdaya

Fungsi ini merupakan fungsi yang sangat penting. Sebab semua organisasi memperoleh sumberdaya di lingkungannya. Sumberdaya tersebut umumnya terpakai habis, sehingga sumberdaya yang baru harus segera ditemukan. Jika organisasi gagal memberikan pelayanan jasa yang tepatguna dan boros menyalurkan sumberdaya dari lingkungannya, cepat atau lambat kemudahan mendapatkan sumberdaya tersebut semakin terbatas. Padahal sebuah organisasi nirlaba menggantungkan dana hibah dari luar, dan setiap orang dalam organisasi itu tahu bagaimana pentingnya menjaga hubungan yang baik dengan donor yang menjadi sumbernya. Sumberdaya lain yang terpenting adalah manusia. Bagi organisasi nirlaba, hal ini menjadi lebih penting dibandingkan dengan organisasi yang lain. Anggota yang potensial atau sukarelawan akan mempertimbangkan visi, misi, tujuan dan pencapaian hasil organisasi. Pekerja yang potensial atau sukarelawan akan mempertimbangkan hal-hal tersebut sebagai dasar apakah ia akan bergabung atau tidak dengan organisasi tersebut. Jadi kemudahan memperoleh sumberdaya manusia harus tetap menjadi perhatian dari manajemen organisasi nirlaba.

Hubungan dengan klien(Pemakai dan penerima jasa)

Suatu organisasi didirikan untuk memenuhi kebutuhan tertentu. Adanya kebutuhan tersebut mendorong lahirnya organisasi sehingga orang-orang mau menjadi kliennya. Melakukan pendekatan dengan orang-orang adalah perhatian utama dari manajemen organisasi nirlaba. Selama organisasi memuaskan kebutuhan klien, hubungan baik dengan mereka mungkin tidak menjadi masalah. Tetapi, organisasi dapat kehilangan hubungan baiknya dengan klien, karena pemenuhan kebutuhan mereka tidak berlanjut atau karena beberapa alasan lain. Sekali suatu organisasi telah dibentuk, ia harus bekerja keras untuk memenuhi tuntutan kebutuhan kliennya, meskipun pada awalnya tampak mereka tidak mau memenuhi kebutuhan tersebut. Pada organisasi nirlaba, mereka tidak segan-segan mengeluarkan biaya demi mempertahankan hubungan baik dengan konsumen mereka, dan telah menemukan berbagai metode kreatif untuk mendapatkan dukungan dari pelanggan potensial. Organisasi dapat belajar dari pengalaman tersebut.

Memantapkan misi organisasi

Semua organisasi membutuhkan kemantapan dan keberlangsungan misi mereka. Ini merupakan fungsi dari sistem manajemen organisasi nirlaba unjuk menjelaskan dan menyampaikannya kepada klien. Penjelasan tersebut harus memuat aspek-aspek penting organisasi, termasuk jasa kepada klien, pencapaian hasil kerja dan produktivitas, penggunaan sumberdaya fisik dan finansial, penggunaan sumberdaya manusia, tanggungjawab kemasyarakatan, pembaharuan-pembaharuan, dan hasil-hasil karya kreatif yang telah dicapai selama ini.

Perencanaan, Pengorganisasian, Pengarahan, Pengendalian, dan Evaluasi

Ini merupakan sederetan fungsi-fungsi manajemen tradisional yang dibutuhkan oleg organisasi nirlaba untuk menjamin organisasi yang bersangkutan berjalan baik. Fungsi perencanaan mencakup perumusan tujuan jangka pendek dan jangka panjang organisasi, serta mengembangkan strategi untuk mencapai tujuan tersebut. Fungsi pengorganisasian adalah memadukan orang-orang dan tugas-tugas mereka dalam suatu struktur yang terencana, bukan semata-mata demi tugas itu sendiri, tetapi juga memuaskan kebutuhan orang-orang yang melaksanakannya. Jika organisasi tumbuh dan semakin menjadi besar, kebutuhan akan pengarahan muncul pula. Oleh sebab itu fungsi pengendalian harus diberlakukan juga. Fungsi pengawasan ini perlu untuk menjaga agar organisasi tetap berjalan pada jalurnya dan untuk mengorek kesalahan yang terjadi. Akhirnya, fungsi evaluasi dibutuhkan untuk menentukan tercapai atau tidaknya tujuan organisasi.

Mengintegrasikan Sub-Sistem Sosial dan Tugas-tugas

Sub-sistem sosial suatu organisasi menjamin penyediaan orang-orang yang mau bekerja dan sub-sistem tugas menentukan pekerjaan apa yang harus dilakukan oleh mereka. Kedua sub-sistem ini akan menimbulkan kegawatan jika antara keduanya saling bertentangan. Mesti ada sistem manajemen yang harus menjamin, bahwa kedua sub-sistem ini benar-benar berjalan seiring. Kita semua pasti memiliki pengalaman bekerja di dalam suatu sistem dimana pekerjaan-pekerjaan tersebut dicampur-adukkan dengan motivasi kita untuk melaksanakannya. Atau, kita-pun sudah sering melaksanakan tugas yang terlalu enteng, rutin, monoton dan membosankan; atau tugas-tugas justru terlalu rumit, terputus-putus dan membingungkan. Jika hal ini terjadi, sulit mempertahankan staf yang berkemampuan agar betah bekerja. Contoh-contoh klasik dari dua keadaan ekstrim ini adalah putusnya hubungan baik dengan staf pada suatu sisi dan tidak berdayanya tim pemecah masalah tersebut pada sisi yang lain. Hal-hal di atas merupakan unsur-unsur penting dan mutlak dalam suatu organisasi. Semuanya merupakan suatu ukuran baku yang disebut sebagai Fungsi Manajemen. Tulisan ini disusun atas dasar kaidah-kaidah tersebut.

Sekarang kita telah mengetahui pengertian manajemen secara umum. Mari coba kita lihat bagaimana fungsi-fungsi manajemen tersebut ditampilkan dalam organisasi ini.

Latihan
1. Pikirkan beberapa perubahan yang terjadi di lingkungan luar organisasi anda, yang benar-benar mempengaruhi organisasi anda. Tuliskan beberapa perubahan tersebut.
2.
POLA PEMBINAAN PENGEMBANGAN DAN PERJUANGAN
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Oleh: Sutomo E. Putro

A.Pengertian :
Digunakan atas dasar sasaran, kondisi, subyek dan obyek yang hendak dicapai.
1. Pembinaan, Pengembangan dan Perjuangan.
Upaya mendidik baik formal maupun informal yang dilaksanakan secara sadar, berencana, terarah, terpadu, teratur dan bertanggungjawab dalam rangka memperkenalkan, menumbuhkan, membimbing dan mengembangkan suatu kepribadian yang seimbang dan utuh, baik jasmaniah maupun rohaniah.
2. Kondisi Kesehatan.
Upaya untuk menumbuhkan kreativitas mahasiswa dalam rangka kemajuan dan kemoderenan bangsa sekaligus sebagai mata rantai persambungan kepemimpinan bangsa.
3. Makna filosofi PMII
Pergerakan; menuntut adanya






















Pembinaan, Pengembangan dan Perjuangan; Upaya mendidik baik formal maupun informal yang dilaksanakan menumbuhkan, membimbing dan mengembangkan suatu kepribadian secara sadar, berencana, terarah, terpadu, teratur dan bertanggungjawab dalam rangka memperkenalkan, kepribadian yang seimbang dan utuh, baik jasmaniah maupun rohaniah.
A. Pengertian Kondisi Yang Sehat; P4 PMII, baik secara individual maupun organisatoris memerlukan kondisi dan suasana yang sehat. Hal ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kreativitas mahasiswa dalam rangka kemajuan dan kemoderenan bangsa sekaligus sebagai mata rantai persambungan kepemimpinan bangsa.
Makna Filosofi PMII; Pergerakan : Menuntut upaya sadar untuk membina dan mengembangkan potensi ketuhanan dan potensi kemanusiaan agar gerak dinamika menuju tujuan serta selalu dalam konteks kekhalifahan. Mahasiswa: Golongan generasi muda yang terbangun oleh identitas insan religius, insan akademis, insan sosial dan insan mandiri. Islam : Islam sebagai agama dipahami dengan paradiqma ahlussunnah wal jama’ah. Indonesia : Masyarakat, bangsa dan negara Indonesia yang mempunyai falsafah dan ideologi Pancasila serta UUD ’45 dengan kesadaran kesatuan dan keutuhan bangsa dan negara menuju tatanan masyarakat adil, dan makmur dalam ampunan dan ridlo Allah SWT.
Sebagai panduan organisasi untuk mencapai tujuan dan cita-cita PMII
B. Tujuan P4 PMII
Sebagai sarana operasionalisasi NDP yang diimplementasikan dalam bentuk P4 PMII baik jangka pendek maupun jangka panjang. Ideal; Islam Aswaja, Pancasila, UUD ’45, NDP
C. Landasan Struktural; AD/ART & Peraturan-peratural lainnya
Ketaqwaan Historis; Produk & dokumen Historis Organisasi Manfaat
D. Asas P4 PMII Kemasyarakatan E. Modal Dasar & Faktor Dominan
Kemahasiswaan F. Arah & Tujuan P4 PMII
Independen G. Strategis









Pembinaan, Pengembangan dan Perjuangan; Upaya mendidik baik formal maupun informal yang dilaksanakan menumbuhkan, membimbing dan mengembangkan suatu kepribadian secara sadar, berencana, terarah, terpadu, teratur dan bertanggungjawab dalam rangka memperkenalkan, kepribadian yang seimbang dan utuh, baik jasmaniah maupun rohd2175743 A. Pengertian Kondisi Yang Sehat; P4 PMII, baik secara individual maupun organisatoris memerlukan kondisi dan suasana yang sehat. Hal ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kreativitas mahasiswa dalam rangka kemajuan dan kemoderenan bangsa sekaligus sebagai mata rantai persambungan kepemimpinan bangsa.
.
Ke PMII-an

