HASIL-HASIL KONGRES
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KONGRES XIV PMII, KUTAI TENGGARONG KALTIM 17-23 APRIL 2003
MUKADDIMAH :
Insyaf dan sadar bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan ideology negara dan falsafah bangsa Indonesia.
Sadar dan yakin bahwa Islam merupakan panduan bagi umat manusia yang kehadirannya memberikan rahmat sekalian alam. Suatu keharusan bagi umatnya mengejewantahkan nilai Islam dalam pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dalam kehidupan masyarakat dunia.
Bahwa keutuhan komitmen kesialaman dan keindonesiaan merupakan perwujudan kesadaran beragama dan berbangsa bagi setiap insane muslim Indonesia dan atas dasar itulah menjadi keharusan untuk mempertahankan bangsa dan negara dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara perseorangan maupun bersama-sama.
Mahasiswa Islam Indonesia sebagai salah satu eksponen pembaharu bangsa dan pengemban misi intelektual berkewajiban dan bertanggung jawab mengemban komitmen keislaman dan keindonesiaan demi meningkatkan harkat dan martabat umat manusia dan membebaskan bangsa Indonesia dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan baik spiritual maupun material dalam segala bentuk.
Maka atas berkat rahmat Allah SWT, dibentuklah Pergerakan Mahasiswa Islam Indoensia yang berhaluan Ahkussunnah wal-jamaah dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang disingkat PMII
2. PMII didirikan di Surabaya pada tanggal 21 Syawal 1379 Hijriyah, bertepatan dengan tanggal 17 April 1960 dengan jangka watktu yang tidak terbatas.
3. PMII berpusat di Ibukota Republik Indonesia.
BAB II
ASAS
Pasal 2
PMII berasaskan Pancasila
BAB III
SIFAT
Pasal 3
PMII bersifat keagamaan, kemahasiswaaan, kebangsaan, kemasyarakatan independen dan professional.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
TUJUAN
Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya dan komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Pasal 5
USAHA
1. Menghimpun dan membina mahasiswa Islam sesuai dengan asas dan tujuan PMII serta peraturan perundang-undangan dan paradigma PMII yang berlaku.
2. Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan tujuan PMII serta upaya perwujudan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota PMII terdiri dari :
1. Anggota biasa
2. Anggota luar biasa
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Struktur organisasi PMII terdiri dari :
1. Pengurus Besar (PB)
2. Pengurus Koordinator Cabang (PKC)
3. Pengurus Cabang (PC)
4. Pengurus Komisariat (PK)
5. Pengurus Rayon (PR)
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 8
Permusyawaratan dalam organisasi terdiri dari:
1. Kongres
2. Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas)
3. Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas)
4. Konferensi Koordinator Cabang (Konkorcab)
5. Musyawarah Pimpinan Daerah(Muspimda)
6. Musyawarah Kerja Kordinator Cabang (Muker Korcab)
7. Konferensi Cabang (Konfercab)
8. Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab)
9. Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
10. Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
11. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
12. Kongres Luar Biasa (KLB)
13. Konferensi Koorcab Luar Biasa (Konkorcab LB)
14. Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab LB)
15. Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK LB)
16. Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTARLB)
BAB VIII
WADAH PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal
Wadah ini adalah badan semi otonom yang khusus menangani pengembangan dan pemberdayaan kader putri
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 10
Keuangan dan kekayaan organisasi PMII terdiri dari :
1. Iuran Pangkal
2. Iuran Anggota
3. Hasil Usaha Organisasi
4. Bantuan yang legal, sah, ikhlas dan tidak mengikat.
BAB X
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 11
Anggaran Dasar ini dapat dirubah oleh kongres dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 suara yang hadir
Pasal 12
1. Apabila PMII terpaksa harus dibubarkan dengan keputusan kongres atau referendum yang khususnya diadakan untuk itu , maka hak milik dan kekayaan organisasi diserahkan kepada organisasi yang lain asas dan tujuannya tidak bertentangan
2. hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Aggaran Rumah Tangga , serta peraturan peraturan organisasi lainnya.
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh kongres dan berlaku sejak waktu dan tanggalnya ditetapkan
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
1. Lambang PMII sebagaiman yang terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga ini
2. Lambang seperti tersebut pada ayat (1) diatas dipergunakan pada bendera,jaket,badge,vandel,logo PMII dan benda atau tempat-tempat dengan tujuan menunjukan identitas PMII
3. Bendera PMII adalah seperti yang terdapat dalam lampiran
4. Mars PMII adalah seperti yang terdapat dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini
BAB II
USAHA
Pasal 2
1. Melakukan dan meningkatkan amar ma’ruf nahi munkar
2. Mempertinggi mutu ilmu pengetahuan Islam dan IPTEK
3. Mrningkatkan kualitas kehidupan umat manusia dan umat Islam melalui kontekstualisasi pemikiran, pemahaman dan pengalaman ajaran agama Islam sesuai dengan perekembangan budaya masyarakat.
4. Meningkatkan usaha-usaha dan kerjasama untuk kesejahteraan umat manusia, umat Islam dan mahasiswa serta usaha sosial kemasyarakatan
5. Mempererat hubungan dengan ulama dan umara demi terciptanya ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah insaniyah.
6. Memupuk dan meningkatkan semangat nasionalisme melalui upaya pemahaman, dan pengamalan pancasila secara kreatif dan bertanggung jawab.
BAB III
KEANGGOTAAN
BAGIAN I
ANGGOTA
Pasal 3
1. Anggota biasa adalah :
a. Mahasiswa Islam yang tercatat sebagai mahasiswa pada suatu perguruan tinggi dan atau yang sederajat
b. Mahasiswa Islam yang telah menyelesaikan program studi pada perguruan tinggi dan atau yang sederajat atau telah mencapai gelar kesarjanaan S1,S2,atau S3 tetapi belum melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun
c. Anggota yang belum melampaui usia35 tahun
2. Anggota luar biasa adalah anggota yng dianggap telah berjasa kepada PMII yang ditetapkan oleh PB PMII atau Kongres berdasarkan criteria-kriteria yang diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.
BAGIAN II
PENERIMAAN ANGGOTA
Pasal 4
Penerimaan anggota dilakukan dengan jalan
1. Calon anggota mengajukan permintaan secara tertulis atau mengisi formulir untuk menjadi calon anggota PMII kepada Pengurus Cabang
2. Seseorang syah menjadi anggota PMII setelah mengikuti Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA) dan mengucapkan bai’at persetujuan dalam suatu upacara pelantikan yang diadakan oleh Pengurus Cabang.
3. Dalam hal-hal yang sangat diperlukan, Pengurus cabang dapat mengambil kebijaksanaan lain yang jiwanya tidak menyimpang dari ayat (1) dan ayat (2) Tersebut diatas.
4. Apabila syarat-syarat yang tersebut dalam ayat 1 dan 2 diatas dipenuhi kepada anggota tersebut diberikan tanda anggota oleh Pengurus Cabang.
BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 5
1. Anggota biasa berakhir masa keanggotaan:
a. meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada Pengurus Cabang
c. Diberhentikan sebagai anggota biasa, baik seca te rhormat maupun secara tidak terhormat
d. Telah habis masa keanggotaan sebagai anggota biasa sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 ART ini
2. Bentuk dan tata cara pemberhentian diatur dalam ketentuan tersendiri.
3. Anggota biasa yang telah habis masa keanggotaan nya pada saat masih menjabat sebagai pengurus dapat diperpanjang masa keanggotaannya hingga berakhirnya masa kepengurusan.
4. Anggota biasa yangtelah habis masa keanggotaaannya disebut ALUMNI PMII
5. Hubungan PMII dan Alumni PMII adalah hubungan histories,kekeluargaan,kesetaraaan dan kualitatif
BAGIAN IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6
Hak anggota:
1. Anggota biasa berhak memilih dan dipilih
2. Anggota biasa berhak atas pendidikan, kebebasan berpendapat perlindungan dan pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi)
3. Anggota luar biasa berhak mengeluarkan pendapat ,mengajukan usul-usul dan pertanyaan-pertanyaan secara lisan maupun secara tulisan
Pasal 7
1. Anggota biasa berkewajiban membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Cabang
2. Anggota berkewajiban memenuhi AD dan ART, peraturan-peratura lainnya serta mengikuti kegiatan kegiatan yang dilakukan oleh PMII
3. Anggota berkewajiban menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik agam Islam,bangsa dan Organisasi
BAGIAN V
PERANGKAPAN KEANGGOTAAN DAN JABATAN
Pasal 8
1. Anggota biasa PMII tidak dapat merangkap dengan keanggotaan organisasi mahasiswa lain yang asas, sifat dan tujuannya bertentangan dengan PMII
2. Anggota biasa dan atau pengurus PMII tidak dapat merangkap sebagai pengurus partai politik dan atau calon legislatif dari dari partai politik apapun.
3. Perangkapan keanggotaan dan jabatan seperti dimaksud pada ayat 1 dan 2 diatas dikenakan sangsi pemberhentian keanggotaan
BAGIAN VI
PENGHARGAAN DAN SANKSI ORGANISASI
Pasal 9
Penghargaan
1. Penghargaan organisasi dapat diberikan kepada anggota yang berprestasi dan atau mengangkat citra dan mengharusmkan nama organisasi.
2. Bentuk dan tata cara penganugrahan dan penghargaan di atur dalam ketentuan sendiri.
Pasal 10
Sanksi organisasi
1. Sanksi organisasi dapat diberikan kepada anggota karena: Melanggar ketentuan AD/ART serta peraturan-peraturan PMII Mencemarkan nama baik organisasi.
2. Sanksi yang diberikan pada anggota berbentuk scorsing dan pemberhentian keanggotaan.
3. Anggota yang diberi sanksi organisasi dapat mengajukan banding atau pembelaan dalam suatu mekanisme organisasi yang ditentukan
(Tetapi khusus untuk ayat tiga perlu dilanjutkan dalam pasal tambahan tentang mekanisme banding).
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS,TUGASDAN WEWENANG
BAGIAN I
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Struktur organisasi PMII adalah:
1. Pengurus besar
2. Pengurus Koordinator Cabang
3. Pengurus Cabang
4. Pengurus Komisariat
5. Pengurus Rayon
BAGIAN II
SUSUNAN, TUGAS, WEWENANG DAN PERSYARATAN PENGURUS
Pasal 12
Pengurus Besar :
1. Pengurus besar adalah pimpinan tertinggi PMII pengemban amanat kongres dan badan eksekutif
2. Masa jabatan pengurus besar adalah 2 (dua) tahun
3. Pengurus besar terdiri dari :
a. Ketua umum
b. Ketua- ketua sebanyak 7 (tujuh) Orang
c. Sekretaris jenderal
d. Sekretaris-sekretaris sebanyak 7 (tujuh) orang
e. Bendahara
f. Wakil bendahara
g. Pengurus lembaga –lembaga
4. Ketua-ketua sepeti yag dimaksud ayat 3 point b membidangi
a. Pengkaderan dan pengembangan sumberdaya anggota.
b. Organisasi, hubungan organisasi umum dan kelembagaan politik.
c. Pengembangan Pemikiran dan IPTEK
d. Pendayagunaan potensi organisasi
e. Hubungan luar negeri dan kerjasama international
f. Pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional
g. Komunikasi Organ Gerakan, Kepemudaan dan Perguruan Tinggi.
5. Ketua umum dipilih oleh kongres
6. Ketua umum PB tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode
7. Pengurus besar memiliki tugas dan wewenang :
a. Ketua umum memilih sekretaris jenderal dan menyusunan perangkat kepengurusan secara lengkap dibantu 6 orang Formatur yang dipilih kongres selambat lambatnya 3 x 24 jam pasca formatur terbentuk
b. Pengurus besar berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang yang ditetepkan kongres, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan peraturan organisasi lainnya,serta memperhatikan nasehat,pertimbangan dan saran Mabinas
c. Pengurus besar berkewajiban mengesahkan susunan pengurus Koorcab dan Pengurus Cabang
8. Persyaratan Pengurus Besar adalah:
- Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL
Pernah aktif di kepengurusan Koorcab dan atau cabang minimal satu periode
- Mendapat rekomendasi dari cabang bersangkutan
- Membuat pernyataan bersedia aktif di PB secara tertulis.
Pasal 13
Pengurus Koordinator Cabang
1. PKC merupakan perwakilan PB di wilayah koordinasinya.
2. Wilayah koordinasi PKC minimal satu Propinsi.
3. PKC dapat dibentuk manakala terdapat 2 cabang atau lebih dalam wilayah koordinasi.
4. PKC berkedudukan di Ibu kota Propinsi
5. Masa jabatan PKC adalah 2 (dua) tahun
6. PKC terdiri dari: Ketua umum, Ketua bidang eksternal, Ketua bidang internal, Ketua bidang kajian gender dan emansipasi perempuan,, Sekretaris Umum dan Sekretaris ekternal dan internal, Bendahara dan wakil bendahara, dan biro-biro.
7. Bidang internal meliputi, Kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota, Pendayagunaan potensi dan kelembagaan organisasi, Kajian pengembangan intelektual, dan eksplorai teknologi, dan Pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional.
8. Bidang ekternal meliputi, Hubungan dan komunikasi pemerintah dan kebijakan public, organ gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi, Hubungan lintas agama dan komunikasi informasi, Hubungan dan kerja sama LSM, dan Avokasi, HAM dan lingkungan hidup.
