Selasa, 17 Mei 2011

HASIL-HASIL KONGRES
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KONGRES XIV PMII, KUTAI TENGGARONG KALTIM 17-23 APRIL 2003

MUKADDIMAH :

Insyaf dan sadar bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan ideology negara dan falsafah bangsa Indonesia.

Sadar dan yakin bahwa Islam merupakan panduan bagi umat manusia yang kehadirannya memberikan rahmat sekalian alam. Suatu keharusan bagi umatnya mengejewantahkan nilai Islam dalam pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dalam kehidupan masyarakat dunia.

Bahwa keutuhan komitmen kesialaman dan keindonesiaan merupakan perwujudan kesadaran beragama dan berbangsa bagi setiap insane muslim Indonesia dan atas dasar itulah menjadi keharusan untuk mempertahankan bangsa dan negara dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara perseorangan maupun bersama-sama.

Mahasiswa Islam Indonesia sebagai salah satu eksponen pembaharu bangsa dan pengemban misi intelektual berkewajiban dan bertanggung jawab mengemban komitmen keislaman dan keindonesiaan demi meningkatkan harkat dan martabat umat manusia dan membebaskan bangsa Indonesia dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan baik spiritual maupun material dalam segala bentuk.

Maka atas berkat rahmat Allah SWT, dibentuklah Pergerakan Mahasiswa Islam Indoensia yang berhaluan Ahkussunnah wal-jamaah dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

1. Organisasi ini bernama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang disingkat PMII
2. PMII didirikan di Surabaya pada tanggal 21 Syawal 1379 Hijriyah, bertepatan dengan tanggal 17 April 1960 dengan jangka watktu yang tidak terbatas.
3. PMII berpusat di Ibukota Republik Indonesia.

BAB II
ASAS

Pasal 2

PMII berasaskan Pancasila

BAB III
SIFAT

Pasal 3

PMII bersifat keagamaan, kemahasiswaaan, kebangsaan, kemasyarakatan independen dan professional.

BAB IV
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 4

TUJUAN

Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya dan komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.

Pasal 5
USAHA

1. Menghimpun dan membina mahasiswa Islam sesuai dengan asas dan tujuan PMII serta peraturan perundang-undangan dan paradigma PMII yang berlaku.
2. Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan tujuan PMII serta upaya perwujudan cita-cita kemerdekaan Indonesia.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 6
Anggota PMII terdiri dari :
1. Anggota biasa
2. Anggota luar biasa

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 8

Struktur organisasi PMII terdiri dari :
1. Pengurus Besar (PB)
2. Pengurus Koordinator Cabang (PKC)
3. Pengurus Cabang (PC)
4. Pengurus Komisariat (PK)
5. Pengurus Rayon (PR)

BAB VII
PERMUSYAWARATAN

Pasal 8

Permusyawaratan dalam organisasi terdiri dari:
1. Kongres
2. Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas)
3. Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas)
4. Konferensi Koordinator Cabang (Konkorcab)
5. Musyawarah Pimpinan Daerah(Muspimda)
6. Musyawarah Kerja Kordinator Cabang (Muker Korcab)
7. Konferensi Cabang (Konfercab)
8. Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab)
9. Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
10. Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
11. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
12. Kongres Luar Biasa (KLB)
13. Konferensi Koorcab Luar Biasa (Konkorcab LB)
14. Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab LB)
15. Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK LB)
16. Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTARLB)

BAB VIII
WADAH PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal
Wadah ini adalah badan semi otonom yang khusus menangani pengembangan dan pemberdayaan kader putri

BAB IX
KEUANGAN

Pasal 10

Keuangan dan kekayaan organisasi PMII terdiri dari :
1. Iuran Pangkal
2. Iuran Anggota
3. Hasil Usaha Organisasi
4. Bantuan yang legal, sah, ikhlas dan tidak mengikat.

BAB X
PERUBAHAN DAN PERALIHAN

Pasal 11

Anggaran Dasar ini dapat dirubah oleh kongres dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 suara yang hadir

Pasal 12

1. Apabila PMII terpaksa harus dibubarkan dengan keputusan kongres atau referendum yang khususnya diadakan untuk itu , maka hak milik dan kekayaan organisasi diserahkan kepada organisasi yang lain asas dan tujuannya tidak bertentangan
2. hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Aggaran Rumah Tangga , serta peraturan peraturan organisasi lainnya.
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh kongres dan berlaku sejak waktu dan tanggalnya ditetapkan

ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
ATRIBUT

Pasal 1

1. Lambang PMII sebagaiman yang terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga ini
2. Lambang seperti tersebut pada ayat (1) diatas dipergunakan pada bendera,jaket,badge,vandel,logo PMII dan benda atau tempat-tempat dengan tujuan menunjukan identitas PMII
3. Bendera PMII adalah seperti yang terdapat dalam lampiran
4. Mars PMII adalah seperti yang terdapat dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini

BAB II
USAHA

Pasal 2

1. Melakukan dan meningkatkan amar ma’ruf nahi munkar
2. Mempertinggi mutu ilmu pengetahuan Islam dan IPTEK
3. Mrningkatkan kualitas kehidupan umat manusia dan umat Islam melalui kontekstualisasi pemikiran, pemahaman dan pengalaman ajaran agama Islam sesuai dengan perekembangan budaya masyarakat.
4. Meningkatkan usaha-usaha dan kerjasama untuk kesejahteraan umat manusia, umat Islam dan mahasiswa serta usaha sosial kemasyarakatan
5. Mempererat hubungan dengan ulama dan umara demi terciptanya ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah insaniyah.
6. Memupuk dan meningkatkan semangat nasionalisme melalui upaya pemahaman, dan pengamalan pancasila secara kreatif dan bertanggung jawab.

BAB III
KEANGGOTAAN

BAGIAN I
ANGGOTA
Pasal 3

1. Anggota biasa adalah :
a. Mahasiswa Islam yang tercatat sebagai mahasiswa pada suatu perguruan tinggi dan atau yang sederajat
b. Mahasiswa Islam yang telah menyelesaikan program studi pada perguruan tinggi dan atau yang sederajat atau telah mencapai gelar kesarjanaan S1,S2,atau S3 tetapi belum melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun
c. Anggota yang belum melampaui usia35 tahun
2. Anggota luar biasa adalah anggota yng dianggap telah berjasa kepada PMII yang ditetapkan oleh PB PMII atau Kongres berdasarkan criteria-kriteria yang diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.

BAGIAN II
PENERIMAAN ANGGOTA

Pasal 4

Penerimaan anggota dilakukan dengan jalan
1. Calon anggota mengajukan permintaan secara tertulis atau mengisi formulir untuk menjadi calon anggota PMII kepada Pengurus Cabang
2. Seseorang syah menjadi anggota PMII setelah mengikuti Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA) dan mengucapkan bai’at persetujuan dalam suatu upacara pelantikan yang diadakan oleh Pengurus Cabang.
3. Dalam hal-hal yang sangat diperlukan, Pengurus cabang dapat mengambil kebijaksanaan lain yang jiwanya tidak menyimpang dari ayat (1) dan ayat (2) Tersebut diatas.
4. Apabila syarat-syarat yang tersebut dalam ayat 1 dan 2 diatas dipenuhi kepada anggota tersebut diberikan tanda anggota oleh Pengurus Cabang.

BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN

Pasal 5

1. Anggota biasa berakhir masa keanggotaan:
a. meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada Pengurus Cabang
c. Diberhentikan sebagai anggota biasa, baik seca te rhormat maupun secara tidak terhormat
d. Telah habis masa keanggotaan sebagai anggota biasa sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 ART ini
2. Bentuk dan tata cara pemberhentian diatur dalam ketentuan tersendiri.
3. Anggota biasa yang telah habis masa keanggotaan nya pada saat masih menjabat sebagai pengurus dapat diperpanjang masa keanggotaannya hingga berakhirnya masa kepengurusan.
4. Anggota biasa yangtelah habis masa keanggotaaannya disebut ALUMNI PMII
5. Hubungan PMII dan Alumni PMII adalah hubungan histories,kekeluargaan,kesetaraaan dan kualitatif

BAGIAN IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 6

Hak anggota:
1. Anggota biasa berhak memilih dan dipilih
2. Anggota biasa berhak atas pendidikan, kebebasan berpendapat perlindungan dan pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi)
3. Anggota luar biasa berhak mengeluarkan pendapat ,mengajukan usul-usul dan pertanyaan-pertanyaan secara lisan maupun secara tulisan

Pasal 7
1. Anggota biasa berkewajiban membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Cabang
2. Anggota berkewajiban memenuhi AD dan ART, peraturan-peratura lainnya serta mengikuti kegiatan kegiatan yang dilakukan oleh PMII
3. Anggota berkewajiban menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik agam Islam,bangsa dan Organisasi