A. Historitas PMII
PMII, atau yang disingkat dengan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (Indonesian Moslem Studens Movement) adalah Anak Cucu organisasi NU yang lahir dari rahim Departemen perguruan Tinggi IPNU.
Lahirnya PMII bukannya berjalan mulus, banyak sekali hambatan dan rintangan. Hasrat mendirikan organisasi NU sudah lama bergolak. namun pihak NU belum memberikan green light. Belum menganggap perlu adanya organisasi tersendiri buat mewadahi anak-anak NU yang belajar di perguruan tinggi. melihat fenomena yang ini, kemauan keras anak-anak muda itu tak pernah kendur, bahkan semakin berkobar-kobar saja dari kampus ke kampus. hal ini bisa dimengerti karena, kondisi sosial politik pada dasawarsa 50-an memang sangat memungkinkan untuk lahirnya organisasi baru. Banyak organisasi Mahasiswa bermunculan dibawah naungan payung induknya. misalkan saja HMI yang dekat dengan Masyumi, SEMI dengan PSII, KMI dengan PERTI, IMM dengan Muhammadiyah dan Himmah yang bernaung dibawah Al-Washliyah. Wajar saja jika kemudiaan anak-anak NU ingin mendirikan wadah tersendiri dan bernaung dibawah panji bintang sembilan, dan benar keinginan itu kemudian diwujudkan dalam bentuk IMANU(Ikatan Mahasiswa Nahdlatul Ulama) pada akhir 1955 yang diprakarsai oleh beberapa tokoh pimpinan pusat IPNU.
Namun IMANU tak berumur panjang, dikarenakan PBNU menolak keberadaannya. ini bisa kita pahami kenapa Nu bertindak keras. sebab waktu itu, IPNU baru saja lahir pada 24 Februari 1954. Apa jadinya jika organisasi yang baru lahir saja belum terurus sudah menangani yang lain? hal ini logis seakli. Jadi keberatan NU bukan terletak pada prinsip berdirinya IMANU(PMII), tetapi lebih pada pertimbangan waktu, pembagian tugas dan efektifitas organisasi.
oleh karenanya, sampai pada konggres IPNU yang ke-2 (awal 1957 di pekalongan) dan ke-3 (akhir 1958 di Cirebon). NU belum memandang perlu adanya wadah tersendiri bagi anak-anak mahasiswa NU. Namun kecenderungan ini nsudah mulai diantisipasi dalam bentuk kelonggaran menambah Departemen Baru dalam kestrukturan organisasi IPNU, yang kemudian dep[artemen ini dikenal dengan Departemen Perguruan Tinggi IPNU.
Dan baru setelah konferensi Besar IPNU (14-16 Maret 1960 di kaliurang), disepakati untuk mendirikan wadah tersendiri bagi mahsiswa NU, yang disambut dengan berkumpulnya tokoh-tokoh mahasiswa NU yang tergabung dalam IPNU, dalam sebuah musyawarah selama tiga hari(14-16 April 1960) di Taman Pendidikan Putri Khadijah(Sekarang UNSURI) Surabaya. Dengan semangat membara, mereka membahas nama dan bentuk organisasi yang telah lama mereka idam-idamkan.
Bertepatan dengan itu, Ketua Umum PBNU KH. Dr. Idam Kholid memberikan lampu hijau. Bahkan memberi semangat pada mahasiswa NU agar mampu menjadi kader partai, menjadi mahasiswa yang mempunyai prinsip: Ilmu untuk diamalkan dan bukan ilmu untuk ilmu…maka, lahirlah organisasi Mahasiswa dibawah naungan NU pada tanggal 17 April 1960. Kemudian organisasi itu diberi nama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Disamping latar belakang lahirnya PMII seperti diatas, sebenarnya pada waktu itu anak-anak NU yang ada di organisasi lain seperti HMI merasa tidak puas atas pola gerak HMI.
Menurut mereka (Mahasiswa NU), bahwa HMI sudah berpihak pada salah satu golongan yang kemudian ditengarai bahwa HMI adalah kaki tangan-nya partai Masyumi, sehinggga wajar kalau mahasiswa NU di HMI juga mencari alternatif lain. Hal ini juga diungkap oleh Deliar Nur (1987), neliau mengatakan bahwa PMII merupakan cermin ketidakpuasan sebagian mahasiswa muslim terhadap HMI, yang dianggap bahwa HMI dekat dengan golongan modernis (Muhammadiyah) dan dalam urusan politik lebih dekat dengan Masyumi.
Dari paparan diatas bisa ditarik kesimpulan atau pokok-pokok pikiran dari makna dari kelahiran PMII:
• Bahwa PMII karena ketidak mampuan Departemen Perguruan Tinggi IPNU dalam menampung aspirasi anak muda NU yang ada di Perguruan Tinggi .
• PMII lahir dari rekayasa politik sekelompok mahasiswa moslim (NU) untuk mengembangkan kelembagaan politik menjadi underbow NU dalam upaya merealisasikan aspirasi politiknya.
• PMII lahir dalam rangka mengembangkan paham Ahlussunah Waljama’ah dikalangan mahasiswa.
• Bahwa PMII lahir dari ketidakpuasan mahasiswa NU yang saat itu ada di HMI, karena HMI tidak lagi mempresentasikan paham mereka (Mahasisa NU) dan HMI ditngarai lebih dekat dengan partai MASYUMI.
• Bahwa lahirnya PMII merupakan wujud kebebasan berpikir, artinya sebagai mahasiswa harus menyadari sikap menentukan kehendak sendiri atas dasar pilihan sikap dan idealisme yang dianutnya.

Denagn demikian ide dasar pendirian PMII adalah murni dari anak-anak muda NU sendiri Bahwa kemudian harus bernaung dibawah panji NU itu bukan berarti sekedar pertimbangan praktis semata, misalnya karena kondisi pada saat itu yang memang nyaris menciptakan iklim dependensi sebagai suatu kemutlakan. Tapi lebih dari itu, keterikatan PMII kepada NU memang sudah terbentuk dan sengaja dibangun atas dasar kesamaan nilai, kultur, akidah, cita-cita dan bahkan pola berpikir, bertindak dan berperilaku.
Tetapi kemudian PMII harus mengakui dengan tetap berpegang teguh pada sikap Dependensi timbul berbagai pertimbangan menguntungkan atau tidak dalam bersikap dan berperilaku untuk sebuah kebebasan menentukan nasib sendiri.
oleh karena itu haruslah diakau, bahwa peristiwa besar dalam sejarah PMII adalah ketika dipergunakannya istilah Independent dalam deklarasi Murnajati tanggal 14 Juli 1972 di malang dalam MUBES III PMII, seolah telah terjadi pembelahan diri anak ragil NU dari induknya.
Sejauh pertimbangan-pertimbangan yang terekam dalam dokumen historis, sikap independensi itu tidak lebih dari dari proses pendewasaan. PMII sebagai generasi muda bangsa yang ingin lebih eksis dimata masyarakat bangsanya. Ini terlihat jelas dari tiga butir pertimbangan yang melatar belakangi sikap independensi PMII tersebut.
Pertama, PMII melihat pembangunan dan pembaharuan mutlak memerlukan insan-insan Indonesia yang berbudi luhur, taqwa kepada Allah SWT, berilmu dan cakap serta tanggung jawab, bagi keberhasilan pembangunan yang dapat dinikmati secara merata oleh seluruh rakyat.
Kedua, PMII selaku generasi muda indonesia sadar akan perannya untuk ikut serta bertanggungjawab, bagi keberhasilan pembangunan yang dapat dinikmati secar merata oleh seluruh rakyat.
Ketiga, bahwa perjuangan PMII yang senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan idealisme sesuai deklarasi tawangmangu, menuntut berkembangnya sifat-sifat kreatif, keterbukaan dalam sikap, dan pembinaan rasa tanggungjawab.
berdasarkan pertimbanganitulah, PMII menyatakan diri sebagai organisasi Independent, tidak terikat baik sikap maupun tindakan kepada siapapun, dan hanya kommitmen terhadap perjuangan organisasi dan cita-cita perjuangan nasional yang berlandaskanPancasila.

B. Makna Filosofis PMII
PMII terdiri dari 4 penggala kata, yaitu :

1. Pergerakan
adalah dinamika dari hamba (mahluk) yang senantiasa maju bergerak menuju tujuan idealnya, memberikan rahmat bagi sekalian alam.
Perwujudannya :
• Membina dan Mengembangkan potensi Ilahiah
• Membina dan mengembangkan potensi kemanusiaan
• Tanggungjawab memberi rahmat pada lingkungannya
• gerak menuju tujuan sebagai Kahalifah Fil Ardl
2. Mahasiswa
Adalah generasi muda yang menuntut ilmu di perguruan tinggi yang mempunyai identitas diri :
• sebagai insan religius
• sebagai insan akademik
• sebagai insan sosial
• dan sebagai insan yang mandiri
Perwujudannya :
- tanggungjwab keagamaan
- tanggungjawab intelektual
- tanggungjawab sosial kemasyarakatan
- tanggungjawab individual sebagai hamba tuhan maupun sebagai warga negara

3. Islam
- adalah agama uyang dianut, diyakini dan dipahami dengan haluan atau paradigma Ahlussunnah Wal Jama’ah.
- ASWAJA sebagai Manhaj Al Fikr(metode berfikir), yaitu konsep pendekatan terhadap ajaran-ajaran islam secara proporsional antara iman, islam dan ihsan.