9. Ketua umum PKC dipilih oleh Konferensi Koorcab
10. Ketua umum memilih sekretaris umum dan menyusun PKC selengkapnya, dibantu 6 (enam) Orang formatur yang dipilih oleh konferensi Koorcab dalam waktu selambatnya 3x24 jam
11. PKC baru syah setelah mendapat pengesahan dari PB PMII
12. Ketua Umum PKC tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu Periode
13. PKC memiliki tugas dan wewenang:
a. PKC melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan tentang berbagai masalah organisasi di lingkungan koordinasinya
b. PKC berkewajiban melaksanakan AD /ART,keputusan kongres,keputusan Konferensi Koorcab,peraturan peraturan Organisasi dan memperhatikan nasehat serta saran saran Mabinas/Mabinda
c. PKC berkewajiban menyampaikan laporan kepada PB PMII 6 (enam) bulan sekali.
d. Pelaporan yang disampaikan PKC meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan ekternal.
e. Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
14. Persyaratan Pengurus Koorcab :
- Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL
- Pernah aktif di kepengurusan cabang minimal satu periode
- Mendapat rekomendasi dari cabang bersangkutan
- Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus Koorcab secara tertulis.
Pasal 14
Pengurus Cabang.
1. Cabang dapat dibentuk di kabupaten / kotamadya di daerah yang ada perguruan tinggi dengan persetujuan dan rekomendasi dari PKC dan atau cabang terdekat.
2. Cabang dapat dibentuk apabila sekurang kurangnya ada 2 (dua) komisariat
3. Dalam keadaan dimana ayat (2) di atas tidak dapat dilaksanakan cabang dapat dibentuk apabila telah mencapai 50 (lima puluh) Anggota dan kecuali pada daerah yang mayoritas non muslim.
4. masa jabatan PC adalah setahun
5. Cabang dapat digugurkan statusnya apabila tidak dapat memenuhi klasifikasi dan kriteria yang ditetapkan oleh PB yang menyangkut standar Program Minimum :
- Sekurang kurangnya dalam jangka waktu setahun menyelenggarakan Mapaba dan pelatihan kader formal
- Sekurangnya dalam jangka satu setengah tahun menyelenggarakan Konferensi Cabang
6. Cabang dan Pengurus Cabang dapat dianggap Sah apabila telah mendapat pengesahan dari PB
7. PC terdiri dari: Ketua umum, Ketua bidang Eksternal, ketua bidang Internal, ketua bidang kajian gender dan emansipasi perempuan, Sekretaris Umum dan sekretaris eksternal dan internal, ,bendahara dan wakil bendaha, dan biro-biro..
8. Bidang internal meliputi; Kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota, Pendayagunaan Potensi dan Kelembagaan Organisasi,Kajian, Pengembangan Intelektual, dan Eksplorasi Teknologi, dan Pemberdayaan Ekonomi dan Kelompok Profesional.
9. Bidang eksternal meliput; Hubungan dan komunikasi pemerintah dan kebijakan public, Organ gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi, Hubungan Lintas Agama dan Komunikasi Informasi, Hubungan dan Kerja sama LSM, dan Advokasi, HAM dan Lingkungan Hidup.
10. Bila dipandang perlu PC dapat membentuk kelompok minat, profesi ,hobi dan lain sebagainya.
11. Ketua Umum dipilih oleh Konferensi Cabang.
12. Ketua Umum memilih sekretaris Umum dan menyusun PC selengkap-lengkapnya dibantu 6 (enam) orang formatur yang dipilih konfercab dalam waktu selambat lambatnya 3 x 24 jam.
13. Ketua Umum cabang tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) Periode
14. Pengurus cabang memiliki tugas dan wewenang:
a.PC berkewajiban menjalankan AD/ART , keputusan kongres, peraturan Organisasi, keputusan konfercab dan memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran Mabincab
b. PC berkewajiban menyampaikan laporan kepengurusan kepada PKC serta kepada PB secara periodik empat bulan sekali.
c. Pelaporan yang disampaikan kepada PKC meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan eksternal
d. Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
15. Persyaratan Pengurus Cabang :
- Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD
- Pernah aktif di kepengurusan Komisariat atau rayon minimal satu periode
- Mendapat rekomendasi dari komisariat atau rayon bersangkutan
- Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus cabang secara tertulis
Pasal 15
Pengurus Komisariat
1. Komisariat dapat dibentuk disetiap perguruan tinggi
2. Komisariat dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya telah ada 2 (dua) rayon
3. Dalam keadaan dimana ayat 2 diatas tidak dapat dilaksanakan komisariat dapat dibentuk apabila sekurang kurangnya 25 orang
4. Komisariat dan PK dapat dianggap sah setelah mendapatkan pengesahan dari PC
5. Masa Jabatan PK adalah setahun
6. PK terdiri dari ketua, wakil ketua, bidang internal, ketua bidang eksternal dan ketua bidang kajian gender dan emansipasi perempuan, sekretaris dan wakil sekretaris sebanyak 3 (tiga), bendahara dan wakil bendahara
7. Bidang internal meliputi; kaderisasi dan pembinaan sumber daya anggota, pendayagunaan aparatur dan potensi organisasi, dan kelembagaan serta kajian intelektual.
8. Bidang eksternal meliputi; komunikasi dengan pihak instansi kampus di wilayahnya, organ gerakan di kampus.
9. PK memiliki tugas dan wewenang:
a. PK berkewajiban melaksanakan AD/ART keputusan Kongres, peraturan Organisasi dan RTK
b. PK berkewajiban menyampaikan laporan kepengurusan kepada PC secara periodik empat bulan sekali.
c. Pelaporan yang disampaikan PK meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan ekternal
d. Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
10. Persyaratan Pengurus Komisariat :
- Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD
- Pernah aktif di kepengurusan rayon minimal satu periode
- Mendapat rekomendasi dari rayon bersangkutan
- Membuat pernyataan secara tertulis bersedia aktif di pengurus komisariat secara tertulis.
Pasal 16
Pengurus Rayon
1. Rayon dapat dibentuk di setiap Fakultas atau setingkatnya, apabila telah memiliki sekurang kurangnya 10 orang anggota.
2. Rayon sudah dapat dibentuk ditempat yang dianggap perlu oleh PK apabila telah memiliki sekurang kurangnya 10 anggota.
3. Pengurus Rayon dianggap sah apabila telah mendapat pengesahan dari PC.
4. Masa Jabatan PR setahun.
5. Ketua Rayon dipilih oleh RTAR.
6. PR terdiri dari: Ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, wakil bendahara dan beberapa departemen yang disesuaikan dengan studi minat, hobby, profesi, kesejahteraan, bakti kemasyarakatan dan keagamaan.
7. PR memiliki tugas dan wewenang:
a. PR berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan kongres dan RTAR.
b. PR berkewajiban menyampaikan laporan kepada PK dengan tembusan kepada PC secara periodic.
c. Pelaporan yang disampaikan PR kepada PK meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan ekternal
d. Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
8. Persyaratan Pengurus Rayon :
- Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD dan atau Mapaba
- dari rayon bersangkutan
- Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus rayon secara tertulis
BAB V
LEMBAGA-LEMBAGA
Pasal 17
1. Lembaga adalah badan yang dibentuk dan hanya berada ditingkat PB berfungsi sebagai laboratorium dan pengembangan sesuai dengan bidangnya
2. Lembaga lembaga tersebut terdiri dari:
a. Lembaga Pengembangan Kaderisasi dan Pelatihan (LPKP)
b. Lembaga Penelitian dan Pengembangan (LITBANG).
c. Lembaga Kajian dan Pengembangan Ekonomi dan Kewiraswastaan (LPEK)
d. Lembaga Kajian dan Advokasi Gender (LSAG)
e. Lembaga Studi Islam dan Kemasyarakatan (LSIK).
f. Lembaga Kebijakan Publik dan Otonomi Daerah (LKPOD)
g. Lembaga Kajian Masalah Internasional (LKMI)
h. Lembaga Kajian Sosial Budaya (LKSB).
i. Lembaga Sains dan Teknologi Informasi (LSTI).
j. Lembaga Pers, Penerbitan dan Jurnalistik (LP2J)
k. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
l. Lembaga Study Advokasi Buruh, Tani dan Nelayan (LSATN)
3. Lembaga berstatus semi otonom di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada PB
4. Lembaga tidak punya struktur hierarkhi ke bawah
5. Lembaga sekurang kurangnya terdiri dari: ketua, sekretaris dan bendahara
6. Kedudukan lembaga ditentukan oleh PB setelah mendapat persetujuan PC di tempat lembaga akan didudukkan
7. Pedoman dan tata kerja lembaga disusun oleh lembaga masing masing dengan mengacu pada ketentuan atau kebijaksanaan yang ditetapkan PB
8. Kebijaksanaan tentang tata kerja, pola koordinasi dan mekanisme organisasi lembaga-lembaga akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.
BAB VI
PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 18
1. Apabila terjadi lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan tersebut diisi oleh anggota pengurus yang berada dalam urutan langsung di bawahnya
2. Dalam kondisi dimana tidak dapat dilakukan pengisisan lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan jabatan dapat diisi oleh anggota pengurus lainnya berdasarkan keputusan rapat pengurus harian yang khusus diadakan untuk itu
BAB VII
KUOTA KEPENGURUSAN
Pasal 19
1. Kepengurusan disetiap tingkat harus menempatkan anggota perempuan dari 1/3 keseluruhan anggota pengurus
2. Setiap kegiatan PMII harus menmpatkan anggota perempuan 1/3 dari keseluruhan anggota
BAB VIII
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 20
Pemberdayaan Perempuan PMII diwujudkan dengan pembentukan wadah perempuan.
BAB IX
WADAH PEREMPUAN
Pasal 21
1. Wadah perempuan dalam PMII dipersiapkan pembentukan nya oleh sebuah kelompok kerja yang dipilih dan disahkan oleh kongres
2. Kelompok kerja ( pokja) adalah kader-kader putri yang dipilih dan disahkan oleh kongres yang diberi hak tugas dan wewenang untuk mempersiapakan pembentukan wadah perempuan .
3. Kader perempuan dipilih oleh cabang dari:
a. Lima orang kader perempuan PMII yang direkomendasikan oleh propinsi masing masing.
b. 3 orang kader PMII yang dipilih langsung oleh kongres.
c. 1 orang perempuan PB PMII demisioner
d. 1 orang ketua PB yang terpilih.
e. Ketua umum dan sekjen terpilih.
Tugas dan wewenang kelompok kerja.
1. Kelompok kerja bertugas membentuk dan mengagendakan kejanya sendiri .
2. Kelompok kerja bertugas memfasilitasi forum-forum untuk persiapan pembentukan wadah perempuan
3. Masa kerja pokja selama 6 bulan dan dinyatakan berakhir setelah terbentuknya wadah perempuan dan struktur pengurus yang dipilih mellalui forumyang disepakati.
BAB X
MAJELIS PEMBINA
Pasal 22
1. Majelis pembina adalah badan yang terdapat ditingkat organisasi PB, Koorcab dan Cabang
2. Majelis pembina ditingkat PB disebut Mabinas
3. Majelis Pembina ditingkat Koorcab disebut Mabinda
4. Majelis pembina tingkat cabang disebut Mabincab
Pasal 23
1. Tugas dan fungsi Majelis Pembina :
a. Memberikan nasehat,gagasan pengembangan dan saran kepada pengurus PMII baik diminta maupun tidak
b. Membina dan mengembangkan secara informal kader kader PMII dibidang Intelektual dan profesi
2. Susunan Majelis pembina terdiri dari tujuh Orang yakni:
b. Satu orang ketua merangkap anggota
c. Satu orang sekretaris merangkap Anggota
d. Lima orang Anggota
3. Kenggotaan Majelis dipilih dan ditetapkan pengurus di tingkat masing- masing.
BAB XI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 24
Musyawarah dalam organisasi PMII terdiri dari dari:
a. Kongres
b. Musyawarah Pimpinan Nasional
c. Musyarah Kerja Nasional
d. Konferensi Koordinator Cabang
e. Musyawarah Pimpinan Daerah
f. Rapat Kerja Koorcab
g. Konferensi Cabang
h. Musyawarah Pimpinan Cabang
i. Rapat Kerja Cabang
j. Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
k. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
l. Kongres Luar Biasa (KLB)
m. Konferensi Koorcab Luar Biasa (Konkorcab LB)
n. Konferensi Cabang Luar Biasa(Konfercab LB)
o. Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa(RTK LB)
p. Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa(RTARLB
Pasal 25
Kongres
1. Kongres merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi.
1. Kongres dihadiri oleh utusan cabang dan peninjau
2. Kongres diadakan tiap dua tahun sekali
3. Kongres syah apabila dihadiri oleh sekurangnya separuh lebih satu dari jumlah cabang yang syah.
4. Kongres memiliki kewenangan:
a. Menetapkan/merubah AD/ART PMII.
b. Menetapkan dan merubah NDP PMII.
c. Menetapkan paradigma gerakan PMII.
d. Menetapkan strategi pengembangan PMII
e. Menetapkan kebijakan umum dan GBHO.
f. Menetapkan sistem pengkaderan PMII.
g. Menetapkan Ketua Umum dan Tim Formatur.
h. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi
Pasal 25
Musyawarah Pimpinan Nasional
Pasal 26
Musyawarah Pimpinan Nasional
1. Muspim adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah kongres.
2. Muspim dihadiri oleh semua pengurus besar, dan ketua umum PKC dan PC
3. Muspim diadakan paling sedikit satu kali dalam satu periode kepengurusan.
4. Muspim menghasilkan ketetapan organisasi dan PO.
Musyawarah Kerja Nasional
1. Mukernas dilaksanakan oleh PB PMII
2. Mukernas dilaksanakan setidaknya satu kali atau lebih selama satu periode.
3. Peserta Mukernas adalah Pengurus Harian PB dan lembaga-lembaga.
4. Mukernas memiliki kewenangan: Membuat dan menetapkan action planning berdasarkan program kerja yang diputuskan di Kongres.