BAGIAN V
PERANGKAPAN KEANGGOTAAN DAN JABATAN
Pasal 8

1. Anggota biasa PMII tidak dapat merangkap dengan keanggotaan organisasi mahasiswa lain yang asas, sifat dan tujuannya bertentangan dengan PMII
2. Anggota biasa dan atau pengurus PMII tidak dapat merangkap sebagai pengurus partai politik dan atau calon legislatif dari dari partai politik apapun.
3. Perangkapan keanggotaan dan jabatan seperti dimaksud pada ayat 1 dan 2 diatas dikenakan sangsi pemberhentian keanggotaan

BAGIAN VI
PENGHARGAAN DAN SANKSI ORGANISASI

Pasal 9
Penghargaan

1. Penghargaan organisasi dapat diberikan kepada anggota yang berprestasi dan atau mengangkat citra dan mengharusmkan nama organisasi.
2. Bentuk dan tata cara penganugrahan dan penghargaan di atur dalam ketentuan sendiri.

Pasal 10

Sanksi organisasi
1. Sanksi organisasi dapat diberikan kepada anggota karena: Melanggar ketentuan AD/ART serta peraturan-peraturan PMII Mencemarkan nama baik organisasi.
2. Sanksi yang diberikan pada anggota berbentuk scorsing dan pemberhentian keanggotaan.
3. Anggota yang diberi sanksi organisasi dapat mengajukan banding atau pembelaan dalam suatu mekanisme organisasi yang ditentukan
(Tetapi khusus untuk ayat tiga perlu dilanjutkan dalam pasal tambahan tentang mekanisme banding).

BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS,TUGASDAN WEWENANG

BAGIAN I
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 11

Struktur organisasi PMII adalah:
1. Pengurus besar
2. Pengurus Koordinator Cabang
3. Pengurus Cabang
4. Pengurus Komisariat
5. Pengurus Rayon

BAGIAN II
SUSUNAN, TUGAS, WEWENANG DAN PERSYARATAN PENGURUS

Pasal 12
Pengurus Besar :
1. Pengurus besar adalah pimpinan tertinggi PMII pengemban amanat kongres dan badan eksekutif
2. Masa jabatan pengurus besar adalah 2 (dua) tahun
3. Pengurus besar terdiri dari :
a. Ketua umum
b. Ketua- ketua sebanyak 7 (tujuh) Orang
c. Sekretaris jenderal
d. Sekretaris-sekretaris sebanyak 7 (tujuh) orang
e. Bendahara
f. Wakil bendahara
g. Pengurus lembaga –lembaga
4. Ketua-ketua sepeti yag dimaksud ayat 3 point b membidangi
a. Pengkaderan dan pengembangan sumberdaya anggota.
b. Organisasi, hubungan organisasi umum dan kelembagaan politik.
c. Pengembangan Pemikiran dan IPTEK
d. Pendayagunaan potensi organisasi
e. Hubungan luar negeri dan kerjasama international
f. Pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional
g. Komunikasi Organ Gerakan, Kepemudaan dan Perguruan Tinggi.

5. Ketua umum dipilih oleh kongres
6. Ketua umum PB tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode
7. Pengurus besar memiliki tugas dan wewenang :
a. Ketua umum memilih sekretaris jenderal dan menyusunan perangkat kepengurusan secara lengkap dibantu 6 orang Formatur yang dipilih kongres selambat lambatnya 3 x 24 jam pasca formatur terbentuk
b. Pengurus besar berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang yang ditetepkan kongres, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan peraturan organisasi lainnya,serta memperhatikan nasehat,pertimbangan dan saran Mabinas
c. Pengurus besar berkewajiban mengesahkan susunan pengurus Koorcab dan Pengurus Cabang
8. Persyaratan Pengurus Besar adalah:
- Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL
Pernah aktif di kepengurusan Koorcab dan atau cabang minimal satu periode
- Mendapat rekomendasi dari cabang bersangkutan
- Membuat pernyataan bersedia aktif di PB secara tertulis.