4. Indonesia
adalah masyrakat bangsa dan negara indonesia yang mempunyai falsafah dan idiologi bangsa(pancasila) dan UUD 1945 dengan landasan kesatuan dan keutuhan bangsa dan negara yang terbentang dari sabng sampai merauke, serta diikat dengan kesadaran wawasan nusantara.
Secara totalitas, PMII bertujuan melahirkan kader bangsa yangmempunyai integritas diri sebagai hamba yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap dan bertanggungjawab dalam mengamalkan ilmu pengetahuannya.
dan Atas Dasar Ketaqwaannya, berkiprah mewujudkan peran ketuhanan dalam rangka membangun masyrakat bangsa dan negara indonesia menuju suatu tatanan yang adil dan makmur dalam ampunan dan ridho Allah SWT.

C. Produk Hukum PMII

1. NDP(Nilai Dasar Pergerakan)
Secara esensial NDP adalah suatu sublimasi nilai Ke-Islaman dan Ke-Indonesiaan dengan kerangka pemahaman keagamaan Ahlussunnah Wal Jama’ah yang menjiwai berbagai aturan, memberi arah dan pendorong, serta penggerak seluruh kegiatan PMII. Sebagai pemberi keyakinan dan pembenar mutlak, islam mendasari dan menginspirasikan NDP ini, meliputi cakupan akidah, syari’ah dan ahlaq dalam upaya kita memperoleh kesejahteraan hidup dunia dan akhirat. Dan sebagai upaya dalam memahami, menghayati dan mengamalkan islam tersebut, PMII menjadikan ASWAJA sebagai pemahaman keagamaan yang paling benar.
Fungsi NDP yaitu :
a. Landasan Berpijak, bahwa NDP menjadi landasan setiap gerak langkah dan kebijaksanaan yang harus dilakukan
b. Landasan Berfikir, Bahwa NDP menjadi landasan pendapat yang dikemukakan terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi.
c. Sumber Motifasi, bahwa NDP menjadi pendorong kepada anggota untuk berbuat dan bergerak sesuai dengan nilai yang terkandung didalamnya.
Kedudukan NDP yaitu :
a. Rumusan nilai yang seharusnya dimuat dan menjadi aspek ideal dalam berbagai aturan dan kegiatan PMII
b. landasan dan dasar pembenar dalam berfikir, bersikap dan berperilaku.

2. AD/ART PMII
adalah suatu aturan-aturan teknis yang menjadi pedoman dalam menjalankan fungsi organisasi sehari-hari baik intern maupun ekstern. AD/ART ini dibuat, dirubah dan syahkan dalam forum tertinggi PMII yaitu Konggres PMII yang dilaksanakan dua tahun sekali.
Adapun isi dari AD/ART itu antara lain :
- aturan organisasi tingkat PB sampai Rayon
- sistem kaderisasi formal PMII
- PPTA(Pedoman penyelenggaraan tertib administrasi), dsb.



PPTA (Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi)
1. Surat
yang dimaksud dengan surat didalam pedoman adalah sarana komunikasi timbal balik yang mengandung pesan-pesan resmi organisasi yang trtuis diatas kertas yang khusus diperlukan untuk keperluan tersebut.
adapun ketentuan surat yang berlaku dan dapat dijadikan sarana komunikasi atu harus memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut :
a. Nomor surat atau disingkat No
b. lampiran surat atau disingkat Lamp
c. Perihal Surat atau disingkat Hal
d. Si alamat surat “ Kepada Yth “ dst
e. Kata Pembuka surat “Assalamu ‘Alaikum …… “
f. Kalimat Pengantar “ Salam Silaturrahmi kami sampaikan …………….. “
g. Maksud/isi surat ………….
h. Penutup “Wallaahul Muwaffiq Ilaa aqwaamith Thaariq & Wassalaamu ‘alaikum “
i. Tempat dan tanggal pembuatan surat
j. Nama penguruas organisasi + jabatannya








2. Pedoman Teknis
Dalam pembuatan surat resmi organisasi yang harus diperhatikan adalah kode yang terkandung dalam nomor surat. pembatasan pada setiap item kode ditandai dengan titik bukan garis miring.
setiap Penomoran surat mengandung 6 item kodeuntuk PB dan 7 item untuk PKC(Koordinator Cabang), PC(Cabang), PK(Komisariat) dan PR(Rayon).

Kode koorcab :
a. Jawa dan Madura ditandai Kode V
b. Bali dan Nusa Tenggara ditandai Kode W
c. kalimantan ditandai kode X
d. Sulawesi ditandai kode Y
e. Maluku dan Jayapura ditandai kode Z

Contoh surat Pengurus Rayon :
No : 008.PR-II.V-42.01-08.A-I.10.2001
Ket : 008 : Nomor Keluaran surat
PR-II : Periode kepengurusan yang ke 2
V-42 : Kode wilayah Cabang MALANG
01-08 : jenis surat Intern yang ke 8 atau 02-08 : jenis surat ekstern
A-I : Ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris
10 : Bulan dikeluarkan surat
2001 : tahun dikeluarkannya surat

Ket. tambahan :
A-I : surat ditandatangani oleh Ketua dan sekretaris
A-II : surat ditandatangani oleh Ketua dan Wakil sekretaris
B-I : surat ditandatangani oleh Wakil Ketua dan sekretaris
B-II : surat ditandatangani oleh Wakil Ketua dan Wakil sekretaris
C-I : surat ditandatangani oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara
C-II : surat ditandatangani oleh Ketua, Wakil Sekretaris dan Bendahara


* Penulis adalah Sekretaris I PMII cabang Kota Malang
** Makalah ini disampaikan dalam MAPABA yang diselenggarakan oleh PMII Rayon Ekonomi Komisariat Merdeka Malang.
HASIL-HASIL KONGRES
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KONGRES XIV PMII, KUTAI TENGGARONG KALTIM 17-23 APRIL 2003

MUKADDIMAH :

Insyaf dan sadar bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan ideology negara dan falsafah bangsa Indonesia.

Sadar dan yakin bahwa Islam merupakan panduan bagi umat manusia yang kehadirannya memberikan rahmat sekalian alam. Suatu keharusan bagi umatnya mengejewantahkan nilai Islam dalam pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dalam kehidupan masyarakat dunia.

Bahwa keutuhan komitmen kesialaman dan keindonesiaan merupakan perwujudan kesadaran beragama dan berbangsa bagi setiap insane muslim Indonesia dan atas dasar itulah menjadi keharusan untuk mempertahankan bangsa dan negara dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara perseorangan maupun bersama-sama.

Mahasiswa Islam Indonesia sebagai salah satu eksponen pembaharu bangsa dan pengemban misi intelektual berkewajiban dan bertanggung jawab mengemban komitmen keislaman dan keindonesiaan demi meningkatkan harkat dan martabat umat manusia dan membebaskan bangsa Indonesia dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan baik spiritual maupun material dalam segala bentuk.

Maka atas berkat rahmat Allah SWT, dibentuklah Pergerakan Mahasiswa Islam Indoensia yang berhaluan Ahkussunnah wal-jamaah dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

1. Organisasi ini bernama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang disingkat PMII
2. PMII didirikan di Surabaya pada tanggal 21 Syawal 1379 Hijriyah, bertepatan dengan tanggal 17 April 1960 dengan jangka watktu yang tidak terbatas.
3. PMII berpusat di Ibukota Republik Indonesia.

BAB II
ASAS

Pasal 2

PMII berasaskan Pancasila

BAB III
SIFAT

Pasal 3

PMII bersifat keagamaan, kemahasiswaaan, kebangsaan, kemasyarakatan independen dan professional.

BAB IV
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 4

TUJUAN

Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya dan komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.

Pasal 5
USAHA

1. Menghimpun dan membina mahasiswa Islam sesuai dengan asas dan tujuan PMII serta peraturan perundang-undangan dan paradigma PMII yang berlaku.
2. Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan tujuan PMII serta upaya perwujudan cita-cita kemerdekaan Indonesia.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 6
Anggota PMII terdiri dari :
1. Anggota biasa
2. Anggota luar biasa

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 8

Struktur organisasi PMII terdiri dari :
1. Pengurus Besar (PB)
2. Pengurus Koordinator Cabang (PKC)
3. Pengurus Cabang (PC)
4. Pengurus Komisariat (PK)
5. Pengurus Rayon (PR)

BAB VII
PERMUSYAWARATAN

Pasal 8

Permusyawaratan dalam organisasi terdiri dari:
1. Kongres
2. Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas)
3. Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas)
4. Konferensi Koordinator Cabang (Konkorcab)
5. Musyawarah Pimpinan Daerah(Muspimda)
6. Musyawarah Kerja Kordinator Cabang (Muker Korcab)
7. Konferensi Cabang (Konfercab)
8. Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab)
9. Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
10. Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
11. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
12. Kongres Luar Biasa (KLB)
13. Konferensi Koorcab Luar Biasa (Konkorcab LB)
14. Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab LB)
15. Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK LB)
16. Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTARLB)

BAB VIII
WADAH PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal
Wadah ini adalah badan semi otonom yang khusus menangani pengembangan dan pemberdayaan kader putri

BAB IX
KEUANGAN

Pasal 10

Keuangan dan kekayaan organisasi PMII terdiri dari :
1. Iuran Pangkal
2. Iuran Anggota
3. Hasil Usaha Organisasi
4. Bantuan yang legal, sah, ikhlas dan tidak mengikat.