Pasal 27
Konferensi Koorcab
Konferensi Koorcab
1. Dihadiri oleh utusan cabang
2. Dapat berlangsung apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah cabang yang sah
3. Diadakan setiap 1 tahun sekali
4. Konferkoorcab memiliki wewenang
a. Menyusun program kerja koorcab dalam rangka pelaksanaan program dan kebijakan PMII
b. Menilai laporan pertanggung jawaban PKC
c. Memilih ketua umum koorcab dan tim formatur
Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda)
1. Musyawarah Pimpinan Daerah adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah Konferkoorcab.
2. Musyawarah Pimpinan Daerah dihadiri semua PKC dan Ketua Umum PC yang berada dalam wilayah koordinasinya.
3. Musyawarah Pimpinan daerah diadakan paling sedikit enam bulan sekali, sebelum pelaksanaan Muspimnas.
4. Musyawarah Pimpinan Daerah memiliki kewenangan:
a. Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang mengikat kondisi local, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
b. Evaluasi program selama satu semester baik bidang internal maupun eksternal
c. Mengesahkan laporan organisasi dari berbagai wilayah koordinasi.
Pasal 29
Musyawarah Kerja Koorcab
1. Muker Koorcab dilaksanakan oleh PKC paling sedikit satu kali dalam masa kepengurusan
2. Muker Koorcab berwenang merumusken action plan berdasarkan program kerja yang diputuskan di konferkorcab.
Pasal 30
Konferensi Cabang
1. Konfercab adalah forum musyawarah tertinggi d itingkat cabang
2. Konferensi dihadiri oleh utusan komisariat dan rayon
3. Apabila cabang dibentuk berdasarkan ART pasal 14 ayat 3 maka konfercab dihadiri oleh setengah anggota yang ada ditambah satu
4. Konfercab dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 peserta atau suara yang sah
5. Konfercab diadakan satu tahun sekali
6. Konfercab memiliki wewenang:
• Menyusun program kerja cabang dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII
• Menilai Laporan Pertannggung jawaban pengurus PC
• Memilih ketua umum dan formatur
Pasal 31
Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab)
1. Musyawarah Pimpinan Cabang adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah konfercab.
2. Musyawarah Pimpinan Cabang dihadiri semua PC dan Ketua Umum PK dan Ketua Umum Rayon.
3. Musyawarah Pimpinan Cabang diadakan paling sedikit empat bulan sekali, sebelum pelaksanaan Muspimda.
4. Musyawarah Pimpinan Cabang memiliki kewenangan:
- Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang menyangkut kondisi lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
- Evaluasi program Pengurus Cabang selama catur wulan
- Mengesahkan laporan organisasi dari PK dan Pengurus Rayon.
Pasal 32
Musyawarah Kerja Cabang
1. Menyusun dan menetapkan action plan selama satu periode berdasarkan hasil dari konfercab.
2. Mukercab dilaksanakan PC.
3. Peserta Mukercab adalah seluruh pengurus harian dan badan-badan di lingkungan PC.
Pasal 33
Rapat Tahunan Komisariat
1. RTK adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat komisariat
2. RTK dihadiri oleh utusan-utusan rayon-rayon
3. Apabila Komisariat dibentuk berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam pasal 15 ayat 3 maka RTK dihadiri oleh anggota komisariat
4. RTK berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 rayon yang sah
5. RTK diadakan satu tahun sekali
6. RTK memiliki wewenang:
- Menyusun program kerja komisariat dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII
- Menilai Laporan Pertannggung jawaban pengurus komisariat
- Memilih komisariat dan formatur
Pasal 34
Rapat Tahunan Anggota Rayon
1. RTAR dihadiri oleh Pengurus Rayon dan anggota PMII dilingkungannya.
2. Diadakan setahun sekali
3. Dapat berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota
4. Menyusun program kerja rayon dalam rangka penjabaran program dan pelaksanaan program umum dan kebijakan PMII
5. Menilai laporan kegiatan pengurus rayon.
6. Memilih ketua dan tim formatur.
7. Setiap satu anggota mempunyai satu suara.
Pasal 35
Kongres Luar Biasa (KLB)
1. KLB merupakan forum yang setingkat dengan Kongres.
2. KLB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Besar
3. Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4. KLB diadakan atas usulan ½+1 dari jumlah cabang yang sah
5. Sebelum diadakan KLB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam point 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan PB diambil alih oleh Majelis Pembina Nasional (Mabinas), yang kemudian membentuk panitia KLB yang terdiri dari unsur Mabinas dan cabang-cabang.
Pasal 36
Konferensi Koordinator Cabang Luar Biasa (Konkoorcab-LB)
1. Konkorcab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konkoorcab
2. Konkoorcab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Koordinator Cabang.
3. Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4. Konkoorcab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah cabang yang sah.
5. Sebelum diadakan Konkoorcab-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Korcab didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Besar, yang kemudian membentuk panitia Konkoorcab-LB yang terdiri dari unsur PB dan cabang-cabang.
Pasal 37
Konferensi Cabang Luar Biasa (Konpercab- LB)
1. Konpercab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konpercab.
2. Konpercab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Cabang.
3. Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4. Konpercab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah komisariat yang sah
5. Sebelum diadakan Konpercab-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Cabang didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Besar, yang kemudian membentuk panitia Konpercab-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Korcab dan Komisariat-komisariat.
Pasal 38
Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK-LB)
1. RTK-LB merupakan forum yang setingkat dengan RTK.
2. RTK-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Komisariat
3. RTK-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah Rayon yang sah.
4. Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
Sebelum diadakan RTK-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Komisariat didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Cabang, yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Cabang danRayon-Rayon.
Pasal 39
Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTAR-LB)
1. RTAR-LB merupakan forum yang setingkat dengan RTAR..
2. RTAR-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Rayon.
3. Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4. RTAR-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah anggota.
5. Sebelum diadakan RTAR-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Rayon didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Cabang, yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Komiasriat dan anggota Rayon
Pasal 40
Penghitungan Anggota
1. Setaip anggota dianggap mempunyai bobot kuota manakala telah ditetapkan oleh PB berdasarkan pelaporan organisasi yang disampaikan PKC dan PC.
2. Ketentuan pelaporan anggota akan ditentukan dalam peraturan organisasi
Pasal 41
Quorum dan Pengambilan Keputusan
1. Musyawarah, konperensi dan rapat-rapat seperti tersebut dalam pasal 22 ART ini adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta.
2. Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
3. Keputusan mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan secara bebas dan rahasia.
4. Dalam hal pemilihan terdapat suara yang seimbang, maka pemilihan diulang kembali.
5. Manakala dalam pemilihan kedua masih terdapat suara yang sama, maka akan ditentukan dengan mekanisme undi (qur’ah) yang dipimpin pimpinan sidang dengan asas musyawarah dan kekeluargaan.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 42
1. Uang Pangkal dibagi menurut ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk PB 25 %
b. Untuk Koorcab 75 %
2. Uang Iuran dibagi menurut ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk Rayon 60 %
b. Untuk Komisariat 20 %
c. Untuk Cabang 20 %
3. Besarnya uang pangkal dan iuran ditentukan oleh PC.
BAB XI
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 43
Perubahan
1. Perubahan ART ini hanya dapat dilakukan oleh Kongres dan Referendum yang khusus diadakan untuk itu.
2. Keputusan ART baru sah apabila disetujui oleh 2/3 jumlah cabang yang sah.
Pasal 44
Peralihan
1. Apabila segala badan-badan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh ART ini belum terbentuk, maka ketentuan lama akan tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan ART ini.
2. Untuk melaksanakan perubahan organisasi harus dibentuk penitia pembubaran, guna menyelesaikan segala sesuatu diseluruh jajaran organisasi.
3. Kekayaan PMII setelah pembubaran diserahkan kepada organisasi yang seas as dan setujuan.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 45
1. Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan oleh PB dalam peraturan Organisasi.
2. ART ini ditetapkan oleh Kongres sejak tanggal ditetapkan.
Selasa, 17 Mei 2011
Term Of Reference (TOR)
A. Abstraksi
Masa lalu memberi nostalgia dan buah rindu
Masa kini adalah kepastian dan sengkarut problem persoalan
Masa depan menunjukkan tujuan dan memberi harapan
Hanya manusia yang berkeyakinan
sadar dan kreatif yang mampu memberi makna
Dan hadir di setiap kesempatan yang dibutuhkan
pada diri dan sejarahnya
Otto Sukatno CR, 2005
* * *
Jangan bertanya masa lalu jika hanya akan teringat akan penyesalan
Jangan bertanya masa depan, jika hanya akan menyebabkan frustasi
dan tak punya harapan
Rentangkan langit imajinasimu sejauh engkau mampu
Di situ cakrawala pandang terbentang dan kepicikan hilang
* * *
Kita adalah pewaris Sejarah dan Peradaban yang besar
Hanya saja generasi negeri ini
Seringkali lebih suka mengkerdilkan dirinya sendiri
Hadirnya buku Mata Air Peradaban yang ditulis oleh Bupati Wonosobo H.A Kholiq Arif dan Otto Sukatno CR, beserta prolognya yang disampaikan oleh beliau Sang Guru Bangsa sebelum beliau meninggalkan berjuta falsafah bagi bangsa Indonesia yaitu Almarhum Gus Dur, dan sejaraan besar Indonesia Agus Sunyoto dalam Epilognya yang menutup persembahan Mata Air Peradaban ini, buku yang di terbitkan oleh di tengah-tengah masyarakat merupakan penyegaran dan formula yang sangat menarik untuk di kaji oleh semua kalangan, baik intelektual, pemerintah, akademisi, politisi, budayawan bahkan orang awam pun patut untuk mengkajinya. Banyak hal-hal yang tak pernah di ketahui sebelumnya dari sisi sejarah khususnya sejarah peradaban besar yang pernah terbangun di kota kecil, dingin didaerah antara dua gunung besar Sindoro dan Sumbing yang terletak di propinsi Jawa Tengah yaitu Wonosobo. Sebuah sejarah peradaban dan budaya yang menjadi tonggak awal bagi sejarah Jawa pada khususnya dan juga sejarah Nusantara pada umumnya.
Kenapa hal ini menjadi penting untuk kita pelajari dan maknai?, sebagai mana lampiran awal diatas yang dituliskan oleh Otto Sukatno tersirat pesan yang sangat sacral bagi generasi penerus peradaban besar yaitu harus adanya kesadaran akan sejarah masa lalu tetapi bukan untuk kita bernostalgia akan kejayaanya tetapi untuk menjadi dan membangun sebuah kesadaran akan nilai dan harapan bagi kehidupan masa kini dengan segala realitasnya dan juga harapan terbaik untuk menjadikan masa depan lebih baik dan berkualitas. baik buruk (proses) masa lalu akan memberi pengaruh pada bentuk dan kwalitas kehidupan (kita) masa kini. Itulah sebabnya, sejarah perlu dituliskan. Bukan untuk mengungkit “borok-borok” masa lalu, sebaliknya untuk menyunting “mutiara-mutiara kehidupan” yang pernah dicapai atau dipersembahkan oleh masa lalu pendahulu kita , yang semuanya akan saudara temukan dalam bait-bait buku Mata Air Perdaban ini.
Sebuah buku yang dituliskan denan harapan dan karena adanya kesadaran bahwa kehidupan ini dirasa sudah amat sangat kering dengan sentuhan-sentuhan nilai-nilai ideal dan falsafi, ini yang terkadang muncul dalam benak siapa saja hidup dan kehidupan dewasa ini sudah sangat kering dan kosongdari kebermaknaan dan nilai-nilai kemanusiaan. Sehingga dapat terbaca dari hadirnya buku Mata Air Peradaban sebuah harapan dan tujuan yang penulis sisipkan yaitu untuk menggali, menghadirkan dan memberi sentuhan ruh (intisari) dan memberi nilai bagi hidup kehidupan hari ini. Sehingga kita menjadi sadar akan kemana langkah kaki hendak kita ayunkan demi idealitas tujuan di hari masa depan itu.
Di awali dengan sebuah sentuhan sejarah yang lahir di sebuah bumi kahyangan di wonosobo yaitu Dieng sekitar 2000 tahun atau lebih yang lalu memberikan satu pengertian bahwa itu merupakan khasanah sejarah yang sudah tua yang menjadikan banyaknya peradaban kerajaan-kerajaan dan wangsa-wangsa yang berkuasa di tanah Jawa maupun Nusantara. Berawal dari atau ketika orang-orang Keling (India)—yang disimbolkan dalam diri Sang Hyang Jagadnata; sosok dewa, sekaligus diidentifikasi sebagai figure seorang brahmin; penguasa daerah (kerajaan) sekitar Jambudwipa (Himalaya)—yang karena satu dan lain hal, dimungkinkan karena serbuan para pengembara Hun dari padang rumput Eurasia serta sebaran pengaruh helenisasi dari Yunani dan Romawi, utamanya pengelanaan Iskandar Zulkarnain (Alexsander The Great), yang nota bene hingga sampai ke celah Kaibar—memindahkan kekuasaannya ke pulau Jawa. Yang disebut-sebut pertama dan utamanya di Pegunungan (Dataran Tinggi) Dieng. Dan sejak itu menjadikan Dieng sebagai pingkalingganing buwana (poros dunia) sebagaimana ungkapan Lombard .