Pasal 13
Pengurus Koordinator Cabang

1. PKC merupakan perwakilan PB di wilayah koordinasinya.
2. Wilayah koordinasi PKC minimal satu Propinsi.
3. PKC dapat dibentuk manakala terdapat 2 cabang atau lebih dalam wilayah koordinasi.
4. PKC berkedudukan di Ibu kota Propinsi
5. Masa jabatan PKC adalah 2 (dua) tahun
6. PKC terdiri dari: Ketua umum, Ketua bidang eksternal, Ketua bidang internal, Ketua bidang kajian gender dan emansipasi perempuan,, Sekretaris Umum dan Sekretaris ekternal dan internal, Bendahara dan wakil bendahara, dan biro-biro.
7. Bidang internal meliputi, Kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota, Pendayagunaan potensi dan kelembagaan organisasi, Kajian pengembangan intelektual, dan eksplorai teknologi, dan Pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional.
8. Bidang ekternal meliputi, Hubungan dan komunikasi pemerintah dan kebijakan public, organ gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi, Hubungan lintas agama dan komunikasi informasi, Hubungan dan kerja sama LSM, dan Avokasi, HAM dan lingkungan hidup.
9. Ketua umum PKC dipilih oleh Konferensi Koorcab
10. Ketua umum memilih sekretaris umum dan menyusun PKC selengkapnya, dibantu 6 (enam) Orang formatur yang dipilih oleh konferensi Koorcab dalam waktu selambatnya 3x24 jam
11. PKC baru syah setelah mendapat pengesahan dari PB PMII
12. Ketua Umum PKC tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu Periode
13. PKC memiliki tugas dan wewenang:
a. PKC melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan tentang berbagai masalah organisasi di lingkungan koordinasinya
b. PKC berkewajiban melaksanakan AD /ART,keputusan kongres,keputusan Konferensi Koorcab,peraturan peraturan Organisasi dan memperhatikan nasehat serta saran saran Mabinas/Mabinda
c. PKC berkewajiban menyampaikan laporan kepada PB PMII 6 (enam) bulan sekali.
d. Pelaporan yang disampaikan PKC meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan ekternal.
e. Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
14. Persyaratan Pengurus Koorcab :
- Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL
- Pernah aktif di kepengurusan cabang minimal satu periode
- Mendapat rekomendasi dari cabang bersangkutan
- Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus Koorcab secara tertulis.


Pasal 14
Pengurus Cabang.
1. Cabang dapat dibentuk di kabupaten / kotamadya di daerah yang ada perguruan tinggi dengan persetujuan dan rekomendasi dari PKC dan atau cabang terdekat.
2. Cabang dapat dibentuk apabila sekurang kurangnya ada 2 (dua) komisariat
3. Dalam keadaan dimana ayat (2) di atas tidak dapat dilaksanakan cabang dapat dibentuk apabila telah mencapai 50 (lima puluh) Anggota dan kecuali pada daerah yang mayoritas non muslim.
4. masa jabatan PC adalah setahun
5. Cabang dapat digugurkan statusnya apabila tidak dapat memenuhi klasifikasi dan kriteria yang ditetapkan oleh PB yang menyangkut standar Program Minimum :
- Sekurang kurangnya dalam jangka waktu setahun menyelenggarakan Mapaba dan pelatihan kader formal
- Sekurangnya dalam jangka satu setengah tahun menyelenggarakan Konferensi Cabang
6. Cabang dan Pengurus Cabang dapat dianggap Sah apabila telah mendapat pengesahan dari PB
7. PC terdiri dari: Ketua umum, Ketua bidang Eksternal, ketua bidang Internal, ketua bidang kajian gender dan emansipasi perempuan, Sekretaris Umum dan sekretaris eksternal dan internal, ,bendahara dan wakil bendaha, dan biro-biro..
8. Bidang internal meliputi; Kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota, Pendayagunaan Potensi dan Kelembagaan Organisasi,Kajian, Pengembangan Intelektual, dan Eksplorasi Teknologi, dan Pemberdayaan Ekonomi dan Kelompok Profesional.
9. Bidang eksternal meliput; Hubungan dan komunikasi pemerintah dan kebijakan public, Organ gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi, Hubungan Lintas Agama dan Komunikasi Informasi, Hubungan dan Kerja sama LSM, dan Advokasi, HAM dan Lingkungan Hidup.
10. Bila dipandang perlu PC dapat membentuk kelompok minat, profesi ,hobi dan lain sebagainya.
11. Ketua Umum dipilih oleh Konferensi Cabang.
12. Ketua Umum memilih sekretaris Umum dan menyusun PC selengkap-lengkapnya dibantu 6 (enam) orang formatur yang dipilih konfercab dalam waktu selambat lambatnya 3 x 24 jam.
13. Ketua Umum cabang tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) Periode
14. Pengurus cabang memiliki tugas dan wewenang:
a.PC berkewajiban menjalankan AD/ART , keputusan kongres, peraturan Organisasi, keputusan konfercab dan memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran Mabincab
b. PC berkewajiban menyampaikan laporan kepengurusan kepada PKC serta kepada PB secara periodik empat bulan sekali.
c. Pelaporan yang disampaikan kepada PKC meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan eksternal
d. Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
15. Persyaratan Pengurus Cabang :
- Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD
- Pernah aktif di kepengurusan Komisariat atau rayon minimal satu periode
- Mendapat rekomendasi dari komisariat atau rayon bersangkutan
- Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus cabang secara tertulis