BAB X
PERUBAHAN DAN PERALIHAN

Pasal 11

Anggaran Dasar ini dapat dirubah oleh kongres dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 suara yang hadir

Pasal 12

1. Apabila PMII terpaksa harus dibubarkan dengan keputusan kongres atau referendum yang khususnya diadakan untuk itu , maka hak milik dan kekayaan organisasi diserahkan kepada organisasi yang lain asas dan tujuannya tidak bertentangan
2. hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Aggaran Rumah Tangga , serta peraturan peraturan organisasi lainnya.
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh kongres dan berlaku sejak waktu dan tanggalnya ditetapkan

ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
ATRIBUT

Pasal 1

1. Lambang PMII sebagaiman yang terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga ini
2. Lambang seperti tersebut pada ayat (1) diatas dipergunakan pada bendera,jaket,badge,vandel,logo PMII dan benda atau tempat-tempat dengan tujuan menunjukan identitas PMII
3. Bendera PMII adalah seperti yang terdapat dalam lampiran
4. Mars PMII adalah seperti yang terdapat dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini

BAB II
USAHA

Pasal 2

1. Melakukan dan meningkatkan amar ma’ruf nahi munkar
2. Mempertinggi mutu ilmu pengetahuan Islam dan IPTEK
3. Mrningkatkan kualitas kehidupan umat manusia dan umat Islam melalui kontekstualisasi pemikiran, pemahaman dan pengalaman ajaran agama Islam sesuai dengan perekembangan budaya masyarakat.
4. Meningkatkan usaha-usaha dan kerjasama untuk kesejahteraan umat manusia, umat Islam dan mahasiswa serta usaha sosial kemasyarakatan
5. Mempererat hubungan dengan ulama dan umara demi terciptanya ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah insaniyah.
6. Memupuk dan meningkatkan semangat nasionalisme melalui upaya pemahaman, dan pengamalan pancasila secara kreatif dan bertanggung jawab.

BAB III
KEANGGOTAAN

BAGIAN I
ANGGOTA
Pasal 3

1. Anggota biasa adalah :
a. Mahasiswa Islam yang tercatat sebagai mahasiswa pada suatu perguruan tinggi dan atau yang sederajat
b. Mahasiswa Islam yang telah menyelesaikan program studi pada perguruan tinggi dan atau yang sederajat atau telah mencapai gelar kesarjanaan S1,S2,atau S3 tetapi belum melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun
c. Anggota yang belum melampaui usia35 tahun
2. Anggota luar biasa adalah anggota yng dianggap telah berjasa kepada PMII yang ditetapkan oleh PB PMII atau Kongres berdasarkan criteria-kriteria yang diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.

BAGIAN II
PENERIMAAN ANGGOTA

Pasal 4

Penerimaan anggota dilakukan dengan jalan
1. Calon anggota mengajukan permintaan secara tertulis atau mengisi formulir untuk menjadi calon anggota PMII kepada Pengurus Cabang
2. Seseorang syah menjadi anggota PMII setelah mengikuti Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA) dan mengucapkan bai’at persetujuan dalam suatu upacara pelantikan yang diadakan oleh Pengurus Cabang.
3. Dalam hal-hal yang sangat diperlukan, Pengurus cabang dapat mengambil kebijaksanaan lain yang jiwanya tidak menyimpang dari ayat (1) dan ayat (2) Tersebut diatas.
4. Apabila syarat-syarat yang tersebut dalam ayat 1 dan 2 diatas dipenuhi kepada anggota tersebut diberikan tanda anggota oleh Pengurus Cabang.

BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN

Pasal 5

1. Anggota biasa berakhir masa keanggotaan:
a. meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada Pengurus Cabang
c. Diberhentikan sebagai anggota biasa, baik seca te rhormat maupun secara tidak terhormat
d. Telah habis masa keanggotaan sebagai anggota biasa sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 ART ini
2. Bentuk dan tata cara pemberhentian diatur dalam ketentuan tersendiri.
3. Anggota biasa yang telah habis masa keanggotaan nya pada saat masih menjabat sebagai pengurus dapat diperpanjang masa keanggotaannya hingga berakhirnya masa kepengurusan.
4. Anggota biasa yangtelah habis masa keanggotaaannya disebut ALUMNI PMII
5. Hubungan PMII dan Alumni PMII adalah hubungan histories,kekeluargaan,kesetaraaan dan kualitatif

BAGIAN IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 6

Hak anggota:
1. Anggota biasa berhak memilih dan dipilih
2. Anggota biasa berhak atas pendidikan, kebebasan berpendapat perlindungan dan pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi)
3. Anggota luar biasa berhak mengeluarkan pendapat ,mengajukan usul-usul dan pertanyaan-pertanyaan secara lisan maupun secara tulisan

Pasal 7
1. Anggota biasa berkewajiban membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Cabang
2. Anggota berkewajiban memenuhi AD dan ART, peraturan-peratura lainnya serta mengikuti kegiatan kegiatan yang dilakukan oleh PMII
3. Anggota berkewajiban menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik agam Islam,bangsa dan Organisasi

BAGIAN V
PERANGKAPAN KEANGGOTAAN DAN JABATAN
Pasal 8

1. Anggota biasa PMII tidak dapat merangkap dengan keanggotaan organisasi mahasiswa lain yang asas, sifat dan tujuannya bertentangan dengan PMII
2. Anggota biasa dan atau pengurus PMII tidak dapat merangkap sebagai pengurus partai politik dan atau calon legislatif dari dari partai politik apapun.
3. Perangkapan keanggotaan dan jabatan seperti dimaksud pada ayat 1 dan 2 diatas dikenakan sangsi pemberhentian keanggotaan

BAGIAN VI
PENGHARGAAN DAN SANKSI ORGANISASI

Pasal 9
Penghargaan

1. Penghargaan organisasi dapat diberikan kepada anggota yang berprestasi dan atau mengangkat citra dan mengharusmkan nama organisasi.
2. Bentuk dan tata cara penganugrahan dan penghargaan di atur dalam ketentuan sendiri.

Pasal 10

Sanksi organisasi
1. Sanksi organisasi dapat diberikan kepada anggota karena: Melanggar ketentuan AD/ART serta peraturan-peraturan PMII Mencemarkan nama baik organisasi.
2. Sanksi yang diberikan pada anggota berbentuk scorsing dan pemberhentian keanggotaan.
3. Anggota yang diberi sanksi organisasi dapat mengajukan banding atau pembelaan dalam suatu mekanisme organisasi yang ditentukan
(Tetapi khusus untuk ayat tiga perlu dilanjutkan dalam pasal tambahan tentang mekanisme banding).

BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS,TUGASDAN WEWENANG

BAGIAN I
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 11

Struktur organisasi PMII adalah:
1. Pengurus besar
2. Pengurus Koordinator Cabang
3. Pengurus Cabang
4. Pengurus Komisariat
5. Pengurus Rayon

BAGIAN II
SUSUNAN, TUGAS, WEWENANG DAN PERSYARATAN PENGURUS

Pasal 12
Pengurus Besar :
1. Pengurus besar adalah pimpinan tertinggi PMII pengemban amanat kongres dan badan eksekutif
2. Masa jabatan pengurus besar adalah 2 (dua) tahun
3. Pengurus besar terdiri dari :
a. Ketua umum
b. Ketua- ketua sebanyak 7 (tujuh) Orang
c. Sekretaris jenderal
d. Sekretaris-sekretaris sebanyak 7 (tujuh) orang
e. Bendahara
f. Wakil bendahara
g. Pengurus lembaga –lembaga
4. Ketua-ketua sepeti yag dimaksud ayat 3 point b membidangi
a. Pengkaderan dan pengembangan sumberdaya anggota.
b. Organisasi, hubungan organisasi umum dan kelembagaan politik.
c. Pengembangan Pemikiran dan IPTEK
d. Pendayagunaan potensi organisasi
e. Hubungan luar negeri dan kerjasama international
f. Pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional
g. Komunikasi Organ Gerakan, Kepemudaan dan Perguruan Tinggi.

5. Ketua umum dipilih oleh kongres
6. Ketua umum PB tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode
7. Pengurus besar memiliki tugas dan wewenang :
a. Ketua umum memilih sekretaris jenderal dan menyusunan perangkat kepengurusan secara lengkap dibantu 6 orang Formatur yang dipilih kongres selambat lambatnya 3 x 24 jam pasca formatur terbentuk
b. Pengurus besar berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang yang ditetepkan kongres, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan peraturan organisasi lainnya,serta memperhatikan nasehat,pertimbangan dan saran Mabinas
c. Pengurus besar berkewajiban mengesahkan susunan pengurus Koorcab dan Pengurus Cabang
8. Persyaratan Pengurus Besar adalah:
- Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL
Pernah aktif di kepengurusan Koorcab dan atau cabang minimal satu periode
- Mendapat rekomendasi dari cabang bersangkutan
- Membuat pernyataan bersedia aktif di PB secara tertulis.