Tokoh Sang Hyang Jagadnata, berikut menyusul tokoh Ajisaka—yang nota bene merupakan keturunannya—orang yang diidentifikasi sebagai tokoh yang memperkenalkan aksara (tulisan), yang kemudian dikenal sebagai Huruf Jawa, berikut menyusul adanya tertib peradaban kepada penduduk pribumi Jawa, keduanya diindentifikasi dan serta menjadi justifikasi histories- yuridis-preskriptif (normative) dan paradigmatik akan nilai-nilai simbolik terjadinya migrasi besar-besaran orang-orang Keling dan sekitarnya. Bahkan dimungkinkan juga dari Rumawi (Brusah dan Nadjran, yang berada di Turki Asia—dimana waktu itu berada di dalam cengkeraman dan pengaruh peradaban (orang-orang) Rumawi dan Yunani (Helenis)—yang terjadi pada masa sebelum hingga awal-awal abad Pertama Masehi.
Di luar itu, dalam cerita massif dari Serat Niti Sastra Kawi, Serat Paramyoga dan Serat Pustaka Raja Purwa, yang di sesuaikan dengan Serat Juz Al Gubet, serta Serat Miladuniren yang beredar di Turki Asia pada waktu itu, kita mendapatkan informasi bahwa ketika pertama-tama Ajisaka datang ke Jawa, ia terlebih dahulu memilih untuk melakukan bertapa di Pegunungan Dieng (Ardi Hyang), yang sebelumnya telah diurabi (diberkahi) Sang Hyang Jagadnata, sebagai pingkalingganing buwana.
Menyusul Ajisaka memperkenalkan aksara dan tertib peradaban—terlepas dari efek-efek negatifnya mengenai kemungkinan adanya penjajahan bahkan pembumihangusan pribumi Jawa yang akan kami urai di bagian akhir bab kedua dalam buku ini – kita mencatat bahwa wangsa-wangsa Jawa awal muncul di daerah sekitar Dieng (Wonosobo sekarang). Yakni Kerajaan Kalingga , yang melahirkan tokoh legendaris Ratu Sima. Kalingga dimungkinkan wilayah kekuasaanya membentang di pesisir utara Jawa Tengah hingga ke Jawa Timur--Jika melihat data histories bahwa Jawa Bagian Barat, waktu itu berada di bawah pengaruh Dinasty Tarumanegara--Selanjutnya disusul munculnya dynasty Sanjaya-Syailendra (Kerajaan Mataram Kuno/ Mataram I) yang menggantikan kerajaan Kalingga.
Bukti-bukti munculnya wangsa-wangsa—utamanya Sanjaya-Syailendra-- itu demikian kuat dan nyata. Yakni adanya beberapa prasasti dan candi-candi besar di Jawa yang sampai sekarang masih bisa kita lihat kemegahan dan keelokindahannya. Dieng, Borobudur, Prambanan, Kalasan, Baka, Gedong Sanga serta sederet ribuan nama candi kecil lainnya. Sementara candi-candi Dieng, yang diidentifikasi sebagai candi-candi paling awal di Jawa, terbukti memiliki pengaruh gaya arsitektural yang sangat kuat dengan gaya Gupta dan Calukya (India Selatan).
Hal itu hanya semakin membuktikan bagaimana posisi strategis Dieng dan Wonosobo umumnya, bagi peta dan konstelasi histories Jawa. Bahkan Nusantara. Bahkan dari Wonosobolah, sesungguhnya “mata air” peradaban Nusantara itu bersumber dan terus mengalir. Pasalnya wangsa Kalingga, Sanjaya-Syailendra, menjadi cikal bakal dan leluhur genealogis wangsa-wangsa yang muncul berikutnya, yang tumbuh di Jawa Timur. Yakni Kerajaan Dinaya, Kerajaan Kahuripan, berturut-turut hingga melahirkan kerajaan Jenggala (Singhasari) Panjalu (Kediri), sampai Majapahit, Wengker, Demak, Pajang hingga Cirebon, Mataram II (kota Gede, Plered dan Kartasura), hingga menjadi Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta. Sementara dengan menyusutnya pengaruh Syailendra (Buddha), yang nota bene bermigrasi ke Sumatera--dalam hal ini Balaputra Dewa—meneruskan dan membangun Wangsa Sriwijaya. Bahkan di tangan Balaputra Dewa, Sriwijaya menemukan puncak kejayaannya .
Berbicara mengenai peradaban Dieng yang menjadikan besarnya sejarah peradaban di Wonosobo maka kita tidak bias melepaskan atau menghilangkan 3 (tiga) tokoh controversial yang menjadi trilogy pendiri yang telah “babad wana” “babad alas” yang kemudian membuka pemukiman yang kemudian kita diami sekarang ini Wonosobo, yaitu Kyai Karim, Kyai Walik dan Tumenggung Kaladete.
Melihat asal kata Wonosobo yaitu dirujukkan dari kata “wono” yang berarti hutan dan “sobo” yang berarti datang atau mendatangi. Hal ini sangat sesuai dengan kondisi geografis, serta mengingatkan kita pada kisah (historis) trilogi tokoh Wonosobo (Kyai Karim, Kyai Walik dan Tumenggung Kaladete). Atau mengingatkan kisah pada Ki Gede Wanasaba--sebagaimana dalam Serat Walisana—tokoh seorang wali yang ditugaskan untuk berdakwah di wilayah hutan (Wonosobo).(baca BAB I)
Disajikanya bagaimana historisitas dari mulai dieng “Pingkalingganing bhuwana” (Pusat Dunia), yang menurut versi sejarah Otto Sukatno dimana Sang Hyang Jagad Nata memindahkan “Pingkalingganing bhuwana” dari gunung Meru ke pegunungan Dieng, berbagai fakta peninggalan sejarah berupa artefak dan candi-candi, mitos masyarakat juga tak ketinggalan terselip dalam buku ini, lalu adanya “babad wono” oleh ketiga pendiri kota wonosobo, kemudian dengan berbagai dinamika perkembangan kerajaan-kerajaan besar nusantara beserta pemimpin-pemimpin di Wonosobo mulai dari Adipati Sidokolo di Leksono, di Selomanik ada Ki Tumenggung Kartawasesa, yang berturut-turut digantikan oleh Ki Tumenggung Wiraduta di Pecekelan (Kalilusi), Ki Tumenggung Djogone-goro di Ledok (Wonosobo Ledok = Plo¬bangan) yang memindahkan ke Selomerto lalu Setjonegoro dan sebagainya sampai saat ini.
Penggambaran Wonosobo pada massa penyebaran agama islam, akulturasi kebudayaan antara Hindhu dan Islam beserta tokoh-tokohnya, penjajahan colonial belanda, perjuangan rakyat Wonosobao dalam memperebut kemerdekaan dari penjajah, kondisi pasca kemerdekaan bahkan sampai kondisi saat ini tergambar jelas dan memberikan pemahaman nilai serta kebudayaan Wonosobo terlahir dari peradaban yang besar yang menjadi bagian yang tak bias terpisahkan dari sejarah Jawa, Indonesia bahkan Nusantara. Maka sudah saatnya masyarakat kita untuk melek sejarah dan nilai-nilai luhur sejarah besar bias kita transformasikan dalam ranah masa yang berbeda tetapi dengan substansi yang sama atau kurang lebih mendekati itu, maka Wonosobo tidak hanya sebagai mata air peradaban, tetapi juga sebagai sumber budaya Mataram Baru.
Dengan diterbitkanya buku ini dan adanya bedah buku yang diadakan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Ahimsa UNSIQ, dengan nara sumber orang-orang hebat yaitu penulis buku ini Bupati Wonosobo H.A Kholiq Arif dan Otto Sukatno CR secara langsung kepada semua elemen masyarakat khususnya Wonosobo akan tersejukan oleh Mata Air bening dan hening peradaban dan nilai-nilai kemanusiaan sehingga kekosongan bisa terisi, dan kekeringan bisa tersirami. Kejayaan besar minimal kesadaran dan nilai-nilai humanism yang kuat bias bersemayam untuk membangun Wonosobo dan Indonesia pada umumnya. Amiin.
B. NAMA DAN TEMA
Kegiatan ini kemudian dinamakan “ BEDAH BUKU “MATA AIR PERADABAN”
Dengan mengambil tema “WONOSOBO ; DAUR KOSMIK, SEJARAH DAN MENTALITAS”
C. TUJUAN DAN TARGET KEGIATAN
Kegiatan ini di laksanakan untuk :
1. Tercapainya generasi penerus bangsa yang berkesadaran akan makna sejarah yang besar.
2. Menjadikan kebermaknaan akan hidup saat ini dan memiliki renstra yang jelas dan real dalam masa depan.
3. Terciptanya masyarakat yang melek sejarah.
4. Membangun Wonosobo pada khususnya dan Indonesia pada umumnya.
5. Menjawab kegelisahan dan problematika bangsa kekinian.
D. LANDASAN KEGIATAN
Kegiatan ini berlandaskan pada :
1. PANCASILA dan UUD 1945
2. AD/ART PMII
3. RAPAT koordinasi PENGURUS KOMISARIAT
E. SASARAN PESERTA KEGIATAN
Sasaran peserta dalam BEDAH BUKU “MATA AIR PERADABAN” ini antara lain :
1. Perwakilan setiap desa di wonosobo .
2. Perwakilan semua SKPD di Wonosobo .
3. Perwakilan organisasi Masyarakat dan mahasiswa di wonosobo.
4. Perwakilan OSIS SMA/sederajat di wonosobo.
5. Anggota PMII di Wonosobo.
6. Organisasi NU beserta banom-banomnya di wonosobo.
Target peserta keseluruhan adalah 1000 peserta.
F. WAKTU DAN TANGGAL
Acara ini di selengarakan pada
1. Hari : Kamis
2. Tangal : 19 maret 2011
3. Waktu : 08.00 WIB – Selesai
4. Tempat : Gedung SASANA ADIPURA WONOSOBO
Jadwal manual acara dalam bedah buku tersebut lebih terinci dalam lampiran 1.
G. NARA SUMBER
Nara sumber dalam bedah buku ini kita mengambil penulis buku Mata Air Peradaban langsung dan juga tokoh agama yang memiliki kompetensi berhubungan dengan tema yang disebutkan diatas, yaitu antara lain :
1. Drs. H.a.kholiq Arif (Penulis Buku dan Bupati Wonosobo)
2. Otto Sukatno cr (Penulis Buku Jogjakarta)
3. Gus Muwafiq (Tokoh Agama Jogjakarta)
H. ANGGARAN KEGIATAN
Dalam Kegiatan ini dana dana yang di butuhkan dalam penunjang kegiatan dapat di lihat pada lampiran 2.
I. PELAKSANAAN KEGIATAN
Kegiatan ini di selengarakan oleh panitia yang di susun dalam Rapat Mingguan Komisariat.
Adapun secara lengkap kepanitiaan tersebut pada Lampiran.
A. Abstraksi
Masa lalu memberi nostalgia dan buah rindu
Masa kini adalah kepastian dan sengkarut problem persoalan
Masa depan menunjukkan tujuan dan memberi harapan
Hanya manusia yang berkeyakinan
sadar dan kreatif yang mampu memberi makna
Dan hadir di setiap kesempatan yang dibutuhkan
pada diri dan sejarahnya
Otto Sukatno CR, 2005
* * *
Jangan bertanya masa lalu jika hanya akan teringat akan penyesalan
Jangan bertanya masa depan, jika hanya akan menyebabkan frustasi
dan tak punya harapan
Rentangkan langit imajinasimu sejauh engkau mampu
Di situ cakrawala pandang terbentang dan kepicikan hilang
* * *
Kita adalah pewaris Sejarah dan Peradaban yang besar
Hanya saja generasi negeri ini
Seringkali lebih suka mengkerdilkan dirinya sendiri
Hadirnya buku Mata Air Peradaban yang ditulis oleh Bupati Wonosobo H.A Kholiq Arif dan Otto Sukatno CR, beserta prolognya yang disampaikan oleh beliau Sang Guru Bangsa sebelum beliau meninggalkan berjuta falsafah bagi bangsa Indonesia yaitu Almarhum Gus Dur, dan sejaraan besar Indonesia Agus Sunyoto dalam Epilognya yang menutup persembahan Mata Air Peradaban ini, buku yang di terbitkan oleh di tengah-tengah masyarakat merupakan penyegaran dan formula yang sangat menarik untuk di kaji oleh semua kalangan, baik intelektual, pemerintah, akademisi, politisi, budayawan bahkan orang awam pun patut untuk mengkajinya. Banyak hal-hal yang tak pernah di ketahui sebelumnya dari sisi sejarah khususnya sejarah peradaban besar yang pernah terbangun di kota kecil, dingin didaerah antara dua gunung besar Sindoro dan Sumbing yang terletak di propinsi Jawa Tengah yaitu Wonosobo. Sebuah sejarah peradaban dan budaya yang menjadi tonggak awal bagi sejarah Jawa pada khususnya dan juga sejarah Nusantara pada umumnya.