Pasal 15
Pengurus Komisariat

1. Komisariat dapat dibentuk disetiap perguruan tinggi
2. Komisariat dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya telah ada 2 (dua) rayon
3. Dalam keadaan dimana ayat 2 diatas tidak dapat dilaksanakan komisariat dapat dibentuk apabila sekurang kurangnya 25 orang
4. Komisariat dan PK dapat dianggap sah setelah mendapatkan pengesahan dari PC
5. Masa Jabatan PK adalah setahun
6. PK terdiri dari ketua, wakil ketua, bidang internal, ketua bidang eksternal dan ketua bidang kajian gender dan emansipasi perempuan, sekretaris dan wakil sekretaris sebanyak 3 (tiga), bendahara dan wakil bendahara
7. Bidang internal meliputi; kaderisasi dan pembinaan sumber daya anggota, pendayagunaan aparatur dan potensi organisasi, dan kelembagaan serta kajian intelektual.
8. Bidang eksternal meliputi; komunikasi dengan pihak instansi kampus di wilayahnya, organ gerakan di kampus.
9. PK memiliki tugas dan wewenang:
a. PK berkewajiban melaksanakan AD/ART keputusan Kongres, peraturan Organisasi dan RTK
b. PK berkewajiban menyampaikan laporan kepengurusan kepada PC secara periodik empat bulan sekali.
c. Pelaporan yang disampaikan PK meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan ekternal
d. Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
10. Persyaratan Pengurus Komisariat :
- Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD
- Pernah aktif di kepengurusan rayon minimal satu periode
- Mendapat rekomendasi dari rayon bersangkutan
- Membuat pernyataan secara tertulis bersedia aktif di pengurus komisariat secara tertulis.

Pasal 16
Pengurus Rayon

1. Rayon dapat dibentuk di setiap Fakultas atau setingkatnya, apabila telah memiliki sekurang kurangnya 10 orang anggota.
2. Rayon sudah dapat dibentuk ditempat yang dianggap perlu oleh PK apabila telah memiliki sekurang kurangnya 10 anggota.
3. Pengurus Rayon dianggap sah apabila telah mendapat pengesahan dari PC.
4. Masa Jabatan PR setahun.
5. Ketua Rayon dipilih oleh RTAR.
6. PR terdiri dari: Ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, wakil bendahara dan beberapa departemen yang disesuaikan dengan studi minat, hobby, profesi, kesejahteraan, bakti kemasyarakatan dan keagamaan.
7. PR memiliki tugas dan wewenang:
a. PR berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan kongres dan RTAR.
b. PR berkewajiban menyampaikan laporan kepada PK dengan tembusan kepada PC secara periodic.
c. Pelaporan yang disampaikan PR kepada PK meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan ekternal
d. Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
8. Persyaratan Pengurus Rayon :
- Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD dan atau Mapaba
- dari rayon bersangkutan
- Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus rayon secara tertulis

BAB V
LEMBAGA-LEMBAGA

Pasal 17

1. Lembaga adalah badan yang dibentuk dan hanya berada ditingkat PB berfungsi sebagai laboratorium dan pengembangan sesuai dengan bidangnya
2. Lembaga lembaga tersebut terdiri dari:
a. Lembaga Pengembangan Kaderisasi dan Pelatihan (LPKP)
b. Lembaga Penelitian dan Pengembangan (LITBANG).
c. Lembaga Kajian dan Pengembangan Ekonomi dan Kewiraswastaan (LPEK)
d. Lembaga Kajian dan Advokasi Gender (LSAG)
e. Lembaga Studi Islam dan Kemasyarakatan (LSIK).
f. Lembaga Kebijakan Publik dan Otonomi Daerah (LKPOD)
g. Lembaga Kajian Masalah Internasional (LKMI)
h. Lembaga Kajian Sosial Budaya (LKSB).
i. Lembaga Sains dan Teknologi Informasi (LSTI).
j. Lembaga Pers, Penerbitan dan Jurnalistik (LP2J)
k. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
l. Lembaga Study Advokasi Buruh, Tani dan Nelayan (LSATN)
3. Lembaga berstatus semi otonom di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada PB
4. Lembaga tidak punya struktur hierarkhi ke bawah
5. Lembaga sekurang kurangnya terdiri dari: ketua, sekretaris dan bendahara
6. Kedudukan lembaga ditentukan oleh PB setelah mendapat persetujuan PC di tempat lembaga akan didudukkan
7. Pedoman dan tata kerja lembaga disusun oleh lembaga masing masing dengan mengacu pada ketentuan atau kebijaksanaan yang ditetapkan PB
8. Kebijaksanaan tentang tata kerja, pola koordinasi dan mekanisme organisasi lembaga-lembaga akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.