Pasal 13
Pengurus Koordinator Cabang

1. PKC merupakan perwakilan PB di wilayah koordinasinya.
2. Wilayah koordinasi PKC minimal satu Propinsi.
3. PKC dapat dibentuk manakala terdapat 2 cabang atau lebih dalam wilayah koordinasi.
4. PKC berkedudukan di Ibu kota Propinsi
5. Masa jabatan PKC adalah 2 (dua) tahun
6. PKC terdiri dari: Ketua umum, Ketua bidang eksternal, Ketua bidang internal, Ketua bidang kajian gender dan emansipasi perempuan,, Sekretaris Umum dan Sekretaris ekternal dan internal, Bendahara dan wakil bendahara, dan biro-biro.
7. Bidang internal meliputi, Kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota, Pendayagunaan potensi dan kelembagaan organisasi, Kajian pengembangan intelektual, dan eksplorai teknologi, dan Pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional.
8. Bidang ekternal meliputi, Hubungan dan komunikasi pemerintah dan kebijakan public, organ gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi, Hubungan lintas agama dan komunikasi informasi, Hubungan dan kerja sama LSM, dan Avokasi, HAM dan lingkungan hidup.
9. Ketua umum PKC dipilih oleh Konferensi Koorcab
10. Ketua umum memilih sekretaris umum dan menyusun PKC selengkapnya, dibantu 6 (enam) Orang formatur yang dipilih oleh konferensi Koorcab dalam waktu selambatnya 3x24 jam
11. PKC baru syah setelah mendapat pengesahan dari PB PMII
12. Ketua Umum PKC tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu Periode
13. PKC memiliki tugas dan wewenang:
a. PKC melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan tentang berbagai masalah organisasi di lingkungan koordinasinya
b. PKC berkewajiban melaksanakan AD /ART,keputusan kongres,keputusan Konferensi Koorcab,peraturan peraturan Organisasi dan memperhatikan nasehat serta saran saran Mabinas/Mabinda
c. PKC berkewajiban menyampaikan laporan kepada PB PMII 6 (enam) bulan sekali.
d. Pelaporan yang disampaikan PKC meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan ekternal.
e. Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
14. Persyaratan Pengurus Koorcab :
- Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL
- Pernah aktif di kepengurusan cabang minimal satu periode
- Mendapat rekomendasi dari cabang bersangkutan
- Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus Koorcab secara tertulis.


Pasal 14
Pengurus Cabang.
1. Cabang dapat dibentuk di kabupaten / kotamadya di daerah yang ada perguruan tinggi dengan persetujuan dan rekomendasi dari PKC dan atau cabang terdekat.
2. Cabang dapat dibentuk apabila sekurang kurangnya ada 2 (dua) komisariat
3. Dalam keadaan dimana ayat (2) di atas tidak dapat dilaksanakan cabang dapat dibentuk apabila telah mencapai 50 (lima puluh) Anggota dan kecuali pada daerah yang mayoritas non muslim.
4. masa jabatan PC adalah setahun
5. Cabang dapat digugurkan statusnya apabila tidak dapat memenuhi klasifikasi dan kriteria yang ditetapkan oleh PB yang menyangkut standar Program Minimum :
- Sekurang kurangnya dalam jangka waktu setahun menyelenggarakan Mapaba dan pelatihan kader formal
- Sekurangnya dalam jangka satu setengah tahun menyelenggarakan Konferensi Cabang
6. Cabang dan Pengurus Cabang dapat dianggap Sah apabila telah mendapat pengesahan dari PB
7. PC terdiri dari: Ketua umum, Ketua bidang Eksternal, ketua bidang Internal, ketua bidang kajian gender dan emansipasi perempuan, Sekretaris Umum dan sekretaris eksternal dan internal, ,bendahara dan wakil bendaha, dan biro-biro..
8. Bidang internal meliputi; Kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota, Pendayagunaan Potensi dan Kelembagaan Organisasi,Kajian, Pengembangan Intelektual, dan Eksplorasi Teknologi, dan Pemberdayaan Ekonomi dan Kelompok Profesional.
9. Bidang eksternal meliput; Hubungan dan komunikasi pemerintah dan kebijakan public, Organ gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi, Hubungan Lintas Agama dan Komunikasi Informasi, Hubungan dan Kerja sama LSM, dan Advokasi, HAM dan Lingkungan Hidup.
10. Bila dipandang perlu PC dapat membentuk kelompok minat, profesi ,hobi dan lain sebagainya.
11. Ketua Umum dipilih oleh Konferensi Cabang.
12. Ketua Umum memilih sekretaris Umum dan menyusun PC selengkap-lengkapnya dibantu 6 (enam) orang formatur yang dipilih konfercab dalam waktu selambat lambatnya 3 x 24 jam.
13. Ketua Umum cabang tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) Periode
14. Pengurus cabang memiliki tugas dan wewenang:
a.PC berkewajiban menjalankan AD/ART , keputusan kongres, peraturan Organisasi, keputusan konfercab dan memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran Mabincab
b. PC berkewajiban menyampaikan laporan kepengurusan kepada PKC serta kepada PB secara periodik empat bulan sekali.
c. Pelaporan yang disampaikan kepada PKC meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan eksternal
d. Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
15. Persyaratan Pengurus Cabang :
- Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD
- Pernah aktif di kepengurusan Komisariat atau rayon minimal satu periode
- Mendapat rekomendasi dari komisariat atau rayon bersangkutan
- Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus cabang secara tertulis

Pasal 15
Pengurus Komisariat

1. Komisariat dapat dibentuk disetiap perguruan tinggi
2. Komisariat dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya telah ada 2 (dua) rayon
3. Dalam keadaan dimana ayat 2 diatas tidak dapat dilaksanakan komisariat dapat dibentuk apabila sekurang kurangnya 25 orang
4. Komisariat dan PK dapat dianggap sah setelah mendapatkan pengesahan dari PC
5. Masa Jabatan PK adalah setahun
6. PK terdiri dari ketua, wakil ketua, bidang internal, ketua bidang eksternal dan ketua bidang kajian gender dan emansipasi perempuan, sekretaris dan wakil sekretaris sebanyak 3 (tiga), bendahara dan wakil bendahara
7. Bidang internal meliputi; kaderisasi dan pembinaan sumber daya anggota, pendayagunaan aparatur dan potensi organisasi, dan kelembagaan serta kajian intelektual.
8. Bidang eksternal meliputi; komunikasi dengan pihak instansi kampus di wilayahnya, organ gerakan di kampus.
9. PK memiliki tugas dan wewenang:
a. PK berkewajiban melaksanakan AD/ART keputusan Kongres, peraturan Organisasi dan RTK
b. PK berkewajiban menyampaikan laporan kepengurusan kepada PC secara periodik empat bulan sekali.
c. Pelaporan yang disampaikan PK meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan ekternal
d. Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
10. Persyaratan Pengurus Komisariat :
- Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD
- Pernah aktif di kepengurusan rayon minimal satu periode
- Mendapat rekomendasi dari rayon bersangkutan
- Membuat pernyataan secara tertulis bersedia aktif di pengurus komisariat secara tertulis.

Pasal 16
Pengurus Rayon

1. Rayon dapat dibentuk di setiap Fakultas atau setingkatnya, apabila telah memiliki sekurang kurangnya 10 orang anggota.
2. Rayon sudah dapat dibentuk ditempat yang dianggap perlu oleh PK apabila telah memiliki sekurang kurangnya 10 anggota.
3. Pengurus Rayon dianggap sah apabila telah mendapat pengesahan dari PC.
4. Masa Jabatan PR setahun.
5. Ketua Rayon dipilih oleh RTAR.
6. PR terdiri dari: Ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, wakil bendahara dan beberapa departemen yang disesuaikan dengan studi minat, hobby, profesi, kesejahteraan, bakti kemasyarakatan dan keagamaan.
7. PR memiliki tugas dan wewenang:
a. PR berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan kongres dan RTAR.
b. PR berkewajiban menyampaikan laporan kepada PK dengan tembusan kepada PC secara periodic.
c. Pelaporan yang disampaikan PR kepada PK meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan ekternal
d. Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
8. Persyaratan Pengurus Rayon :
- Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD dan atau Mapaba
- dari rayon bersangkutan
- Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus rayon secara tertulis

BAB V
LEMBAGA-LEMBAGA

Pasal 17

1. Lembaga adalah badan yang dibentuk dan hanya berada ditingkat PB berfungsi sebagai laboratorium dan pengembangan sesuai dengan bidangnya
2. Lembaga lembaga tersebut terdiri dari:
a. Lembaga Pengembangan Kaderisasi dan Pelatihan (LPKP)
b. Lembaga Penelitian dan Pengembangan (LITBANG).
c. Lembaga Kajian dan Pengembangan Ekonomi dan Kewiraswastaan (LPEK)
d. Lembaga Kajian dan Advokasi Gender (LSAG)
e. Lembaga Studi Islam dan Kemasyarakatan (LSIK).
f. Lembaga Kebijakan Publik dan Otonomi Daerah (LKPOD)
g. Lembaga Kajian Masalah Internasional (LKMI)
h. Lembaga Kajian Sosial Budaya (LKSB).
i. Lembaga Sains dan Teknologi Informasi (LSTI).
j. Lembaga Pers, Penerbitan dan Jurnalistik (LP2J)
k. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
l. Lembaga Study Advokasi Buruh, Tani dan Nelayan (LSATN)
3. Lembaga berstatus semi otonom di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada PB
4. Lembaga tidak punya struktur hierarkhi ke bawah
5. Lembaga sekurang kurangnya terdiri dari: ketua, sekretaris dan bendahara
6. Kedudukan lembaga ditentukan oleh PB setelah mendapat persetujuan PC di tempat lembaga akan didudukkan
7. Pedoman dan tata kerja lembaga disusun oleh lembaga masing masing dengan mengacu pada ketentuan atau kebijaksanaan yang ditetapkan PB
8. Kebijaksanaan tentang tata kerja, pola koordinasi dan mekanisme organisasi lembaga-lembaga akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.

BAB VI
PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU

Pasal 18

1. Apabila terjadi lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan tersebut diisi oleh anggota pengurus yang berada dalam urutan langsung di bawahnya
2. Dalam kondisi dimana tidak dapat dilakukan pengisisan lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan jabatan dapat diisi oleh anggota pengurus lainnya berdasarkan keputusan rapat pengurus harian yang khusus diadakan untuk itu
BAB VII
KUOTA KEPENGURUSAN

Pasal 19

1. Kepengurusan disetiap tingkat harus menempatkan anggota perempuan dari 1/3 keseluruhan anggota pengurus
2. Setiap kegiatan PMII harus menmpatkan anggota perempuan 1/3 dari keseluruhan anggota

BAB VIII
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

Pasal 20
Pemberdayaan Perempuan PMII diwujudkan dengan pembentukan wadah perempuan.