Kenapa hal ini menjadi penting untuk kita pelajari dan maknai?, sebagai mana lampiran awal diatas yang dituliskan oleh Otto Sukatno tersirat pesan yang sangat sacral bagi generasi penerus peradaban besar yaitu harus adanya kesadaran akan sejarah masa lalu tetapi bukan untuk kita bernostalgia akan kejayaanya tetapi untuk menjadi dan membangun sebuah kesadaran akan nilai dan harapan bagi kehidupan masa kini dengan segala realitasnya dan juga harapan terbaik untuk menjadikan masa depan lebih baik dan berkualitas. baik buruk (proses) masa lalu akan memberi pengaruh pada bentuk dan kwalitas kehidupan (kita) masa kini. Itulah sebabnya, sejarah perlu dituliskan. Bukan untuk mengungkit “borok-borok” masa lalu, sebaliknya untuk menyunting “mutiara-mutiara kehidupan” yang pernah dicapai atau dipersembahkan oleh masa lalu pendahulu kita , yang semuanya akan saudara temukan dalam bait-bait buku Mata Air Perdaban ini.
Sebuah buku yang dituliskan denan harapan dan karena adanya kesadaran bahwa kehidupan ini dirasa sudah amat sangat kering dengan sentuhan-sentuhan nilai-nilai ideal dan falsafi, ini yang terkadang muncul dalam benak siapa saja hidup dan kehidupan dewasa ini sudah sangat kering dan kosongdari kebermaknaan dan nilai-nilai kemanusiaan. Sehingga dapat terbaca dari hadirnya buku Mata Air Peradaban sebuah harapan dan tujuan yang penulis sisipkan yaitu untuk menggali, menghadirkan dan memberi sentuhan ruh (intisari) dan memberi nilai bagi hidup kehidupan hari ini. Sehingga kita menjadi sadar akan kemana langkah kaki hendak kita ayunkan demi idealitas tujuan di hari masa depan itu.
Di awali dengan sebuah sentuhan sejarah yang lahir di sebuah bumi kahyangan di wonosobo yaitu Dieng sekitar 2000 tahun atau lebih yang lalu memberikan satu pengertian bahwa itu merupakan khasanah sejarah yang sudah tua yang menjadikan banyaknya peradaban kerajaan-kerajaan dan wangsa-wangsa yang berkuasa di tanah Jawa maupun Nusantara. Berawal dari atau ketika orang-orang Keling (India)—yang disimbolkan dalam diri Sang Hyang Jagadnata; sosok dewa, sekaligus diidentifikasi sebagai figure seorang brahmin; penguasa daerah (kerajaan) sekitar Jambudwipa (Himalaya)—yang karena satu dan lain hal, dimungkinkan karena serbuan para pengembara Hun dari padang rumput Eurasia serta sebaran pengaruh helenisasi dari Yunani dan Romawi, utamanya pengelanaan Iskandar Zulkarnain (Alexsander The Great), yang nota bene hingga sampai ke celah Kaibar—memindahkan kekuasaannya ke pulau Jawa. Yang disebut-sebut pertama dan utamanya di Pegunungan (Dataran Tinggi) Dieng. Dan sejak itu menjadikan Dieng sebagai pingkalingganing buwana (poros dunia) sebagaimana ungkapan Lombard .
Tokoh Sang Hyang Jagadnata, berikut menyusul tokoh Ajisaka—yang nota bene merupakan keturunannya—orang yang diidentifikasi sebagai tokoh yang memperkenalkan aksara (tulisan), yang kemudian dikenal sebagai Huruf Jawa, berikut menyusul adanya tertib peradaban kepada penduduk pribumi Jawa, keduanya diindentifikasi dan serta menjadi justifikasi histories- yuridis-preskriptif (normative) dan paradigmatik akan nilai-nilai simbolik terjadinya migrasi besar-besaran orang-orang Keling dan sekitarnya. Bahkan dimungkinkan juga dari Rumawi (Brusah dan Nadjran, yang berada di Turki Asia—dimana waktu itu berada di dalam cengkeraman dan pengaruh peradaban (orang-orang) Rumawi dan Yunani (Helenis)—yang terjadi pada masa sebelum hingga awal-awal abad Pertama Masehi.
Di luar itu, dalam cerita massif dari Serat Niti Sastra Kawi, Serat Paramyoga dan Serat Pustaka Raja Purwa, yang di sesuaikan dengan Serat Juz Al Gubet, serta Serat Miladuniren yang beredar di Turki Asia pada waktu itu, kita mendapatkan informasi bahwa ketika pertama-tama Ajisaka datang ke Jawa, ia terlebih dahulu memilih untuk melakukan bertapa di Pegunungan Dieng (Ardi Hyang), yang sebelumnya telah diurabi (diberkahi) Sang Hyang Jagadnata, sebagai pingkalingganing buwana.
Menyusul Ajisaka memperkenalkan aksara dan tertib peradaban—terlepas dari efek-efek negatifnya mengenai kemungkinan adanya penjajahan bahkan pembumihangusan pribumi Jawa yang akan kami urai di bagian akhir bab kedua dalam buku ini – kita mencatat bahwa wangsa-wangsa Jawa awal muncul di daerah sekitar Dieng (Wonosobo sekarang). Yakni Kerajaan Kalingga , yang melahirkan tokoh legendaris Ratu Sima. Kalingga dimungkinkan wilayah kekuasaanya membentang di pesisir utara Jawa Tengah hingga ke Jawa Timur--Jika melihat data histories bahwa Jawa Bagian Barat, waktu itu berada di bawah pengaruh Dinasty Tarumanegara--Selanjutnya disusul munculnya dynasty Sanjaya-Syailendra (Kerajaan Mataram Kuno/ Mataram I) yang menggantikan kerajaan Kalingga.
Bukti-bukti munculnya wangsa-wangsa—utamanya Sanjaya-Syailendra-- itu demikian kuat dan nyata. Yakni adanya beberapa prasasti dan candi-candi besar di Jawa yang sampai sekarang masih bisa kita lihat kemegahan dan keelokindahannya. Dieng, Borobudur, Prambanan, Kalasan, Baka, Gedong Sanga serta sederet ribuan nama candi kecil lainnya. Sementara candi-candi Dieng, yang diidentifikasi sebagai candi-candi paling awal di Jawa, terbukti memiliki pengaruh gaya arsitektural yang sangat kuat dengan gaya Gupta dan Calukya (India Selatan).
Hal itu hanya semakin membuktikan bagaimana posisi strategis Dieng dan Wonosobo umumnya, bagi peta dan konstelasi histories Jawa. Bahkan Nusantara. Bahkan dari Wonosobolah, sesungguhnya “mata air” peradaban Nusantara itu bersumber dan terus mengalir. Pasalnya wangsa Kalingga, Sanjaya-Syailendra, menjadi cikal bakal dan leluhur genealogis wangsa-wangsa yang muncul berikutnya, yang tumbuh di Jawa Timur. Yakni Kerajaan Dinaya, Kerajaan Kahuripan, berturut-turut hingga melahirkan kerajaan Jenggala (Singhasari) Panjalu (Kediri), sampai Majapahit, Wengker, Demak, Pajang hingga Cirebon, Mataram II (kota Gede, Plered dan Kartasura), hingga menjadi Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta. Sementara dengan menyusutnya pengaruh Syailendra (Buddha), yang nota bene bermigrasi ke Sumatera--dalam hal ini Balaputra Dewa—meneruskan dan membangun Wangsa Sriwijaya. Bahkan di tangan Balaputra Dewa, Sriwijaya menemukan puncak kejayaannya .
Berbicara mengenai peradaban Dieng yang menjadikan besarnya sejarah peradaban di Wonosobo maka kita tidak bias melepaskan atau menghilangkan 3 (tiga) tokoh controversial yang menjadi trilogy pendiri yang telah “babad wana” “babad alas” yang kemudian membuka pemukiman yang kemudian kita diami sekarang ini Wonosobo, yaitu Kyai Karim, Kyai Walik dan Tumenggung Kaladete.
Melihat asal kata Wonosobo yaitu dirujukkan dari kata “wono” yang berarti hutan dan “sobo” yang berarti datang atau mendatangi. Hal ini sangat sesuai dengan kondisi geografis, serta mengingatkan kita pada kisah (historis) trilogi tokoh Wonosobo (Kyai Karim, Kyai Walik dan Tumenggung Kaladete). Atau mengingatkan kisah pada Ki Gede Wanasaba--sebagaimana dalam Serat Walisana—tokoh seorang wali yang ditugaskan untuk berdakwah di wilayah hutan (Wonosobo).(baca BAB I)
Disajikanya bagaimana historisitas dari mulai dieng “Pingkalingganing bhuwana” (Pusat Dunia), yang menurut versi sejarah Otto Sukatno dimana Sang Hyang Jagad Nata memindahkan “Pingkalingganing bhuwana” dari gunung Meru ke pegunungan Dieng, berbagai fakta peninggalan sejarah berupa artefak dan candi-candi, mitos masyarakat juga tak ketinggalan terselip dalam buku ini, lalu adanya “babad wono” oleh ketiga pendiri kota wonosobo, kemudian dengan berbagai dinamika perkembangan kerajaan-kerajaan besar nusantara beserta pemimpin-pemimpin di Wonosobo mulai dari Adipati Sidokolo di Leksono, di Selomanik ada Ki Tumenggung Kartawasesa, yang berturut-turut digantikan oleh Ki Tumenggung Wiraduta di Pecekelan (Kalilusi), Ki Tumenggung Djogone-goro di Ledok (Wonosobo Ledok = Plo¬bangan) yang memindahkan ke Selomerto lalu Setjonegoro dan sebagainya sampai saat ini.
Penggambaran Wonosobo pada massa penyebaran agama islam, akulturasi kebudayaan antara Hindhu dan Islam beserta tokoh-tokohnya, penjajahan colonial belanda, perjuangan rakyat Wonosobao dalam memperebut kemerdekaan dari penjajah, kondisi pasca kemerdekaan bahkan sampai kondisi saat ini tergambar jelas dan memberikan pemahaman nilai serta kebudayaan Wonosobo terlahir dari peradaban yang besar yang menjadi bagian yang tak bias terpisahkan dari sejarah Jawa, Indonesia bahkan Nusantara. Maka sudah saatnya masyarakat kita untuk melek sejarah dan nilai-nilai luhur sejarah besar bias kita transformasikan dalam ranah masa yang berbeda tetapi dengan substansi yang sama atau kurang lebih mendekati itu, maka Wonosobo tidak hanya sebagai mata air peradaban, tetapi juga sebagai sumber budaya Mataram Baru.
Dengan diterbitkanya buku ini dan adanya bedah buku yang diadakan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Ahimsa UNSIQ, dengan nara sumber orang-orang hebat yaitu penulis buku ini Bupati Wonosobo H.A Kholiq Arif dan Otto Sukatno CR secara langsung kepada semua elemen masyarakat khususnya Wonosobo akan tersejukan oleh Mata Air bening dan hening peradaban dan nilai-nilai kemanusiaan sehingga kekosongan bisa terisi, dan kekeringan bisa tersirami. Kejayaan besar minimal kesadaran dan nilai-nilai humanism yang kuat bias bersemayam untuk membangun Wonosobo dan Indonesia pada umumnya. Amiin.
B. NAMA DAN TEMA
Kegiatan ini kemudian dinamakan “ BEDAH BUKU “MATA AIR PERADABAN”
Dengan mengambil tema “WONOSOBO ; DAUR KOSMIK, SEJARAH DAN MENTALITAS”
C. TUJUAN DAN TARGET KEGIATAN
Kegiatan ini di laksanakan untuk :
1. Tercapainya generasi penerus bangsa yang berkesadaran akan makna sejarah yang besar.
2. Menjadikan kebermaknaan akan hidup saat ini dan memiliki renstra yang jelas dan real dalam masa depan.
3. Terciptanya masyarakat yang melek sejarah.
4. Membangun Wonosobo pada khususnya dan Indonesia pada umumnya.
5. Menjawab kegelisahan dan problematika bangsa kekinian.
D. LANDASAN KEGIATAN
Kegiatan ini berlandaskan pada :
1. PANCASILA dan UUD 1945
2. AD/ART PMII
3. RAPAT koordinasi PENGURUS KOMISARIAT
E. SASARAN PESERTA KEGIATAN
Sasaran peserta dalam BEDAH BUKU “MATA AIR PERADABAN” ini antara lain :
1. Perwakilan setiap desa di wonosobo .
2. Perwakilan semua SKPD di Wonosobo .
3. Perwakilan organisasi Masyarakat dan mahasiswa di wonosobo.
4. Perwakilan OSIS SMA/sederajat di wonosobo.
5. Anggota PMII di Wonosobo.
6. Organisasi NU beserta banom-banomnya di wonosobo.
Target peserta keseluruhan adalah 1000 peserta.
F. WAKTU DAN TANGGAL
Acara ini di selengarakan pada
1. Hari : Kamis
2. Tangal : 19 maret 2011
3. Waktu : 08.00 WIB – Selesai
4. Tempat : Gedung SASANA ADIPURA WONOSOBO
Jadwal manual acara dalam bedah buku tersebut lebih terinci dalam lampiran 1.