BAB VI
PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU

Pasal 18

1. Apabila terjadi lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan tersebut diisi oleh anggota pengurus yang berada dalam urutan langsung di bawahnya
2. Dalam kondisi dimana tidak dapat dilakukan pengisisan lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan jabatan dapat diisi oleh anggota pengurus lainnya berdasarkan keputusan rapat pengurus harian yang khusus diadakan untuk itu
BAB VII
KUOTA KEPENGURUSAN

Pasal 19

1. Kepengurusan disetiap tingkat harus menempatkan anggota perempuan dari 1/3 keseluruhan anggota pengurus
2. Setiap kegiatan PMII harus menmpatkan anggota perempuan 1/3 dari keseluruhan anggota

BAB VIII
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

Pasal 20
Pemberdayaan Perempuan PMII diwujudkan dengan pembentukan wadah perempuan.

BAB IX
WADAH PEREMPUAN

Pasal 21
1. Wadah perempuan dalam PMII dipersiapkan pembentukan nya oleh sebuah kelompok kerja yang dipilih dan disahkan oleh kongres
2. Kelompok kerja ( pokja) adalah kader-kader putri yang dipilih dan disahkan oleh kongres yang diberi hak tugas dan wewenang untuk mempersiapakan pembentukan wadah perempuan .
3. Kader perempuan dipilih oleh cabang dari:

a. Lima orang kader perempuan PMII yang direkomendasikan oleh propinsi masing masing.
b. 3 orang kader PMII yang dipilih langsung oleh kongres.
c. 1 orang perempuan PB PMII demisioner
d. 1 orang ketua PB yang terpilih.
e. Ketua umum dan sekjen terpilih.

Tugas dan wewenang kelompok kerja.
1. Kelompok kerja bertugas membentuk dan mengagendakan kejanya sendiri .
2. Kelompok kerja bertugas memfasilitasi forum-forum untuk persiapan pembentukan wadah perempuan
3. Masa kerja pokja selama 6 bulan dan dinyatakan berakhir setelah terbentuknya wadah perempuan dan struktur pengurus yang dipilih mellalui forumyang disepakati.



BAB X
MAJELIS PEMBINA

Pasal 22

1. Majelis pembina adalah badan yang terdapat ditingkat organisasi PB, Koorcab dan Cabang
2. Majelis pembina ditingkat PB disebut Mabinas
3. Majelis Pembina ditingkat Koorcab disebut Mabinda
4. Majelis pembina tingkat cabang disebut Mabincab

Pasal 23

1. Tugas dan fungsi Majelis Pembina :
a. Memberikan nasehat,gagasan pengembangan dan saran kepada pengurus PMII baik diminta maupun tidak
b. Membina dan mengembangkan secara informal kader kader PMII dibidang Intelektual dan profesi
2. Susunan Majelis pembina terdiri dari tujuh Orang yakni:
b. Satu orang ketua merangkap anggota
c. Satu orang sekretaris merangkap Anggota
d. Lima orang Anggota

3. Kenggotaan Majelis dipilih dan ditetapkan pengurus di tingkat masing- masing.

BAB XI
PERMUSYAWARATAN

Pasal 24
Musyawarah dalam organisasi PMII terdiri dari dari:
a. Kongres
b. Musyawarah Pimpinan Nasional
c. Musyarah Kerja Nasional
d. Konferensi Koordinator Cabang
e. Musyawarah Pimpinan Daerah
f. Rapat Kerja Koorcab
g. Konferensi Cabang
h. Musyawarah Pimpinan Cabang
i. Rapat Kerja Cabang
j. Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
k. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
l. Kongres Luar Biasa (KLB)
m. Konferensi Koorcab Luar Biasa (Konkorcab LB)
n. Konferensi Cabang Luar Biasa(Konfercab LB)
o. Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa(RTK LB)
p. Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa(RTARLB

Pasal 25
Kongres

1. Kongres merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi.
1. Kongres dihadiri oleh utusan cabang dan peninjau
2. Kongres diadakan tiap dua tahun sekali
3. Kongres syah apabila dihadiri oleh sekurangnya separuh lebih satu dari jumlah cabang yang syah.
4. Kongres memiliki kewenangan:

a. Menetapkan/merubah AD/ART PMII.
b. Menetapkan dan merubah NDP PMII.
c. Menetapkan paradigma gerakan PMII.
d. Menetapkan strategi pengembangan PMII
e. Menetapkan kebijakan umum dan GBHO.
f. Menetapkan sistem pengkaderan PMII.
g. Menetapkan Ketua Umum dan Tim Formatur.
h. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi

Pasal 25
Musyawarah Pimpinan Nasional
Pasal 26
Musyawarah Pimpinan Nasional

1. Muspim adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah kongres.
2. Muspim dihadiri oleh semua pengurus besar, dan ketua umum PKC dan PC
3. Muspim diadakan paling sedikit satu kali dalam satu periode kepengurusan.
4. Muspim menghasilkan ketetapan organisasi dan PO.