BAB IX
WADAH PEREMPUAN

Pasal 21
1. Wadah perempuan dalam PMII dipersiapkan pembentukan nya oleh sebuah kelompok kerja yang dipilih dan disahkan oleh kongres
2. Kelompok kerja ( pokja) adalah kader-kader putri yang dipilih dan disahkan oleh kongres yang diberi hak tugas dan wewenang untuk mempersiapakan pembentukan wadah perempuan .
3. Kader perempuan dipilih oleh cabang dari:

a. Lima orang kader perempuan PMII yang direkomendasikan oleh propinsi masing masing.
b. 3 orang kader PMII yang dipilih langsung oleh kongres.
c. 1 orang perempuan PB PMII demisioner
d. 1 orang ketua PB yang terpilih.
e. Ketua umum dan sekjen terpilih.

Tugas dan wewenang kelompok kerja.
1. Kelompok kerja bertugas membentuk dan mengagendakan kejanya sendiri .
2. Kelompok kerja bertugas memfasilitasi forum-forum untuk persiapan pembentukan wadah perempuan
3. Masa kerja pokja selama 6 bulan dan dinyatakan berakhir setelah terbentuknya wadah perempuan dan struktur pengurus yang dipilih mellalui forumyang disepakati.



BAB X
MAJELIS PEMBINA

Pasal 22

1. Majelis pembina adalah badan yang terdapat ditingkat organisasi PB, Koorcab dan Cabang
2. Majelis pembina ditingkat PB disebut Mabinas
3. Majelis Pembina ditingkat Koorcab disebut Mabinda
4. Majelis pembina tingkat cabang disebut Mabincab

Pasal 23

1. Tugas dan fungsi Majelis Pembina :
a. Memberikan nasehat,gagasan pengembangan dan saran kepada pengurus PMII baik diminta maupun tidak
b. Membina dan mengembangkan secara informal kader kader PMII dibidang Intelektual dan profesi
2. Susunan Majelis pembina terdiri dari tujuh Orang yakni:
b. Satu orang ketua merangkap anggota
c. Satu orang sekretaris merangkap Anggota
d. Lima orang Anggota

3. Kenggotaan Majelis dipilih dan ditetapkan pengurus di tingkat masing- masing.

BAB XI
PERMUSYAWARATAN

Pasal 24
Musyawarah dalam organisasi PMII terdiri dari dari:
a. Kongres
b. Musyawarah Pimpinan Nasional
c. Musyarah Kerja Nasional
d. Konferensi Koordinator Cabang
e. Musyawarah Pimpinan Daerah
f. Rapat Kerja Koorcab
g. Konferensi Cabang
h. Musyawarah Pimpinan Cabang
i. Rapat Kerja Cabang
j. Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
k. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
l. Kongres Luar Biasa (KLB)
m. Konferensi Koorcab Luar Biasa (Konkorcab LB)
n. Konferensi Cabang Luar Biasa(Konfercab LB)
o. Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa(RTK LB)
p. Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa(RTARLB

Pasal 25
Kongres

1. Kongres merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi.
1. Kongres dihadiri oleh utusan cabang dan peninjau
2. Kongres diadakan tiap dua tahun sekali
3. Kongres syah apabila dihadiri oleh sekurangnya separuh lebih satu dari jumlah cabang yang syah.
4. Kongres memiliki kewenangan:

a. Menetapkan/merubah AD/ART PMII.
b. Menetapkan dan merubah NDP PMII.
c. Menetapkan paradigma gerakan PMII.
d. Menetapkan strategi pengembangan PMII
e. Menetapkan kebijakan umum dan GBHO.
f. Menetapkan sistem pengkaderan PMII.
g. Menetapkan Ketua Umum dan Tim Formatur.
h. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi

Pasal 25
Musyawarah Pimpinan Nasional
Pasal 26
Musyawarah Pimpinan Nasional

1. Muspim adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah kongres.
2. Muspim dihadiri oleh semua pengurus besar, dan ketua umum PKC dan PC
3. Muspim diadakan paling sedikit satu kali dalam satu periode kepengurusan.
4. Muspim menghasilkan ketetapan organisasi dan PO.


Musyawarah Kerja Nasional
1. Mukernas dilaksanakan oleh PB PMII
2. Mukernas dilaksanakan setidaknya satu kali atau lebih selama satu periode.
3. Peserta Mukernas adalah Pengurus Harian PB dan lembaga-lembaga.
4. Mukernas memiliki kewenangan: Membuat dan menetapkan action planning berdasarkan program kerja yang diputuskan di Kongres.

Pasal 27
Konferensi Koorcab
Konferensi Koorcab

1. Dihadiri oleh utusan cabang
2. Dapat berlangsung apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah cabang yang sah
3. Diadakan setiap 1 tahun sekali
4. Konferkoorcab memiliki wewenang
a. Menyusun program kerja koorcab dalam rangka pelaksanaan program dan kebijakan PMII
b. Menilai laporan pertanggung jawaban PKC
c. Memilih ketua umum koorcab dan tim formatur

Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda)
1. Musyawarah Pimpinan Daerah adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah Konferkoorcab.
2. Musyawarah Pimpinan Daerah dihadiri semua PKC dan Ketua Umum PC yang berada dalam wilayah koordinasinya.
3. Musyawarah Pimpinan daerah diadakan paling sedikit enam bulan sekali, sebelum pelaksanaan Muspimnas.
4. Musyawarah Pimpinan Daerah memiliki kewenangan:
a. Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang mengikat kondisi local, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
b. Evaluasi program selama satu semester baik bidang internal maupun eksternal
c. Mengesahkan laporan organisasi dari berbagai wilayah koordinasi.

Pasal 29
Musyawarah Kerja Koorcab
1. Muker Koorcab dilaksanakan oleh PKC paling sedikit satu kali dalam masa kepengurusan
2. Muker Koorcab berwenang merumusken action plan berdasarkan program kerja yang diputuskan di konferkorcab.

Pasal 30
Konferensi Cabang

1. Konfercab adalah forum musyawarah tertinggi d itingkat cabang
2. Konferensi dihadiri oleh utusan komisariat dan rayon
3. Apabila cabang dibentuk berdasarkan ART pasal 14 ayat 3 maka konfercab dihadiri oleh setengah anggota yang ada ditambah satu
4. Konfercab dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 peserta atau suara yang sah
5. Konfercab diadakan satu tahun sekali
6. Konfercab memiliki wewenang:
• Menyusun program kerja cabang dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII
• Menilai Laporan Pertannggung jawaban pengurus PC
• Memilih ketua umum dan formatur

Pasal 31
Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab)
1. Musyawarah Pimpinan Cabang adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah konfercab.
2. Musyawarah Pimpinan Cabang dihadiri semua PC dan Ketua Umum PK dan Ketua Umum Rayon.
3. Musyawarah Pimpinan Cabang diadakan paling sedikit empat bulan sekali, sebelum pelaksanaan Muspimda.
4. Musyawarah Pimpinan Cabang memiliki kewenangan:
- Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang menyangkut kondisi lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
- Evaluasi program Pengurus Cabang selama catur wulan
- Mengesahkan laporan organisasi dari PK dan Pengurus Rayon.

Pasal 32
Musyawarah Kerja Cabang

1. Menyusun dan menetapkan action plan selama satu periode berdasarkan hasil dari konfercab.
2. Mukercab dilaksanakan PC.
3. Peserta Mukercab adalah seluruh pengurus harian dan badan-badan di lingkungan PC.

Pasal 33
Rapat Tahunan Komisariat

1. RTK adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat komisariat
2. RTK dihadiri oleh utusan-utusan rayon-rayon
3. Apabila Komisariat dibentuk berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam pasal 15 ayat 3 maka RTK dihadiri oleh anggota komisariat
4. RTK berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 rayon yang sah
5. RTK diadakan satu tahun sekali
6. RTK memiliki wewenang:
- Menyusun program kerja komisariat dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII
- Menilai Laporan Pertannggung jawaban pengurus komisariat
- Memilih komisariat dan formatur

Pasal 34
Rapat Tahunan Anggota Rayon

1. RTAR dihadiri oleh Pengurus Rayon dan anggota PMII dilingkungannya.
2. Diadakan setahun sekali
3. Dapat berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota
4. Menyusun program kerja rayon dalam rangka penjabaran program dan pelaksanaan program umum dan kebijakan PMII
5. Menilai laporan kegiatan pengurus rayon.
6. Memilih ketua dan tim formatur.
7. Setiap satu anggota mempunyai satu suara.

Pasal 35
Kongres Luar Biasa (KLB)

1. KLB merupakan forum yang setingkat dengan Kongres.
2. KLB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Besar
3. Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4. KLB diadakan atas usulan ½+1 dari jumlah cabang yang sah
5. Sebelum diadakan KLB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam point 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan PB diambil alih oleh Majelis Pembina Nasional (Mabinas), yang kemudian membentuk panitia KLB yang terdiri dari unsur Mabinas dan cabang-cabang.

Pasal 36
Konferensi Koordinator Cabang Luar Biasa (Konkoorcab-LB)

1. Konkorcab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konkoorcab
2. Konkoorcab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Koordinator Cabang.
3. Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4. Konkoorcab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah cabang yang sah.
5. Sebelum diadakan Konkoorcab-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Korcab didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Besar, yang kemudian membentuk panitia Konkoorcab-LB yang terdiri dari unsur PB dan cabang-cabang.