G. NARA SUMBER
Nara sumber dalam bedah buku ini kita mengambil penulis buku Mata Air Peradaban langsung dan juga tokoh agama yang memiliki kompetensi berhubungan dengan tema yang disebutkan diatas, yaitu antara lain :
1. Drs. H.a.kholiq Arif (Penulis Buku dan Bupati Wonosobo)
2. Otto Sukatno cr (Penulis Buku Jogjakarta)
3. Gus Muwafiq (Tokoh Agama Jogjakarta)
H. ANGGARAN KEGIATAN
Dalam Kegiatan ini dana dana yang di butuhkan dalam penunjang kegiatan dapat di lihat pada lampiran 2.
I. PELAKSANAAN KEGIATAN
Kegiatan ini di selengarakan oleh panitia yang di susun dalam Rapat Mingguan Komisariat.
Adapun secara lengkap kepanitiaan tersebut pada Lampiran.
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) merupakan salah satu elemen mahasiswa yang terus bercita-cita mewujudkan Indonesia ke depan menjadi lebih baik. PMII berdiri tanggal 17 April 1960 dengan latar belakang situasi politik tahun 1 960-an yang mengharuskan mahasiswa turut andil dalam mewarnai kehidupan sosial politik di Indonesia. Pendirian PMII dimotori oleh kalangan muda NU (meskipun di kemudian hari dengan dicetuskannya Deklarasi Murnajati 14 Juli 1972, PMII menyatakan sikap independen dari lembaga NU). Di antara pendirinya adalah Mahbub Djunaidi dan Subhan ZE (seorang jurnalis sekaligus politikus legendaris).
Latar belakang pembentukan PMII
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) lahir karena menjadi suatu kebutuhan dalam menjawab tantangan zaman. Berdirinya organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia bermula dengan adanya hasrat kuat para mahasiswa NU untuk mendirikan organisasi mahasiswa yang berideologi Ahlusssunnah wal Jama’ah. Dibawah ini adalah beberapa hal yang dapat dikatakan sebagai penyebab berdirinya PMII:
1. Carut marutnya situasi politik bangsa indonesia dalam kurun waktu 1950-1959.
2. Tidak menentunya sistem pemerintahan dan perundang-undangan yang ada.
3. Pisahnya NU dari Masyumi.
4. Tidak enjoynya lagi mahasiswa NU yang tergabung di HMI karena tidak terakomodasinya dan terpinggirkannya mahasiswa NU.
5. Kedekatan HMI dengan salah satu parpol yang ada (Masyumi) yang nota bene HMI adalah underbouw-nya.
Hal-hal tersebut diatas menimbulkan kegelisahan dan keinginan yang kuat dikalangan intelektual-intelektual muda NU untuk mendirikan organisasi sendiri sebagai wahana penyaluran aspirasi dan pengembangan potensi mahasiswa-mahsiswa yang berkultur NU. Disamping itu juga ada hasrat yang kuat dari kalangan mahsiswa NU untuk mendirikan organisasi mahasiswa yang berideologi Ahlussunnah Wal Jama’ah.
Organisasi-organisasi pendahulu
Di Jakarta pada bulan Desember 1955, berdirilah Ikatan Mahasiswa Nahdlatul Ulama (IMANU) yang dipelopori oleh Wa’il Harits Sugianto.Sedangkan di Surakarta berdiri KMNU (Keluarga Mahasiswa Nahdhatul Ulama) yang dipelopori oleh Mustahal Ahmad. Namun keberadaan kedua organisasi mahasiswa tersebut tidak direstui bahkan ditentang oleh Pimpinan Pusat IPNU dan PBNU dengan alasan IPNU baru saja berdiri dua tahun sebelumnya yakni tanggal 24 Februari 1954 di Semarang. IPNU punya kekhawatiran jika IMANU dan KMNU akan memperlemah eksistensi IPNU.
Gagasan pendirian organisasi mahasiswa NU muncul kembali pada Muktamar II IPNU di Pekalongan (1-5 Januari 1957). Gagasan ini pun kembali ditentang karena dianggap akan menjadi pesaing bagi IPNU. Sebagai langkah kompromis atas pertentangan tersebut, maka pada muktamar III IPNU di Cirebon (27-31 Desember 1958) dibentuk Departemen Perguruan Tinggi IPNU yang diketuai oleh Isma’il Makki (Yogyakarta). Namun dalam perjalanannya antara IPNU dan Departemen PT-nya selalu terjadi ketimpangan dalam pelaksanaan program organisasi. Hal ini disebabkan oleh perbedaan cara pandang yang diterapkan oleh mahasiswa dan dengan pelajar yang menjadi pimpinan pusat IPNU. Disamping itu para mahasiswa pun tidak bebas dalam melakukan sikap politik karena selalu diawasi oleh PP IPNU.
Konferensi Besar IPNU
Oleh karena itu gagasan legalisasi organisasi mahasiswa NU senantisa muncul dan mencapai puncaknya pada konferensi besar (KONBES) IPNU I di Kaliurang pada tanggal 14-17 Maret 1960. Dari forum ini kemudian kemudian muncul keputusan perlunya mendirikan organisasi mahasiswa NU secara khusus di perguruan tinggi. Selain merumuskan pendirian organ mahasiswa, KONBES Kaliurang juga menghasilkan keputusan penunjukan tim perumus pendirian organisasi yang terdiri dari 13 tokoh mahasiswa NU. Mereka adalah:
1. A. Khalid Mawardi (Jakarta)
2. M. Said Budairy (Jakarta)
3. M. Sobich Ubaid (Jakarta)
4. Makmun Syukri (Bandung)
5. Hilman (Bandung)
6. Ismail Makki (Yogyakarta)
7. Munsif Nakhrowi (Yogyakarta)
8. Nuril Huda Suaidi (Surakarta)
9. Laily Mansyur (Surakarta)
10. Abd. Wahhab Jaelani (Semarang)
11. Hizbulloh Huda (Surabaya)
12. M. Kholid Narbuko (Malang)
13. Ahmad Hussein (Makassar)
Keputusan lainnya adalah tiga mahasiswa yaitu Hizbulloh Huda, M. Said Budairy, dan Makmun Syukri untuk sowan ke Ketua Umum PBNU kala itu, KH. Idham Kholid.
Deklarasi
Pada tanggal 14-16 April 1960 diadakan musyawarah mahasiswa NU yang bertempat di Sekolah Mu’amalat NU Wonokromo, Surabaya. Peserta musyawarah adalah perwakilan mahasiswa NU dari Jakarta, Bandung, Semarang,Surakarta, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar, serta perwakilan senat Perguruan Tinggi yang bernaung dibawah NU. Pada saat tu diperdebatkan nama organisasi yang akan didirikan. Dari Yogyakarta mengusulkan nama Himpunan atau Perhimpunan Mahasiswa Sunny. Dari Bandung dan Surakarta mengusulkan nama PMII. Selanjutnya nama PMII yang menjadi kesepakatan. Namun kemudian kembali dipersoalkan kepanjangan dari ‘P’ apakah perhimpunan atau persatuan. Akhirnya disepakati huruf “P” merupakan singkatan dari Pergerakan sehingga PMII menjadi “Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia”. Musyawarah juga menghasilkan susunan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga organisasi serta memilih dan menetapkan sahabat Mahbub Djunaidi sebagai ketua umum, M. Khalid Mawardi sebagai wakil ketua, dan M. Said Budairy sebagai sekretaris umum. Ketiga orang tersebut diberi amanat dan wewenang untuk menyusun kelengkapan kepengurusan PB PMII. Adapun PMII dideklarasikan secara resmi pada tanggal 17 April 1960 masehi atau bertepatan dengan tanggal 17 Syawwal 1379 Hijriyah.
Independensi PMII
Pada awal berdirinya PMII sepenuhnya berada di bawah naungan NU. PMII terikat dengan segala garis kebijaksanaan partai induknya, NU. PMII merupakan perpanjangan tangan NU, baik secara struktural maupun fungsional. Selanjuttnya sejak dasawarsa 70-an, ketika rezim neo-fasis Orde Baru mulai mengkerdilkan fungsi partai politik, sekaligus juga penyederhanaan partai politik secara kuantitas, dan issue back to campus serta organisasi- organisasi profesi kepemudaan mulai diperkenalkan melalui kebijakan NKK/BKK, maka PMII menuntut adanya pemikiran realistis. 14 Juli 1971 melalui Mubes di Murnajati, PMII mencanangkan independensi, terlepas dari organisasi manapun (terkenal dengan Deklarasi Murnajati). Kemudian pada kongres tahun 1973 di Ciloto, Jawa Barat, diwujudkanlah Manifest Independensi PMII.
Namun, betapapun PMII mandiri, ideologi PMII tidak lepas dari faham Ahlussunnah wal Jamaah yang merupakan ciri khas NU. Ini berarti secara kultural- ideologis, PMII dengan NU tidak bisa dilepaskan. Ahlussunnah wal Jamaah merupakan benang merah antara PMII dengan NU. Dengan Aswaja PMII membedakan diri dengan organisasi lain.
Keterpisahan PMII dari NU pada perkembangan terakhir ini lebih tampak hanya secara organisatoris formal saja. Sebab kenyataannya, keterpautan moral, kesamaan background, pada hakekat keduanya susah untuk direnggangkan.
Makna Filosofis
Dari namanya PMII disusun dari empat kata yaitu “Pergerakan”, “Mahasiswa”, “Islam”, dan “Indonesia”. Makna “Pergerakan” yang dikandung dalam PMII adalah dinamika dari hamba (makhluk) yang senantiasa bergerak menuju tujuan idealnya memberikan kontribusi positif pada alam sekitarnya. “Pergerakan” dalam hubungannya dengan organisasi mahasiswa menuntut upaya sadar untuk membina dan mengembangkan potensi ketuhanan dan kemanusiaan agar gerak dinamika menuju tujuannya selalu berada di dalam kualitas kekhalifahannya.
Pengertian “Mahasiswa” adalah golongan generasi muda yang menuntut ilmu di perguruan tinggi yang mempunyai identitas diri. Identitas diri mahasiswa terbangun oleh citra diri sebagai insan religius, insan dimnamis, insan sosial, dan insan mandiri. Dari identitas mahasiswa tersebut terpantul tanggung jawab keagamaan, intelektual, sosial kemasyarakatan, dan tanggung jawab individual baik sebagai hamba Tuhan maupun sebagai warga bangsa dan negara.
“Islam” yang terkandung dalam PMII adalah Islam sebagai agama yang dipahami dengan haluan/paradigma ahlussunah wal jama’ah yaitu konsep pendekatan terhadap ajaran agama Islam secara proporsional antara iman, islam, dan ikhsan yang di dalam pola pikir, pola sikap, dan pola perilakunya tercermin sikap-sikap selektif, akomodatif, dan integratif. Islam terbuka, progresif, dan transformatif demikian platform PMII, yaitu Islam yang terbuka, menerima dan menghargai segala bentuk perbedaan. Keberbedaan adalah sebuah rahmat, karena dengan perbedaan itulah kita dapat saling berdialog antara satu dengan yang lainnya demi mewujudkan tatanan yang demokratis dan beradab (civilized).
Sedangkan pengertian “Indonesia” adalah masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia yang mempunyai falsafah dan ideologi bangsa (Pancasila) serta UUD 45
Latar belakang pembentukan PMII
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) lahir karena menjadi suatu kebutuhan dalam menjawab tantangan zaman. Berdirinya organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia bermula dengan adanya hasrat kuat para mahasiswa NU untuk mendirikan organisasi mahasiswa yang berideologi Ahlusssunnah wal Jama’ah. Dibawah ini adalah beberapa hal yang dapat dikatakan sebagai penyebab berdirinya PMII:
1. Carut marutnya situasi politik bangsa indonesia dalam kurun waktu 1950-1959.
2. Tidak menentunya sistem pemerintahan dan perundang-undangan yang ada.
3. Pisahnya NU dari Masyumi.
4. Tidak enjoynya lagi mahasiswa NU yang tergabung di HMI karena tidak terakomodasinya dan terpinggirkannya mahasiswa NU.
5. Kedekatan HMI dengan salah satu parpol yang ada (Masyumi) yang nota bene HMI adalah underbouw-nya.
Hal-hal tersebut diatas menimbulkan kegelisahan dan keinginan yang kuat dikalangan intelektual-intelektual muda NU untuk mendirikan organisasi sendiri sebagai wahana penyaluran aspirasi dan pengembangan potensi mahasiswa-mahsiswa yang berkultur NU. Disamping itu juga ada hasrat yang kuat dari kalangan mahsiswa NU untuk mendirikan organisasi mahasiswa yang berideologi Ahlussunnah Wal Jama’ah.
Organisasi-organisasi pendahulu
Di Jakarta pada bulan Desember 1955, berdirilah Ikatan Mahasiswa Nahdlatul Ulama (IMANU) yang dipelopori oleh Wa’il Harits Sugianto.Sedangkan di Surakarta berdiri KMNU (Keluarga Mahasiswa Nahdhatul Ulama) yang dipelopori oleh Mustahal Ahmad. Namun keberadaan kedua organisasi mahasiswa tersebut tidak direstui bahkan ditentang oleh Pimpinan Pusat IPNU dan PBNU dengan alasan IPNU baru saja berdiri dua tahun sebelumnya yakni tanggal 24 Februari 1954 di Semarang. IPNU punya kekhawatiran jika IMANU dan KMNU akan memperlemah eksistensi IPNU.
Gagasan pendirian organisasi mahasiswa NU muncul kembali pada Muktamar II IPNU di Pekalongan (1-5 Januari 1957). Gagasan ini pun kembali ditentang karena dianggap akan menjadi pesaing bagi IPNU. Sebagai langkah kompromis atas pertentangan tersebut, maka pada muktamar III IPNU di Cirebon (27-31 Desember 1958) dibentuk Departemen Perguruan Tinggi IPNU yang diketuai oleh Isma’il Makki (Yogyakarta). Namun dalam perjalanannya antara IPNU dan Departemen PT-nya selalu terjadi ketimpangan dalam pelaksanaan program organisasi. Hal ini disebabkan oleh perbedaan cara pandang yang diterapkan oleh mahasiswa dan dengan pelajar yang menjadi pimpinan pusat IPNU. Disamping itu para mahasiswa pun tidak bebas dalam melakukan sikap politik karena selalu diawasi oleh PP IPNU.
Konferensi Besar IPNU
Oleh karena itu gagasan legalisasi organisasi mahasiswa NU senantisa muncul dan mencapai puncaknya pada konferensi besar (KONBES) IPNU I di Kaliurang pada tanggal 14-17 Maret 1960. Dari forum ini kemudian kemudian muncul keputusan perlunya mendirikan organisasi mahasiswa NU secara khusus di perguruan tinggi. Selain merumuskan pendirian organ mahasiswa, KONBES Kaliurang juga menghasilkan keputusan penunjukan tim perumus pendirian organisasi yang terdiri dari 13 tokoh mahasiswa NU. Mereka adalah:
1. A. Khalid Mawardi (Jakarta)
2. M. Said Budairy (Jakarta)
3. M. Sobich Ubaid (Jakarta)
4. Makmun Syukri (Bandung)
5. Hilman (Bandung)
6. Ismail Makki (Yogyakarta)
7. Munsif Nakhrowi (Yogyakarta)
8. Nuril Huda Suaidi (Surakarta)
9. Laily Mansyur (Surakarta)
10. Abd. Wahhab Jaelani (Semarang)
11. Hizbulloh Huda (Surabaya)
12. M. Kholid Narbuko (Malang)
13. Ahmad Hussein (Makassar)
Keputusan lainnya adalah tiga mahasiswa yaitu Hizbulloh Huda, M. Said Budairy, dan Makmun Syukri untuk sowan ke Ketua Umum PBNU kala itu, KH. Idham Kholid.
Deklarasi
Pada tanggal 14-16 April 1960 diadakan musyawarah mahasiswa NU yang bertempat di Sekolah Mu’amalat NU Wonokromo, Surabaya. Peserta musyawarah adalah perwakilan mahasiswa NU dari Jakarta, Bandung, Semarang,Surakarta, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar, serta perwakilan senat Perguruan Tinggi yang bernaung dibawah NU. Pada saat tu diperdebatkan nama organisasi yang akan didirikan. Dari Yogyakarta mengusulkan nama Himpunan atau Perhimpunan Mahasiswa Sunny. Dari Bandung dan Surakarta mengusulkan nama PMII. Selanjutnya nama PMII yang menjadi kesepakatan. Namun kemudian kembali dipersoalkan kepanjangan dari ‘P’ apakah perhimpunan atau persatuan. Akhirnya disepakati huruf “P” merupakan singkatan dari Pergerakan sehingga PMII menjadi “Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia”. Musyawarah juga menghasilkan susunan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga organisasi serta memilih dan menetapkan sahabat Mahbub Djunaidi sebagai ketua umum, M. Khalid Mawardi sebagai wakil ketua, dan M. Said Budairy sebagai sekretaris umum. Ketiga orang tersebut diberi amanat dan wewenang untuk menyusun kelengkapan kepengurusan PB PMII. Adapun PMII dideklarasikan secara resmi pada tanggal 17 April 1960 masehi atau bertepatan dengan tanggal 17 Syawwal 1379 Hijriyah.
Independensi PMII
Pada awal berdirinya PMII sepenuhnya berada di bawah naungan NU. PMII terikat dengan segala garis kebijaksanaan partai induknya, NU. PMII merupakan perpanjangan tangan NU, baik secara struktural maupun fungsional. Selanjuttnya sejak dasawarsa 70-an, ketika rezim neo-fasis Orde Baru mulai mengkerdilkan fungsi partai politik, sekaligus juga penyederhanaan partai politik secara kuantitas, dan issue back to campus serta organisasi- organisasi profesi kepemudaan mulai diperkenalkan melalui kebijakan NKK/BKK, maka PMII menuntut adanya pemikiran realistis. 14 Juli 1971 melalui Mubes di Murnajati, PMII mencanangkan independensi, terlepas dari organisasi manapun (terkenal dengan Deklarasi Murnajati). Kemudian pada kongres tahun 1973 di Ciloto, Jawa Barat, diwujudkanlah Manifest Independensi PMII.
Namun, betapapun PMII mandiri, ideologi PMII tidak lepas dari faham Ahlussunnah wal Jamaah yang merupakan ciri khas NU. Ini berarti secara kultural- ideologis, PMII dengan NU tidak bisa dilepaskan. Ahlussunnah wal Jamaah merupakan benang merah antara PMII dengan NU. Dengan Aswaja PMII membedakan diri dengan organisasi lain.
Keterpisahan PMII dari NU pada perkembangan terakhir ini lebih tampak hanya secara organisatoris formal saja. Sebab kenyataannya, keterpautan moral, kesamaan background, pada hakekat keduanya susah untuk direnggangkan.
Makna Filosofis
Dari namanya PMII disusun dari empat kata yaitu “Pergerakan”, “Mahasiswa”, “Islam”, dan “Indonesia”. Makna “Pergerakan” yang dikandung dalam PMII adalah dinamika dari hamba (makhluk) yang senantiasa bergerak menuju tujuan idealnya memberikan kontribusi positif pada alam sekitarnya. “Pergerakan” dalam hubungannya dengan organisasi mahasiswa menuntut upaya sadar untuk membina dan mengembangkan potensi ketuhanan dan kemanusiaan agar gerak dinamika menuju tujuannya selalu berada di dalam kualitas kekhalifahannya.
Pengertian “Mahasiswa” adalah golongan generasi muda yang menuntut ilmu di perguruan tinggi yang mempunyai identitas diri. Identitas diri mahasiswa terbangun oleh citra diri sebagai insan religius, insan dimnamis, insan sosial, dan insan mandiri. Dari identitas mahasiswa tersebut terpantul tanggung jawab keagamaan, intelektual, sosial kemasyarakatan, dan tanggung jawab individual baik sebagai hamba Tuhan maupun sebagai warga bangsa dan negara.
“Islam” yang terkandung dalam PMII adalah Islam sebagai agama yang dipahami dengan haluan/paradigma ahlussunah wal jama’ah yaitu konsep pendekatan terhadap ajaran agama Islam secara proporsional antara iman, islam, dan ikhsan yang di dalam pola pikir, pola sikap, dan pola perilakunya tercermin sikap-sikap selektif, akomodatif, dan integratif. Islam terbuka, progresif, dan transformatif demikian platform PMII, yaitu Islam yang terbuka, menerima dan menghargai segala bentuk perbedaan. Keberbedaan adalah sebuah rahmat, karena dengan perbedaan itulah kita dapat saling berdialog antara satu dengan yang lainnya demi mewujudkan tatanan yang demokratis dan beradab (civilized).
Sedangkan pengertian “Indonesia” adalah masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia yang mempunyai falsafah dan ideologi bangsa (Pancasila) serta UUD 45
Abtraksi AHIMSA MOVEMENT SCHOOL
Kaderisasi adalah proses yang tidak boleh ditinggalkan sedikitpun untuk mewujudkan cita-cita yang dibangun dalam nilai-nilai dan produk-produk hukum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dalam semua tingkatan, tanpa terkecuali di level PMII Komisariat Ahimsa Unsiq. Humanisasi sebagai wahana memanusiakan dan pemberdayaan kader-kader pergerakan yang kualitas nalar pemikiranya dan gerakanya mulai luntur dari masa kemasa, entah system kaderisasinya yang kurang tepat ataupun ada problem-problem system tata social kebudayaan dan kebijakan yang berada dilingkungan kader.
Menjadi kenyataan yang harus di hadapi bersama maraknya problem kebangsaan, ataupun problem-problem yang sifatnya local tumbuh subur di masyarakat tanpa ada pengawalan dari pihak mahasiswa sementara sebagai agent social of change ?, apalagi kaum-kaum pergerakan dituntut meiliki kesadaran kritis dan kepedulian terhadap kondisi social kemasyarakatan. Bukan hanya tanpa bekal tetapi untuk itu semua harus ada bekal pengalaman dan pengetahuan yang masih dalam rel cita-cita agung bangsa Indonesia (pancasila dan UUD1945),maupun organisasi PMII (NDP, aswaja, dan AD/ART).
Sudah saat nya teriakan-teriakan dan kontribusi yang real dari nalar-nalar Kritis transformative idiologis kader mulai di gugah di bangunkan dari lelapnya diatas kasur-kasur globalisasi dan pragmatisme. Pemahaman akan sejarah yang menjadi landasan mengkonsep massa depan yang telah luntur oleh telikungan-telikungan hedonism,dan kapitalisme, serta di gerogoti oleh zaman. Kesadaran membangun kembali nalar-nalar berkesadaran sejarah yang telah melahirkan genarasi-generasi pemeneng sebagaimana jiwa-jiwa pemenang pada masa kejayaan nusantara. Tak diragukan lagi, untuk tidak menanggalkan sejarah besar bangsa ini, karena bangsa yang besar adalah bangsa yang memiliki berkesadaran akan sejarah bangsanya. Pesan dari Ir. Soekarno ini mengandung pesan sacral bagi setiap masyarakat di Indonesia maupun bangsa lain. Sudah saatnya a-historis lenyap dari bumi pertiwi ini.
Satu hal yang strategis adalah di mulai dari system pendidikan baik dalam konteks bangsa dan Negara maupun dalam konteks kaderisasi di PMII sendiri. Banyak problem-problem dalam pendidikan kita yang belum terselesaikan yang telah membumi dan tak kunjung usai menuai pertentangan dan perlawanan dalam berbagai bentuk oleh pihak-pihak yang merasa di rugikan yang memiliki kepedulian terhadap kemajuan bangsa Indonesia Raya maupun pengamat-pengamat pendidikan. Penerapan sistem pendidikan yang belum bisa memanusiakan manusia (humanisasi), karena tidak bisa di nafikan bahwa pendidikan bukan hanya proses transformasi ilmu pengetahuan tetapi sebagai proses memanusiakan manusia (proses humanisasi) sehingga akan mengasilkan blue print dari pendidikan yang memiliki daya saing bermoral ke-Indonesia-an, berkesadaran multicultural, berkesadaran sejarah, berpengetahuan luas, religious dan kritis-transformatif.
Kader PMII dituntut memiliki Paradigma kritis, bukan paradigma magis yang meletakan segala sesuatunya karena kehendak Tuhan, ketimpangan social, ketidak adilan, kebodohan, kemiskinan dll, adalah merupakan karena takdir, manusia dan sistem tidak berpengaruh dalam semua problematika yang ada. Kemudian tidak layak kader PMII berparadigma naïf yang meletakan semua problematika pada factor pribadi manusia itu sendiri yang didasari semngat individualism dan kapitalisme sehingga yang ada hanya nilai-nilai ekonomi dan fisik yang di perhitungkan, ini sangat bertentangan dengan latar belakang masyarakat kita yang memiliki semangat kebersamaan (missal kegotong royongan, musyawarah-mufakat, dan lain-lain), religiusitas dan lain-lain. Tetapi sebagai agen perubahan social yang selalu menuntut akan adanya perubahan hanya paradigma Kritis yang palin tepat untk melandasi laku kita dalam hubungan dengan Sang Pencipta (Habluminallah), realitas hubungan kemasyarakan (habluminallah), maupun bagaimana menjaga keseimbangan alam (Habluminnal‘alam) sebagao mana terukir indah dan fasih dalam Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII.
Bangunan pengetahuan yang senantiasa harus di bangun terus-menerus menggerus samudra ilmu pengetahuan sebagai penguat laku kita, tidak akan datang begitu saja tetapi dengan satu proses dengan kata keseriusan dan keyakinan sebagaimana “Allah telah menjajikan derajat yang tinggi bagi orang yang berilmu”.
Buanglah keraguan dan kegamangan untuk berproses dengan sebenar-benarnya proses, tanpa menghilangkan sisi-sisi yang harus di lalui dalam proses kaderisasi. Bukan tujuan akhir yang menjadi prioritas tetapi bagaimana kita menjalani prose situ sendiri, yang bisa bertahan maka ia yang akan terpilih oleh zamanya.
Berlatar belakang dari semua problem diatas sahabat/I PMII Komisariat berusaha membuat suatu rumusan kaderisasi yang di kemas dalam suatu wadah pendidikan “AHIMSA SCHOOL MOVEMENT”. Dengan menerapkan konsep pembelajaran kritis bagi pesertanya. Semoga bisa menjadi motor penggerak semangat perjuangan dalam garis-garis ke-PMII-an sesuai dengan tantangan zaman yang semakin keras dan penuh misteri yang tak terduga.
Sekolah Pergerakan ini sebagai penguat intelektual kader, penguat nilai-nilai ke-PMII-an, dan kebangsaan, bukan hanya itu tapi yang terpenting adalah sebagai wahana dalam menyeberangi jembatan-jembatan perjuangan pergerakan.
Kaderisasi adalah proses yang tidak boleh ditinggalkan sedikitpun untuk mewujudkan cita-cita yang dibangun dalam nilai-nilai dan produk-produk hukum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dalam semua tingkatan, tanpa terkecuali di level PMII Komisariat Ahimsa Unsiq. Humanisasi sebagai wahana memanusiakan dan pemberdayaan kader-kader pergerakan yang kualitas nalar pemikiranya dan gerakanya mulai luntur dari masa kemasa, entah system kaderisasinya yang kurang tepat ataupun ada problem-problem system tata social kebudayaan dan kebijakan yang berada dilingkungan kader.
Menjadi kenyataan yang harus di hadapi bersama maraknya problem kebangsaan, ataupun problem-problem yang sifatnya local tumbuh subur di masyarakat tanpa ada pengawalan dari pihak mahasiswa sementara sebagai agent social of change ?, apalagi kaum-kaum pergerakan dituntut meiliki kesadaran kritis dan kepedulian terhadap kondisi social kemasyarakatan. Bukan hanya tanpa bekal tetapi untuk itu semua harus ada bekal pengalaman dan pengetahuan yang masih dalam rel cita-cita agung bangsa Indonesia (pancasila dan UUD1945),maupun organisasi PMII (NDP, aswaja, dan AD/ART).
Sudah saat nya teriakan-teriakan dan kontribusi yang real dari nalar-nalar Kritis transformative idiologis kader mulai di gugah di bangunkan dari lelapnya diatas kasur-kasur globalisasi dan pragmatisme. Pemahaman akan sejarah yang menjadi landasan mengkonsep massa depan yang telah luntur oleh telikungan-telikungan hedonism,dan kapitalisme, serta di gerogoti oleh zaman. Kesadaran membangun kembali nalar-nalar berkesadaran sejarah yang telah melahirkan genarasi-generasi pemeneng sebagaimana jiwa-jiwa pemenang pada masa kejayaan nusantara. Tak diragukan lagi, untuk tidak menanggalkan sejarah besar bangsa ini, karena bangsa yang besar adalah bangsa yang memiliki berkesadaran akan sejarah bangsanya. Pesan dari Ir. Soekarno ini mengandung pesan sacral bagi setiap masyarakat di Indonesia maupun bangsa lain. Sudah saatnya a-historis lenyap dari bumi pertiwi ini.
Satu hal yang strategis adalah di mulai dari system pendidikan baik dalam konteks bangsa dan Negara maupun dalam konteks kaderisasi di PMII sendiri. Banyak problem-problem dalam pendidikan kita yang belum terselesaikan yang telah membumi dan tak kunjung usai menuai pertentangan dan perlawanan dalam berbagai bentuk oleh pihak-pihak yang merasa di rugikan yang memiliki kepedulian terhadap kemajuan bangsa Indonesia Raya maupun pengamat-pengamat pendidikan. Penerapan sistem pendidikan yang belum bisa memanusiakan manusia (humanisasi), karena tidak bisa di nafikan bahwa pendidikan bukan hanya proses transformasi ilmu pengetahuan tetapi sebagai proses memanusiakan manusia (proses humanisasi) sehingga akan mengasilkan blue print dari pendidikan yang memiliki daya saing bermoral ke-Indonesia-an, berkesadaran multicultural, berkesadaran sejarah, berpengetahuan luas, religious dan kritis-transformatif.
Kader PMII dituntut memiliki Paradigma kritis, bukan paradigma magis yang meletakan segala sesuatunya karena kehendak Tuhan, ketimpangan social, ketidak adilan, kebodohan, kemiskinan dll, adalah merupakan karena takdir, manusia dan sistem tidak berpengaruh dalam semua problematika yang ada. Kemudian tidak layak kader PMII berparadigma naïf yang meletakan semua problematika pada factor pribadi manusia itu sendiri yang didasari semngat individualism dan kapitalisme sehingga yang ada hanya nilai-nilai ekonomi dan fisik yang di perhitungkan, ini sangat bertentangan dengan latar belakang masyarakat kita yang memiliki semangat kebersamaan (missal kegotong royongan, musyawarah-mufakat, dan lain-lain), religiusitas dan lain-lain. Tetapi sebagai agen perubahan social yang selalu menuntut akan adanya perubahan hanya paradigma Kritis yang palin tepat untk melandasi laku kita dalam hubungan dengan Sang Pencipta (Habluminallah), realitas hubungan kemasyarakan (habluminallah), maupun bagaimana menjaga keseimbangan alam (Habluminnal‘alam) sebagao mana terukir indah dan fasih dalam Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII.
Bangunan pengetahuan yang senantiasa harus di bangun terus-menerus menggerus samudra ilmu pengetahuan sebagai penguat laku kita, tidak akan datang begitu saja tetapi dengan satu proses dengan kata keseriusan dan keyakinan sebagaimana “Allah telah menjajikan derajat yang tinggi bagi orang yang berilmu”.
Buanglah keraguan dan kegamangan untuk berproses dengan sebenar-benarnya proses, tanpa menghilangkan sisi-sisi yang harus di lalui dalam proses kaderisasi. Bukan tujuan akhir yang menjadi prioritas tetapi bagaimana kita menjalani prose situ sendiri, yang bisa bertahan maka ia yang akan terpilih oleh zamanya.
Berlatar belakang dari semua problem diatas sahabat/I PMII Komisariat berusaha membuat suatu rumusan kaderisasi yang di kemas dalam suatu wadah pendidikan “AHIMSA SCHOOL MOVEMENT”. Dengan menerapkan konsep pembelajaran kritis bagi pesertanya. Semoga bisa menjadi motor penggerak semangat perjuangan dalam garis-garis ke-PMII-an sesuai dengan tantangan zaman yang semakin keras dan penuh misteri yang tak terduga.
Sekolah Pergerakan ini sebagai penguat intelektual kader, penguat nilai-nilai ke-PMII-an, dan kebangsaan, bukan hanya itu tapi yang terpenting adalah sebagai wahana dalam menyeberangi jembatan-jembatan perjuangan pergerakan.
Press Release Ahmad Aryadi, Bayi Lahir Tanpa Anus
Seorang bayi dari pasangan Bapak Junit Al Junaidi dan Ibu Miskinah warga Rt. 05 Rw. 02 dusun Lemiring, Mojosari, Mojotengah yang lahir pada tanggal 03 April 2010 telah terlahir kurang sempurna yaitu tidak memiliki anus, yang sampai saat ini bayi tersebut belum mendapatkan perawatan intensif dari team medis dikarenakan kondisi keluarga yang kurang mampu dan berpenghasilan dibawah rata-rata sebagai buruh tani, oleh karena itu besar harapan kami dan keluarga adanya kepedulian anda semua untuk sedikit banyak membantu meringankan beban dari keluarga tersebut.
Atas doa, partisipasi dan bantuannya kami selaku Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Ahimsa UNSIQ dan keluarga mengucapkan terimakasih.
PMII KOMISARIAT AHIMSA UNSIQ
Press Release Ahmad Aryadi, Bayi Lahir Tanpa Anus
Seorang bayi dari pasangan Bapak Junit Al Junaidi dan Ibu Miskinah warga Rt. 05 Rw. 02 dusun Lemiring, Mojosari, Mojotengah yang lahir pada tanggal 03 April 2010 telah terlahir kurang sempurna yaitu tidak memiliki anus, yang sampai saat ini bayi tersebut belum mendapatkan perawatan intensif dari team medis dikarenakan kondisi keluarga yang kurang mampu dan berpenghasilan dibawah rata-rata sebagai buruh tani, oleh karena itu besar harapan kami dan keluarga adanya kepedulian anda semua untuk sedikit banyak membantu meringankan beban dari keluarga tersebut.
Atas doa, partisipasi dan bantuannya kami selaku Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Ahimsa UNSIQ dan keluarga mengucapkan terimakasih.
PMII KOMISARIAT AHIMSA UNSIQ
Press Release Ahmad Aryadi, Bayi Lahir Tanpa Anus
Seorang bayi dari pasangan Bapak Junit Al Junaidi dan Ibu Miskinah warga Rt. 05 Rw. 02 dusun Lemiring, Mojosari, Mojotengah yang lahir pada tanggal 03 April 2010 telah terlahir kurang sempurna yaitu tidak memiliki anus, yang sampai saat ini bayi tersebut belum mendapatkan perawatan intensif dari team medis dikarenakan kondisi keluarga yang kurang mampu dan berpenghasilan dibawah rata-rata sebagai buruh tani, oleh karena itu besar harapan kami dan keluarga adanya kepedulian anda semua untuk sedikit banyak membantu meringankan beban dari keluarga tersebut.
Atas doa, partisipasi dan bantuannya kami selaku Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Ahimsa UNSIQ dan keluarga mengucapkan terimakasih.
PMII KOMISARIAT AHIMSA UNSIQ
Press Release Ahmad Aryadi, Bayi Lahir Tanpa Anus
Seorang bayi dari pasangan Bapak Junit Al Junaidi dan Ibu Miskinah warga Rt. 05 Rw. 02 dusun Lemiring, Mojosari, Mojotengah yang lahir pada tanggal 03 April 2010 telah terlahir kurang sempurna yaitu tidak memiliki anus, yang sampai saat ini bayi tersebut belum mendapatkan perawatan intensif dari team medis dikarenakan kondisi keluarga yang kurang mampu dan berpenghasilan dibawah rata-rata sebagai buruh tani, oleh karena itu besar harapan kami dan keluarga adanya kepedulian anda semua untuk sedikit banyak membantu meringankan beban dari keluarga tersebut.
Atas doa, partisipasi dan bantuannya kami selaku Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Ahimsa UNSIQ dan keluarga mengucapkan terimakasih.
PMII KOMISARIAT AHIMSA UNSIQ
Seorang bayi dari pasangan Bapak Junit Al Junaidi dan Ibu Miskinah warga Rt. 05 Rw. 02 dusun Lemiring, Mojosari, Mojotengah yang lahir pada tanggal 03 April 2010 telah terlahir kurang sempurna yaitu tidak memiliki anus, yang sampai saat ini bayi tersebut belum mendapatkan perawatan intensif dari team medis dikarenakan kondisi keluarga yang kurang mampu dan berpenghasilan dibawah rata-rata sebagai buruh tani, oleh karena itu besar harapan kami dan keluarga adanya kepedulian anda semua untuk sedikit banyak membantu meringankan beban dari keluarga tersebut.
Atas doa, partisipasi dan bantuannya kami selaku Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Ahimsa UNSIQ dan keluarga mengucapkan terimakasih.
PMII KOMISARIAT AHIMSA UNSIQ
Press Release Ahmad Aryadi, Bayi Lahir Tanpa Anus
Seorang bayi dari pasangan Bapak Junit Al Junaidi dan Ibu Miskinah warga Rt. 05 Rw. 02 dusun Lemiring, Mojosari, Mojotengah yang lahir pada tanggal 03 April 2010 telah terlahir kurang sempurna yaitu tidak memiliki anus, yang sampai saat ini bayi tersebut belum mendapatkan perawatan intensif dari team medis dikarenakan kondisi keluarga yang kurang mampu dan berpenghasilan dibawah rata-rata sebagai buruh tani, oleh karena itu besar harapan kami dan keluarga adanya kepedulian anda semua untuk sedikit banyak membantu meringankan beban dari keluarga tersebut.
Atas doa, partisipasi dan bantuannya kami selaku Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Ahimsa UNSIQ dan keluarga mengucapkan terimakasih.
PMII KOMISARIAT AHIMSA UNSIQ
Press Release Ahmad Aryadi, Bayi Lahir Tanpa Anus
Seorang bayi dari pasangan Bapak Junit Al Junaidi dan Ibu Miskinah warga Rt. 05 Rw. 02 dusun Lemiring, Mojosari, Mojotengah yang lahir pada tanggal 03 April 2010 telah terlahir kurang sempurna yaitu tidak memiliki anus, yang sampai saat ini bayi tersebut belum mendapatkan perawatan intensif dari team medis dikarenakan kondisi keluarga yang kurang mampu dan berpenghasilan dibawah rata-rata sebagai buruh tani, oleh karena itu besar harapan kami dan keluarga adanya kepedulian anda semua untuk sedikit banyak membantu meringankan beban dari keluarga tersebut.
Atas doa, partisipasi dan bantuannya kami selaku Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Ahimsa UNSIQ dan keluarga mengucapkan terimakasih.
PMII KOMISARIAT AHIMSA UNSIQ
Press Release Ahmad Aryadi, Bayi Lahir Tanpa Anus
Seorang bayi dari pasangan Bapak Junit Al Junaidi dan Ibu Miskinah warga Rt. 05 Rw. 02 dusun Lemiring, Mojosari, Mojotengah yang lahir pada tanggal 03 April 2010 telah terlahir kurang sempurna yaitu tidak memiliki anus, yang sampai saat ini bayi tersebut belum mendapatkan perawatan intensif dari team medis dikarenakan kondisi keluarga yang kurang mampu dan berpenghasilan dibawah rata-rata sebagai buruh tani, oleh karena itu besar harapan kami dan keluarga adanya kepedulian anda semua untuk sedikit banyak membantu meringankan beban dari keluarga tersebut.
Atas doa, partisipasi dan bantuannya kami selaku Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Ahimsa UNSIQ dan keluarga mengucapkan terimakasih.
PMII KOMISARIAT AHIMSA UNSIQ
Jumat, 15 April 2011
Langganan:
Postingan (Atom)