Musyawarah Kerja Nasional
1. Mukernas dilaksanakan oleh PB PMII
2. Mukernas dilaksanakan setidaknya satu kali atau lebih selama satu periode.
3. Peserta Mukernas adalah Pengurus Harian PB dan lembaga-lembaga.
4. Mukernas memiliki kewenangan: Membuat dan menetapkan action planning berdasarkan program kerja yang diputuskan di Kongres.

Pasal 27
Konferensi Koorcab
Konferensi Koorcab

1. Dihadiri oleh utusan cabang
2. Dapat berlangsung apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah cabang yang sah
3. Diadakan setiap 1 tahun sekali
4. Konferkoorcab memiliki wewenang
a. Menyusun program kerja koorcab dalam rangka pelaksanaan program dan kebijakan PMII
b. Menilai laporan pertanggung jawaban PKC
c. Memilih ketua umum koorcab dan tim formatur

Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda)
1. Musyawarah Pimpinan Daerah adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah Konferkoorcab.
2. Musyawarah Pimpinan Daerah dihadiri semua PKC dan Ketua Umum PC yang berada dalam wilayah koordinasinya.
3. Musyawarah Pimpinan daerah diadakan paling sedikit enam bulan sekali, sebelum pelaksanaan Muspimnas.
4. Musyawarah Pimpinan Daerah memiliki kewenangan:
a. Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang mengikat kondisi local, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
b. Evaluasi program selama satu semester baik bidang internal maupun eksternal
c. Mengesahkan laporan organisasi dari berbagai wilayah koordinasi.

Pasal 29
Musyawarah Kerja Koorcab
1. Muker Koorcab dilaksanakan oleh PKC paling sedikit satu kali dalam masa kepengurusan
2. Muker Koorcab berwenang merumusken action plan berdasarkan program kerja yang diputuskan di konferkorcab.

Pasal 30
Konferensi Cabang

1. Konfercab adalah forum musyawarah tertinggi d itingkat cabang
2. Konferensi dihadiri oleh utusan komisariat dan rayon
3. Apabila cabang dibentuk berdasarkan ART pasal 14 ayat 3 maka konfercab dihadiri oleh setengah anggota yang ada ditambah satu
4. Konfercab dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 peserta atau suara yang sah
5. Konfercab diadakan satu tahun sekali
6. Konfercab memiliki wewenang:
• Menyusun program kerja cabang dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII
• Menilai Laporan Pertannggung jawaban pengurus PC
• Memilih ketua umum dan formatur

Pasal 31
Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab)
1. Musyawarah Pimpinan Cabang adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah konfercab.
2. Musyawarah Pimpinan Cabang dihadiri semua PC dan Ketua Umum PK dan Ketua Umum Rayon.
3. Musyawarah Pimpinan Cabang diadakan paling sedikit empat bulan sekali, sebelum pelaksanaan Muspimda.
4. Musyawarah Pimpinan Cabang memiliki kewenangan:
- Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang menyangkut kondisi lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
- Evaluasi program Pengurus Cabang selama catur wulan
- Mengesahkan laporan organisasi dari PK dan Pengurus Rayon.

Pasal 32
Musyawarah Kerja Cabang

1. Menyusun dan menetapkan action plan selama satu periode berdasarkan hasil dari konfercab.
2. Mukercab dilaksanakan PC.
3. Peserta Mukercab adalah seluruh pengurus harian dan badan-badan di lingkungan PC.

Pasal 33
Rapat Tahunan Komisariat

1. RTK adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat komisariat
2. RTK dihadiri oleh utusan-utusan rayon-rayon
3. Apabila Komisariat dibentuk berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam pasal 15 ayat 3 maka RTK dihadiri oleh anggota komisariat
4. RTK berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 rayon yang sah
5. RTK diadakan satu tahun sekali
6. RTK memiliki wewenang:
- Menyusun program kerja komisariat dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII
- Menilai Laporan Pertannggung jawaban pengurus komisariat
- Memilih komisariat dan formatur

Pasal 34
Rapat Tahunan Anggota Rayon

1. RTAR dihadiri oleh Pengurus Rayon dan anggota PMII dilingkungannya.
2. Diadakan setahun sekali
3. Dapat berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota
4. Menyusun program kerja rayon dalam rangka penjabaran program dan pelaksanaan program umum dan kebijakan PMII
5. Menilai laporan kegiatan pengurus rayon.
6. Memilih ketua dan tim formatur.
7. Setiap satu anggota mempunyai satu suara.