Pasal 37
Konferensi Cabang Luar Biasa (Konpercab- LB)

1. Konpercab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konpercab.
2. Konpercab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Cabang.
3. Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4. Konpercab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah komisariat yang sah
5. Sebelum diadakan Konpercab-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Cabang didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Besar, yang kemudian membentuk panitia Konpercab-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Korcab dan Komisariat-komisariat.

Pasal 38
Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK-LB)

1. RTK-LB merupakan forum yang setingkat dengan RTK.
2. RTK-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Komisariat
3. RTK-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah Rayon yang sah.
4. Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
Sebelum diadakan RTK-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Komisariat didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Cabang, yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Cabang danRayon-Rayon.

Pasal 39
Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTAR-LB)

1. RTAR-LB merupakan forum yang setingkat dengan RTAR..
2. RTAR-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Rayon.
3. Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4. RTAR-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah anggota.
5. Sebelum diadakan RTAR-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Rayon didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Cabang, yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Komiasriat dan anggota Rayon

Pasal 40
Penghitungan Anggota

1. Setaip anggota dianggap mempunyai bobot kuota manakala telah ditetapkan oleh PB berdasarkan pelaporan organisasi yang disampaikan PKC dan PC.
2. Ketentuan pelaporan anggota akan ditentukan dalam peraturan organisasi

Pasal 41

Quorum dan Pengambilan Keputusan

1. Musyawarah, konperensi dan rapat-rapat seperti tersebut dalam pasal 22 ART ini adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta.
2. Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
3. Keputusan mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan secara bebas dan rahasia.
4. Dalam hal pemilihan terdapat suara yang seimbang, maka pemilihan diulang kembali.
5. Manakala dalam pemilihan kedua masih terdapat suara yang sama, maka akan ditentukan dengan mekanisme undi (qur’ah) yang dipimpin pimpinan sidang dengan asas musyawarah dan kekeluargaan.

BAB X
KEUANGAN

Pasal 42

1. Uang Pangkal dibagi menurut ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk PB 25 %
b. Untuk Koorcab 75 %
2. Uang Iuran dibagi menurut ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk Rayon 60 %
b. Untuk Komisariat 20 %
c. Untuk Cabang 20 %
3. Besarnya uang pangkal dan iuran ditentukan oleh PC.

BAB XI
PERUBAHAN DAN PERALIHAN

Pasal 43

Perubahan

1. Perubahan ART ini hanya dapat dilakukan oleh Kongres dan Referendum yang khusus diadakan untuk itu.
2. Keputusan ART baru sah apabila disetujui oleh 2/3 jumlah cabang yang sah.

Pasal 44

Peralihan

1. Apabila segala badan-badan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh ART ini belum terbentuk, maka ketentuan lama akan tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan ART ini.
2. Untuk melaksanakan perubahan organisasi harus dibentuk penitia pembubaran, guna menyelesaikan segala sesuatu diseluruh jajaran organisasi.
3. Kekayaan PMII setelah pembubaran diserahkan kepada organisasi yang seas as dan setujuan.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 45

1. Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan oleh PB dalam peraturan Organisasi.
2. ART ini ditetapkan oleh Kongres sejak tanggal ditetapkan.
Term Of Reference (TOR)
A. Abstraksi
Masa lalu memberi nostalgia dan buah rindu
Masa kini adalah kepastian dan sengkarut problem persoalan
Masa depan menunjukkan tujuan dan memberi harapan

Hanya manusia yang berkeyakinan
sadar dan kreatif yang mampu memberi makna
Dan hadir di setiap kesempatan yang dibutuhkan
pada diri dan sejarahnya
Otto Sukatno CR, 2005

* * *

Jangan bertanya masa lalu jika hanya akan teringat akan penyesalan
Jangan bertanya masa depan, jika hanya akan menyebabkan frustasi
dan tak punya harapan

Rentangkan langit imajinasimu sejauh engkau mampu
Di situ cakrawala pandang terbentang dan kepicikan hilang

* * *

Kita adalah pewaris Sejarah dan Peradaban yang besar
Hanya saja generasi negeri ini
Seringkali lebih suka mengkerdilkan dirinya sendiri


Hadirnya buku Mata Air Peradaban yang ditulis oleh Bupati Wonosobo H.A Kholiq Arif dan Otto Sukatno CR, beserta prolognya yang disampaikan oleh beliau Sang Guru Bangsa sebelum beliau meninggalkan berjuta falsafah bagi bangsa Indonesia yaitu Almarhum Gus Dur, dan sejaraan besar Indonesia Agus Sunyoto dalam Epilognya yang menutup persembahan Mata Air Peradaban ini, buku yang di terbitkan oleh di tengah-tengah masyarakat merupakan penyegaran dan formula yang sangat menarik untuk di kaji oleh semua kalangan, baik intelektual, pemerintah, akademisi, politisi, budayawan bahkan orang awam pun patut untuk mengkajinya. Banyak hal-hal yang tak pernah di ketahui sebelumnya dari sisi sejarah khususnya sejarah peradaban besar yang pernah terbangun di kota kecil, dingin didaerah antara dua gunung besar Sindoro dan Sumbing yang terletak di propinsi Jawa Tengah yaitu Wonosobo. Sebuah sejarah peradaban dan budaya yang menjadi tonggak awal bagi sejarah Jawa pada khususnya dan juga sejarah Nusantara pada umumnya.

Kenapa hal ini menjadi penting untuk kita pelajari dan maknai?, sebagai mana lampiran awal diatas yang dituliskan oleh Otto Sukatno tersirat pesan yang sangat sacral bagi generasi penerus peradaban besar yaitu harus adanya kesadaran akan sejarah masa lalu tetapi bukan untuk kita bernostalgia akan kejayaanya tetapi untuk menjadi dan membangun sebuah kesadaran akan nilai dan harapan bagi kehidupan masa kini dengan segala realitasnya dan juga harapan terbaik untuk menjadikan masa depan lebih baik dan berkualitas. baik buruk (proses) masa lalu akan memberi pengaruh pada bentuk dan kwalitas kehidupan (kita) masa kini. Itulah sebabnya, sejarah perlu dituliskan. Bukan untuk mengungkit “borok-borok” masa lalu, sebaliknya untuk menyunting “mutiara-mutiara kehidupan” yang pernah dicapai atau dipersembahkan oleh masa lalu pendahulu kita , yang semuanya akan saudara temukan dalam bait-bait buku Mata Air Perdaban ini.


Sebuah buku yang dituliskan denan harapan dan karena adanya kesadaran bahwa kehidupan ini dirasa sudah amat sangat kering dengan sentuhan-sentuhan nilai-nilai ideal dan falsafi, ini yang terkadang muncul dalam benak siapa saja hidup dan kehidupan dewasa ini sudah sangat kering dan kosongdari kebermaknaan dan nilai-nilai kemanusiaan. Sehingga dapat terbaca dari hadirnya buku Mata Air Peradaban sebuah harapan dan tujuan yang penulis sisipkan yaitu untuk menggali, menghadirkan dan memberi sentuhan ruh (intisari) dan memberi nilai bagi hidup kehidupan hari ini. Sehingga kita menjadi sadar akan kemana langkah kaki hendak kita ayunkan demi idealitas tujuan di hari masa depan itu.
Di awali dengan sebuah sentuhan sejarah yang lahir di sebuah bumi kahyangan di wonosobo yaitu Dieng sekitar 2000 tahun atau lebih yang lalu memberikan satu pengertian bahwa itu merupakan khasanah sejarah yang sudah tua yang menjadikan banyaknya peradaban kerajaan-kerajaan dan wangsa-wangsa yang berkuasa di tanah Jawa maupun Nusantara. Berawal dari atau ketika orang-orang Keling (India)—yang disimbolkan dalam diri Sang Hyang Jagadnata; sosok dewa, sekaligus diidentifikasi sebagai figure seorang brahmin; penguasa daerah (kerajaan) sekitar Jambudwipa (Himalaya)—yang karena satu dan lain hal, dimungkinkan karena serbuan para pengembara Hun dari padang rumput Eurasia serta sebaran pengaruh helenisasi dari Yunani dan Romawi, utamanya pengelanaan Iskandar Zulkarnain (Alexsander The Great), yang nota bene hingga sampai ke celah Kaibar—memindahkan kekuasaannya ke pulau Jawa. Yang disebut-sebut pertama dan utamanya di Pegunungan (Dataran Tinggi) Dieng. Dan sejak itu menjadikan Dieng sebagai pingkalingganing buwana (poros dunia) sebagaimana ungkapan Lombard .
Tokoh Sang Hyang Jagadnata, berikut menyusul tokoh Ajisaka—yang nota bene merupakan keturunannya—orang yang diidentifikasi sebagai tokoh yang memperkenalkan aksara (tulisan), yang kemudian dikenal sebagai Huruf Jawa, berikut menyusul adanya tertib peradaban kepada penduduk pribumi Jawa, keduanya diindentifikasi dan serta menjadi justifikasi histories- yuridis-preskriptif (normative) dan paradigmatik akan nilai-nilai simbolik terjadinya migrasi besar-besaran orang-orang Keling dan sekitarnya. Bahkan dimungkinkan juga dari Rumawi (Brusah dan Nadjran, yang berada di Turki Asia—dimana waktu itu berada di dalam cengkeraman dan pengaruh peradaban (orang-orang) Rumawi dan Yunani (Helenis)—yang terjadi pada masa sebelum hingga awal-awal abad Pertama Masehi.
Di luar itu, dalam cerita massif dari Serat Niti Sastra Kawi, Serat Paramyoga dan Serat Pustaka Raja Purwa, yang di sesuaikan dengan Serat Juz Al Gubet, serta Serat Miladuniren yang beredar di Turki Asia pada waktu itu, kita mendapatkan informasi bahwa ketika pertama-tama Ajisaka datang ke Jawa, ia terlebih dahulu memilih untuk melakukan bertapa di Pegunungan Dieng (Ardi Hyang), yang sebelumnya telah diurabi (diberkahi) Sang Hyang Jagadnata, sebagai pingkalingganing buwana.
Menyusul Ajisaka memperkenalkan aksara dan tertib peradaban—terlepas dari efek-efek negatifnya mengenai kemungkinan adanya penjajahan bahkan pembumihangusan pribumi Jawa yang akan kami urai di bagian akhir bab kedua dalam buku ini – kita mencatat bahwa wangsa-wangsa Jawa awal muncul di daerah sekitar Dieng (Wonosobo sekarang). Yakni Kerajaan Kalingga , yang melahirkan tokoh legendaris Ratu Sima. Kalingga dimungkinkan wilayah kekuasaanya membentang di pesisir utara Jawa Tengah hingga ke Jawa Timur--Jika melihat data histories bahwa Jawa Bagian Barat, waktu itu berada di bawah pengaruh Dinasty Tarumanegara--Selanjutnya disusul munculnya dynasty Sanjaya-Syailendra (Kerajaan Mataram Kuno/ Mataram I) yang menggantikan kerajaan Kalingga.
Bukti-bukti munculnya wangsa-wangsa—utamanya Sanjaya-Syailendra-- itu demikian kuat dan nyata. Yakni adanya beberapa prasasti dan candi-candi besar di Jawa yang sampai sekarang masih bisa kita lihat kemegahan dan keelokindahannya. Dieng, Borobudur, Prambanan, Kalasan, Baka, Gedong Sanga serta sederet ribuan nama candi kecil lainnya. Sementara candi-candi Dieng, yang diidentifikasi sebagai candi-candi paling awal di Jawa, terbukti memiliki pengaruh gaya arsitektural yang sangat kuat dengan gaya Gupta dan Calukya (India Selatan).
Hal itu hanya semakin membuktikan bagaimana posisi strategis Dieng dan Wonosobo umumnya, bagi peta dan konstelasi histories Jawa. Bahkan Nusantara. Bahkan dari Wonosobolah, sesungguhnya “mata air” peradaban Nusantara itu bersumber dan terus mengalir. Pasalnya wangsa Kalingga, Sanjaya-Syailendra, menjadi cikal bakal dan leluhur genealogis wangsa-wangsa yang muncul berikutnya, yang tumbuh di Jawa Timur. Yakni Kerajaan Dinaya, Kerajaan Kahuripan, berturut-turut hingga melahirkan kerajaan Jenggala (Singhasari) Panjalu (Kediri), sampai Majapahit, Wengker, Demak, Pajang hingga Cirebon, Mataram II (kota Gede, Plered dan Kartasura), hingga menjadi Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta. Sementara dengan menyusutnya pengaruh Syailendra (Buddha), yang nota bene bermigrasi ke Sumatera--dalam hal ini Balaputra Dewa—meneruskan dan membangun Wangsa Sriwijaya. Bahkan di tangan Balaputra Dewa, Sriwijaya menemukan puncak kejayaannya .
Berbicara mengenai peradaban Dieng yang menjadikan besarnya sejarah peradaban di Wonosobo maka kita tidak bias melepaskan atau menghilangkan 3 (tiga) tokoh controversial yang menjadi trilogy pendiri yang telah “babad wana” “babad alas” yang kemudian membuka pemukiman yang kemudian kita diami sekarang ini Wonosobo, yaitu Kyai Karim, Kyai Walik dan Tumenggung Kaladete.
Melihat asal kata Wonosobo yaitu dirujukkan dari kata “wono” yang berarti hutan dan “sobo” yang berarti datang atau mendatangi. Hal ini sangat sesuai dengan kondisi geografis, serta mengingatkan kita pada kisah (historis) trilogi tokoh Wonosobo (Kyai Karim, Kyai Walik dan Tumenggung Kaladete). Atau mengingatkan kisah pada Ki Gede Wanasaba--sebagaimana dalam Serat Walisana—tokoh seorang wali yang ditugaskan untuk berdakwah di wilayah hutan (Wonosobo).(baca BAB I)
Disajikanya bagaimana historisitas dari mulai dieng “Pingkalingganing bhuwana” (Pusat Dunia), yang menurut versi sejarah Otto Sukatno dimana Sang Hyang Jagad Nata memindahkan “Pingkalingganing bhuwana” dari gunung Meru ke pegunungan Dieng, berbagai fakta peninggalan sejarah berupa artefak dan candi-candi, mitos masyarakat juga tak ketinggalan terselip dalam buku ini, lalu adanya “babad wono” oleh ketiga pendiri kota wonosobo, kemudian dengan berbagai dinamika perkembangan kerajaan-kerajaan besar nusantara beserta pemimpin-pemimpin di Wonosobo mulai dari Adipati Sidokolo di Leksono, di Selomanik ada Ki Tumenggung Kartawasesa, yang berturut-turut digantikan oleh Ki Tumenggung Wiraduta di Pecekelan (Kalilusi), Ki Tumenggung Djogone-goro di Ledok (Wonosobo Ledok = Plo¬bangan) yang memindahkan ke Selomerto lalu Setjonegoro dan sebagainya sampai saat ini.
Penggambaran Wonosobo pada massa penyebaran agama islam, akulturasi kebudayaan antara Hindhu dan Islam beserta tokoh-tokohnya, penjajahan colonial belanda, perjuangan rakyat Wonosobao dalam memperebut kemerdekaan dari penjajah, kondisi pasca kemerdekaan bahkan sampai kondisi saat ini tergambar jelas dan memberikan pemahaman nilai serta kebudayaan Wonosobo terlahir dari peradaban yang besar yang menjadi bagian yang tak bias terpisahkan dari sejarah Jawa, Indonesia bahkan Nusantara. Maka sudah saatnya masyarakat kita untuk melek sejarah dan nilai-nilai luhur sejarah besar bias kita transformasikan dalam ranah masa yang berbeda tetapi dengan substansi yang sama atau kurang lebih mendekati itu, maka Wonosobo tidak hanya sebagai mata air peradaban, tetapi juga sebagai sumber budaya Mataram Baru.
Dengan diterbitkanya buku ini dan adanya bedah buku yang diadakan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Ahimsa UNSIQ, dengan nara sumber orang-orang hebat yaitu penulis buku ini Bupati Wonosobo H.A Kholiq Arif dan Otto Sukatno CR secara langsung kepada semua elemen masyarakat khususnya Wonosobo akan tersejukan oleh Mata Air bening dan hening peradaban dan nilai-nilai kemanusiaan sehingga kekosongan bisa terisi, dan kekeringan bisa tersirami. Kejayaan besar minimal kesadaran dan nilai-nilai humanism yang kuat bias bersemayam untuk membangun Wonosobo dan Indonesia pada umumnya. Amiin.


B. NAMA DAN TEMA
Kegiatan ini kemudian dinamakan “ BEDAH BUKU “MATA AIR PERADABAN”
Dengan mengambil tema “WONOSOBO ; DAUR KOSMIK, SEJARAH DAN MENTALITAS”


C. TUJUAN DAN TARGET KEGIATAN
Kegiatan ini di laksanakan untuk :
1. Tercapainya generasi penerus bangsa yang berkesadaran akan makna sejarah yang besar.
2. Menjadikan kebermaknaan akan hidup saat ini dan memiliki renstra yang jelas dan real dalam masa depan.
3. Terciptanya masyarakat yang melek sejarah.
4. Membangun Wonosobo pada khususnya dan Indonesia pada umumnya.
5. Menjawab kegelisahan dan problematika bangsa kekinian.


D. LANDASAN KEGIATAN
Kegiatan ini berlandaskan pada :
1. PANCASILA dan UUD 1945
2. AD/ART PMII
3. RAPAT koordinasi PENGURUS KOMISARIAT

E. SASARAN PESERTA KEGIATAN
Sasaran peserta dalam BEDAH BUKU “MATA AIR PERADABAN” ini antara lain :
1. Perwakilan setiap desa di wonosobo .
2. Perwakilan semua SKPD di Wonosobo .
3. Perwakilan organisasi Masyarakat dan mahasiswa di wonosobo.
4. Perwakilan OSIS SMA/sederajat di wonosobo.
5. Anggota PMII di Wonosobo.
6. Organisasi NU beserta banom-banomnya di wonosobo.
Target peserta keseluruhan adalah 1000 peserta.







F. WAKTU DAN TANGGAL
Acara ini di selengarakan pada
1. Hari : Kamis
2. Tangal : 19 maret 2011
3. Waktu : 08.00 WIB – Selesai
4. Tempat : Gedung SASANA ADIPURA WONOSOBO

Jadwal manual acara dalam bedah buku tersebut lebih terinci dalam lampiran 1.


G. NARA SUMBER
Nara sumber dalam bedah buku ini kita mengambil penulis buku Mata Air Peradaban langsung dan juga tokoh agama yang memiliki kompetensi berhubungan dengan tema yang disebutkan diatas, yaitu antara lain :
1. Drs. H.a.kholiq Arif (Penulis Buku dan Bupati Wonosobo)
2. Otto Sukatno cr (Penulis Buku Jogjakarta)
3. Gus Muwafiq (Tokoh Agama Jogjakarta)

H. ANGGARAN KEGIATAN
Dalam Kegiatan ini dana dana yang di butuhkan dalam penunjang kegiatan dapat di lihat pada lampiran 2.


I. PELAKSANAAN KEGIATAN
Kegiatan ini di selengarakan oleh panitia yang di susun dalam Rapat Mingguan Komisariat.
Adapun secara lengkap kepanitiaan tersebut pada Lampiran.