Pasal 35
Kongres Luar Biasa (KLB)

1. KLB merupakan forum yang setingkat dengan Kongres.
2. KLB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Besar
3. Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4. KLB diadakan atas usulan ½+1 dari jumlah cabang yang sah
5. Sebelum diadakan KLB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam point 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan PB diambil alih oleh Majelis Pembina Nasional (Mabinas), yang kemudian membentuk panitia KLB yang terdiri dari unsur Mabinas dan cabang-cabang.

Pasal 36
Konferensi Koordinator Cabang Luar Biasa (Konkoorcab-LB)

1. Konkorcab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konkoorcab
2. Konkoorcab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Koordinator Cabang.
3. Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4. Konkoorcab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah cabang yang sah.
5. Sebelum diadakan Konkoorcab-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Korcab didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Besar, yang kemudian membentuk panitia Konkoorcab-LB yang terdiri dari unsur PB dan cabang-cabang.

Pasal 37
Konferensi Cabang Luar Biasa (Konpercab- LB)

1. Konpercab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konpercab.
2. Konpercab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Cabang.
3. Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4. Konpercab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah komisariat yang sah
5. Sebelum diadakan Konpercab-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Cabang didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Besar, yang kemudian membentuk panitia Konpercab-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Korcab dan Komisariat-komisariat.

Pasal 38
Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK-LB)

1. RTK-LB merupakan forum yang setingkat dengan RTK.
2. RTK-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Komisariat
3. RTK-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah Rayon yang sah.
4. Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
Sebelum diadakan RTK-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Komisariat didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Cabang, yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Cabang danRayon-Rayon.

Pasal 39
Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTAR-LB)

1. RTAR-LB merupakan forum yang setingkat dengan RTAR..
2. RTAR-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Rayon.
3. Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4. RTAR-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah anggota.
5. Sebelum diadakan RTAR-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Rayon didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Cabang, yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Komiasriat dan anggota Rayon

Pasal 40
Penghitungan Anggota

1. Setaip anggota dianggap mempunyai bobot kuota manakala telah ditetapkan oleh PB berdasarkan pelaporan organisasi yang disampaikan PKC dan PC.
2. Ketentuan pelaporan anggota akan ditentukan dalam peraturan organisasi

Pasal 41

Quorum dan Pengambilan Keputusan

1. Musyawarah, konperensi dan rapat-rapat seperti tersebut dalam pasal 22 ART ini adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta.
2. Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
3. Keputusan mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan secara bebas dan rahasia.
4. Dalam hal pemilihan terdapat suara yang seimbang, maka pemilihan diulang kembali.
5. Manakala dalam pemilihan kedua masih terdapat suara yang sama, maka akan ditentukan dengan mekanisme undi (qur’ah) yang dipimpin pimpinan sidang dengan asas musyawarah dan kekeluargaan.

BAB X
KEUANGAN

Pasal 42

1. Uang Pangkal dibagi menurut ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk PB 25 %
b. Untuk Koorcab 75 %
2. Uang Iuran dibagi menurut ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk Rayon 60 %
b. Untuk Komisariat 20 %
c. Untuk Cabang 20 %
3. Besarnya uang pangkal dan iuran ditentukan oleh PC.

BAB XI
PERUBAHAN DAN PERALIHAN

Pasal 43

Perubahan

1. Perubahan ART ini hanya dapat dilakukan oleh Kongres dan Referendum yang khusus diadakan untuk itu.
2. Keputusan ART baru sah apabila disetujui oleh 2/3 jumlah cabang yang sah.

Pasal 44

Peralihan

1. Apabila segala badan-badan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh ART ini belum terbentuk, maka ketentuan lama akan tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan ART ini.
2. Untuk melaksanakan perubahan organisasi harus dibentuk penitia pembubaran, guna menyelesaikan segala sesuatu diseluruh jajaran organisasi.
3. Kekayaan PMII setelah pembubaran diserahkan kepada organisasi yang seas as dan setujuan.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 45

1. Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan oleh PB dalam peraturan Organisasi.
2. ART ini ditetapkan oleh Kongres sejak tanggal ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar